Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Opini · 12 Jul 2026 13:14 WIB ·

Ruang Digital dan Prostitusi: Ketika Perlindungan Negara Dipertanyakan


 Ruang Digital dan Prostitusi: Ketika Perlindungan Negara Dipertanyakan Perbesar

Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Dilansir dari detikcom, terungkap fakta baru terkait kasus tewasnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) berinisial NHW (33) di sebuah rumah kontrakan di Bekasi. Kasus tersebut diduga bermula dari tawaran layanan seksual (open BO) melalui aplikasi MiChat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi, terdakwa dalam perkara ini adalah Ari dan Aris Aparatuloh. Jaksa mengungkapkan bahwa pada Januari 2026, terdakwa Ari menggunakan akun MiChat bernama “Rendi Andrian” dan berkenalan dengan akun “Sandi” yang belakangan diketahui merupakan korban NHW.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik prostitusi semakin menemukan ruang melalui perkembangan teknologi digital. Ruang digital ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan berbagai kemudahan, tetapi di sisi lain juga membuka peluang bagi penyalahgunaan. Berbagai platform digital dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan layanan prostitusi secara daring demi memperoleh keuntungan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa relasi seksual menyimpang maupun praktik prostitusi dapat difasilitasi dengan mudah melalui platform digital. Kemudahan komunikasi dan transaksi membuat aktivitas tersebut semakin sulit dikendalikan. Jika tidak disertai regulasi yang tegas dan pengawasan yang efektif, ruang digital akan terus menjadi lahan subur bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan.

Prostitusi bukan sekadar persoalan transaksi seksual. Praktik ini juga membuka peluang terjadinya tindak pidana lain, seperti penipuan, pemerasan, perampokan, hingga pembunuhan. Dugaan pembunuhan dalam kasus ini menjadi bukti bahwa aktivitas ilegal dapat berujung pada kejahatan yang lebih serius.

Kebebasan digital tanpa pengawasan yang memadai tidak serta-merta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Ketika negara lebih banyak bertindak setelah kejahatan terjadi daripada melakukan langkah-langkah pencegahan, masyarakat tetap dihadapkan pada ancaman kerusakan moral, eksploitasi, dan meningkatnya kriminalitas. Maraknya prostitusi di ruang digital menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap masyarakat belum berjalan secara optimal.

Diperlukan langkah yang tegas dan menyeluruh untuk mencegah semakin meluasnya praktik prostitusi di ruang digital. Dalam pandangan Islam, solusi tersebut tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan penerapan aturan yang bersumber dari syariat Allah Swt. Sebab, syariat diyakini sebagai aturan yang sempurna karena berasal dari Sang Pencipta manusia.

Sistem Islam Melindungi Masyarakat dari Praktik Prostitusi

Dalam Islam, prostitusi termasuk perbuatan zina yang diharamkan. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”

Islam memandang prostitusi sebagai perbuatan yang hina meskipun mendatangkan keuntungan materi. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah berkembangnya praktik tersebut melalui berbagai mekanisme.

Pertama, sistem pendidikan. Pendidikan Islam membentuk pribadi yang berkepribadian Islam sehingga setiap perbuatannya diukur berdasarkan halal dan haram. Keimanan menjadi benteng utama agar seseorang menjauhi perbuatan maksiat, termasuk prostitusi.

Kedua, sistem ekonomi. Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat serta menyediakan lapangan pekerjaan yang halal. Dengan terpenuhinya kebutuhan hidup, faktor ekonomi yang sering menjadi pemicu praktik prostitusi dapat diminimalkan.

Ketiga, sistem sanksi. Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku zina sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan masyarakat. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nur ayat 2:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.”

Selain itu, negara juga berkewajiban mengawasi ruang digital agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran kemaksiatan dan praktik prostitusi. Dengan penerapan sistem yang menyeluruh, Islam diyakini mampu menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral dan kriminalitas yang ditimbulkan oleh prostitusi.

Wallahu a’lam bishshawab.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Begal Berulang, Bukti Penerapan Sistem Usang

15 Juli 2026 - 07:20 WIB

Juli Tiba, Orang Tua Merana

2 Juli 2026 - 13:00 WIB

Di Balik Seruan Damai, Palestina Terus Kehilangan Tanahnya

19 Juni 2026 - 22:33 WIB

UBN: Hari Arafah Momentum Terbesar Pembebasan dari Api Neraka

26 Mei 2026 - 20:54 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

26 Mei 2026 - 20:48 WIB

Visi Kartini dan Tantangan Pemerataan Kualitas Pendidikan Bangsa

21 April 2026 - 13:49 WIB

Trending di Legislator