Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Nasional · 23 Jan 2024 11:32 WIB ·

Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah


 Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Perbesar

SILUMANEWS.COM – Bekasi, Anggota MPR RI asal Fraksi PKS, Hj. Nur Azizah Tamhid.,B.A.,M.A Nomor Anggota A-434 melakukan kegiatan diskusi terkait Penyerapan Aspirasi Masyarakat Hubungan Pusat dan Daerah bertempat di Resto Super Sambal dan Graha SS, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ahad (21/1/2024)

Hj. Nur Azizah Tamhid yang juga anggota legislatif dari Komisi 8 DPR RI dalam sambutannya menyatakan hubungan pusat dan daerah dalam pemerintah Indonesia adalah sebuah sistem yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan secara struktural dan fungsional sesuai dengan kewenangan masing-masing dan pedoman asas desentralisasi serta otonomi daerah,” ujarnya.

Khusus untuk hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, hubungan ini menciptakan sebuah kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Hal tersebut tentunya memiliki landasan hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Kemudian juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
yang menjadi undang-undang dasar yang mengatur hubungan antara kewenangan pusat dengan daerah di Indonesia.

OTONOMI DAN DESENTRALISASI
DALAM NEGARA KESATUAN

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Di Indonesia, terdapat dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa.

Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan lokal secara mandiri.

Prinsip otonomi daerah mencakup luas, nyata, dan bertanggung jawab, di mana semua kewenangan pemerintah yang tidak menjadi urusan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Otonomi sebagai dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan Otonomi merupakan instrument mewujudkan kesejahteraan umum.

Sedangkan Desentralisasi adalah proses pengalihan kekuasaan dan wewenang dari
pusat ke daerah. Desentralisasi bertujuan untuk memberikan lebih banyak otonomi dan keterlibatan pada tingkat yang lebih lokal, sehingga mendorong partisipasi warga negara dan meningkatkan
stabilitas politik dan persatuan nasional.

Desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terdapat beberapa jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi politik, administrasi, fiskal, dan ekonomi.

POLA HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA

Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan eksekutif dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, Dimana dalam pasal 9 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Urusan pemerintahan Konkuren inilah yang menjadi dasar Otonomi Daerah.

Kemudian, Pembagian urusan pemerintahan konkuren berdasarkan Pasal 13 didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Menurut Hj. Nur Azizah Tamhid diskusi ini penting dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai pengembangan literasi dan wawasan terhadap hubungan kebijakan pusat dan daerah serta kewenangannya.

Ratusan peserta yang hadir dari berbagai komponen masyarakat dalam jaring aspirasi masyarakat MPR RI ini juga menghadirkan pembicara pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof. Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail.,M.Sc. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Perkuat Halal Traceability BPJPH dan BI Kolaborasi Digitalisasi

7 November 2024 - 07:32 WIB

Babe Haikal: Silakan Jual Produk Tidak Halal, Tapi Tulis Tidak Halal

2 November 2024 - 20:59 WIB

Daya Beli Masyarakat Anjlok! Legislator PKS Ingatkan Sinyal Bahaya

12 Agustus 2024 - 12:03 WIB

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Hj. Nur Azizah Tamhid: Pondasi Kuat Menjaga NKRI

20 Juni 2024 - 06:50 WIB

Starlink “Berbahaya” Bagi Indonesia

21 Mei 2024 - 04:24 WIB

FPKS Raih Penghargaan TPR Award, Heri Koswara: Kita Turut Senang dan Bangga

11 Mei 2024 - 10:55 WIB

Trending di Nasional