Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL, 8 Mei 2026
Oleh: Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi, digitalisasi, dan kecerdasan buatan telah mengubah wajah hukum modern. Advokat saat ini tidak cukup hanya memahami undang-undang, tetapi juga harus mampu membaca perubahan sosial, teknologi, dan dinamika global yang memengaruhi praktik hukum.
Di tengah perubahan tersebut, profesi advokat di Indonesia justru menghadapi berbagai persoalan internal. Fragmentasi organisasi advokat, menurunnya standar etik dan kompetensi, serta meningkatnya komersialisasi profesi telah melemahkan kepercayaan publik terhadap advokat. Pendidikan profesi advokat juga masih menghadapi banyak persoalan, mulai dari disparitas kualitas hingga belum adanya standar nasional yang benar-benar terpadu.
Dalam konteks itulah pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada 8 Mei 2026 menjadi penting. Pidato tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menawarkan gagasan pembaruan profesi advokat Indonesia yang lebih profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
MENGAPA PERADI PROFESIONAL HADIR
PERADI PROFESIONAL hadir bukan sebagai organisasi tandingan, melainkan sebagai respons atas krisis kepercayaan terhadap profesi advokat. Organisasi ini ingin mengembalikan martabat advokat sebagai officium nobile—profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menegakkan keadilan.
Profesi advokat tidak semata-mata pekerjaan teknis untuk memenangkan perkara. Advokat juga memiliki tanggung jawab menjaga integritas hukum dan demokrasi. Karena itu, persoalan utama advokat saat ini bukan hanya soal organisasi, tetapi juga krisis etik dan orientasi profesi.
PERADI PROFESIONAL menawarkan paradigma baru yang menempatkan kualitas, integritas, dan tanggung jawab publik di atas kepentingan organisasi semata. Organisasi ini ingin membangun budaya profesional yang berbasis meritokrasi, standar akademik yang kuat, dan etika profesi.
Selain itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi hukum menuntut advokat untuk terus beradaptasi. Organisasi advokat masa depan tidak cukup hanya menjadi tempat administrasi keanggotaan, tetapi juga harus menjadi pusat pengembangan kompetensi, etika, dan inovasi hukum.
KRISIS PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT
Salah satu persoalan besar profesi advokat adalah belum terbangunnya sistem pendidikan profesi yang terintegrasi dan berkualitas. Dalam praktiknya, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) masih berjalan dengan standar yang berbeda-beda.
Akibatnya, kualitas advokat yang dihasilkan juga tidak merata, baik dari sisi kemampuan hukum, keterampilan praktik, maupun integritas etik. Pendidikan profesi bahkan kerap hanya menjadi formalitas administratif untuk memperoleh status advokat.
Di sisi lain, masih terdapat jarak antara dunia akademik dan praktik hukum. Fakultas hukum lebih menekankan teori, sedangkan organisasi profesi fokus pada praktik. Padahal, perkembangan hukum modern menuntut advokat memiliki keduanya: kemampuan akademik dan keterampilan profesional.
Karena itu, diperlukan reformasi pendidikan profesi advokat yang lebih modern, terstandar, dan adaptif terhadap perkembangan hukum digital, seperti cyber law, fintech, artificial intelligence, dan digital evidence.
PARADIGMA BARU: CO-GOVERNANCE PENDIDIKAN ADVOKAT
Sebagai solusi, PERADI PROFESIONAL menawarkan model co-governance pendidikan advokat, yaitu kerja sama strategis antara perguruan tinggi dan organisasi profesi.
Perguruan tinggi berperan menjaga kualitas akademik dan pengembangan intelektual, sementara organisasi profesi bertanggung jawab pada standar etik dan kompetensi praktik. Dengan model ini, pendidikan advokat diharapkan tidak lagi terjebak pada pemisahan antara teori dan praktik.
Paradigma ini juga menempatkan etika sebagai inti pendidikan profesi. Advokat tidak hanya harus cakap beracara, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab sosial, dan kesadaran konstitusional.
Selain itu, kurikulum pendidikan advokat harus berorientasi masa depan (future-oriented curriculum), agar mampu menjawab tantangan hukum abad ke-21 yang semakin kompleks dan berbasis teknologi.
Saat ini, PERADI PROFESIONAL telah menjalin kerja sama dengan 35 perguruan tinggi dalam pengembangan model pendidikan profesi advokat berbasis sinergi kelembagaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan advokat yang lebih modern dan berkualitas.
ADVOKAT DAN MASA DEPAN NEGARA HUKUM
Pada akhirnya, pembahasan mengenai organisasi dan pendidikan advokat tidak hanya menyangkut kepentingan profesi, tetapi juga masa depan negara hukum Indonesia.
Advokat memiliki posisi penting sebagai penjaga keadilan, pengawal hak konstitusional warga negara, dan penyeimbang kekuasaan dalam negara demokrasi. Karena itu, profesi advokat harus dibangun di atas integritas, kualitas intelektual, dan tanggung jawab publik.
Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada 8 Mei 2026 pada dasarnya merupakan ajakan untuk membangun kembali marwah profesi advokat Indonesia. PERADI PROFESIONAL hadir sebagai upaya pembaruan profesi agar lebih bermartabat, profesional, dan relevan dengan tantangan zaman.
Pada akhirnya, masa depan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang dan lembaga peradilan, tetapi juga oleh kualitas moral dan intelektual para advokatnya.












