Oleh: Desi Ummu Idris
Setiap memasuki bulan Juni, sebagian besar orang tua di Indonesia mengalami kecemasan yang berulang. Memasuki bulan Juli identik dengan tahun ajaran baru, spanduk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dipasang di berbagai sekolah bahkan di pagar-pagar samping jalan. Namun, di balik spanduk tersebut, banyak keluarga justru menghadapi tekanan ekonomi.
Juni dan Juli bukan sekadar penanda tahun ajaran baru, dua bulan itu menjadi musim tagihan yang datang bersamaan dan memaksa orang tua menghadapi pilihan sulit. Tidak sedikit di antara mereka yang harus lebih berhemat demi anak bisa bersekolah, atau berutang untuk biaya pendidikan bahkan ada pula yang memilih menunda sekolah sampai tahun ajaran depan.
Tekanan ekonomi menjelang tahun ajaran baru paling dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Orang tua harus memeras tenaga untuk memenuhi biaya pendidikan anak yang jumlahnya besar. Di sisi lain, orang tua juga dipusingkan mencari sekolah negeri bagi anaknya karena adanya sistem zonasi. Keinginan banyak keluarga untuk mendapatkan sekolah bermutu sering terbentur karena sekolah favorit tidak berada di zona domisili mereka (Kompas.id, 23-6-2026). Sedangkan, sekolah swasta dengan mutu yang lebih baik justru lebih mahal biayanya.
Berbagai biaya muncul serentak. Mulai dari biaya pendaftaran, beli seragam, hingga buku penunjang yang wajib dibeli di sekolah. Sementara itu, gaji orang tua belum tentu cair, tunjangan hari raya telah habis, dan tabungan menipis akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pendidikan anak harus tetap berjalan. Akan tetapi, negara yang seharusnya menjamin hak dasar warga negaranya termasuk pendidikan, sering tidak hadir dan mengalihkan seluruh beban kepada masyarakat. Lantas bagaimana orang tua tidak akan merana?
Komersialisasi Seragam Sekolah
Setiap tahun ajaran baru, pemberitaan media selalu menampilkan persoalan yang serupa. Di Semarang, orang tua mengeluh karena harga satu set seragam sekolah mencapai Rp14 juta. Angka tersebut terjadi pada sekolah negeri yang seharusnya gratis. Di Kupang, terdapat siswa baru yang terpaksa meminta seragam bekas karena orang tua tidak memiliki uang untuk membeli seragam baru. (Kompas.com, 24-6-2025)
Seragam yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar berubah menjadi pintu masuk komersialisasi pendidikan. Sekolah mewajibkan pembelian seragam di koperasi dengan alasan keseragaman. Masyarakat tidak memiliki pilihan untuk menjahit sendiri dengan biaya lebih rendah. Pengawasan dari dinas pendidikan pun lemah. Akibatnya, orang tua terjebak dalam situasi harus membeli dengan harga tinggi atau anaknya dianggap tidak mematuhi aturan sejak hari pertama masuk sekolah.
Lagi, lagi dan lagi logika pasar kembali memasuki ruang pendidikan. Segala sesuatu dihitung berdasarkan keuntungan dan kerugian. Sekolah memperoleh dana dari koperasi, orang tua dipaksa membayar, dan anak menjadi objek transaksi. Padahal pendidikan seharusnya membebaskan manusia dari kebodohan, bukan menjerumuskan keluarga ke dalam utang pada awal tahun ajaran.
Biaya Pendidikan Mencekik Rakyat
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan beban riil yang ditanggung keluarga. Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023 mencatat rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk pendidikan sebesar Rp89.794. Sementara itu, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk kelompok 40% penduduk berpendapatan terendah hanya Rp668.391. Artinya, biaya pendidikan menghabiskan sekitar 13,4% dari total belanja kelompok rentan tersebut. [BPS, Susenas 2023]
Ketimpangan makin tampak pada tingkat pendidikan menengah. Data BPS 2022/2023 menyebutkan rata-rata biaya pendidikan per siswa per tahun untuk jenjang SMA/SMK/MA negeri mencapai Rp1.681.299, sedangkan untuk swasta sebesar Rp4.388.618. [BPS, Statistik Pendidikan 2022/2023] Angka ini belum termasuk seragam, buku LKS, dan iuran komite yang sering bersifat wajib. Itu data tiga tahun lalu, sekarang tentu saja biaya pendidikan jauh melambung tinggi dibandingkan yang sudah berlalu.
Di sisi lain, upah minimum provinsi di Jawa Barat pada 2025 ditetapkan sebesar Rp2.411.242 per bulan. [Kepmenaker RI No. 347 Tahun 2024] Dengan satu kali upah minimum, orang tua hanya mampu membiayai satu anak jenjang SMA negeri selama setahun, dan belum cukup untuk jenjang swasta. Kondisi ini menjelaskan mengapa setiap Juli muncul lebih banyak praktik utang, gadai, atau penjualan aset rumah tangga.
Sistem Zonasi Tidak Menyelesaikan Ketimpangan
Sistem zonasi dibuat dengan alasan pemerataan akses pendidikan. Akan tetapi, dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru. Orang tua rela menyewa rumah di dekat sekolah favorit agar anaknya dapat masuk dalam kuota. Sebagian lainnya meminjam alamat keluarga atau kerabat.
Sementara itu, anak yang tinggal di wilayah sekolah dengan fasilitas terbatas dan jumlah guru kurang tidak memiliki pilihan lain selain menerima keadaan. Mutu pendidikan antardaerah dibiarkan timpang. Sekolah favorit tetap menjadi tujuan utama, sedangkan sekolah di pinggiran tetap tertinggal. Pada akhirnya, kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi tetap memperoleh akses, sedangkan masyarakat biasa tertinggal.
Kapitalisme mengubah bentuk kebijakan, tetapi logikanya tetap sama. Kepemilikan uang tetap menjadi penentu utama dalam memperoleh akses pendidikan yang lebih baik. Termasuk jika ingin mengakses pendidikan agama yang lebih mendalam di sekolah swasta, maka orang tua harus bersiap dengan biayanya yang sangat mahal.
Banyaknya keluhan terkait sistem zonasi sendiri membuktikan, bahwa negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah.
Kekayaan Alam yang Tidak Dikelola untuk Rakyat
Alasan yang sering dikemukakan adalah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar, seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, minyak bumi, dan gas alam, dengan nilai ratusan triliun rupiah.
Persoalannya terletak pada cara pengelolaan. Banyak sumber daya alam strategis diserahkan kepada swasta dan pihak asing melalui kontrak karya dan skema privatisasi. Keuntungan besar mengalir ke luar negeri, sementara rakyat hanya memperoleh bagian kecil melalui pajak dan subsidi.
Jika kekayaan alam dikelola secara serius untuk kepentingan rakyat, pembiayaan pendidikan gratis yang berkualitas sangat mungkin diwujudkan. Negara tidak perlu membebani orang tua dengan utang, penjualan barang berharga, atau pinjaman berbunga tinggi hanya untuk menyekolahkan anak.
Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Namun, investasi itu tidak akan terwujud selama arah kebijakan ekonomi masih berorientasi pada kapitalisme. Bahkan, jika orang tua ingin serius mendidik anak dalam kepribadian yang baik pun butuh partner dan media yang tidak murah harganya.
Negara kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas dan merata dikarenakan SDA yang semestinya membiayainya justru diserahkan kepada asing.
Pendidikan sebagai Hak Rakyat
Inti persoalan dari keluhan diatas adalah penempatan pendidikan sebagai komoditas. Pendidikan diperlakukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan dan diukur dengan harga. Sekolah negeri boleh tidak memungut uang sekolah, tetapi biaya tidak langsungnya tetap tinggi. Buku lembar kerja siswa, iuran komite, biaya kegiatan, perpisahan, dan perjalanan wisata semuanya ditagihkan kepada orang tua. Negara hanya membuat aturan, tetapi tidak menjamin pelaksanaannya.
Padahal pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Hak tersebut bukan bantuan sosial yang dapat diberikan atau dicabut sewaktu-waktu. Hak itu merupakan kewajiban negara untuk dipenuhi.
Dalam sistem Islam, negara wajib menjamin pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah. Kurikulum dan mutu sekolah diseragamkan. Guru digaji secara layak agar dapat berfokus pada pengajaran. Sekolah dibangun secara merata, tidak hanya terpusat di kota besar. Pembiayaan diambil dari pos kepemilikan umum di Baitul Mal. Dengan demikian, tidak akan terjadi keterlambatan dana bantuan operasional sekolah, kewajiban membeli seragam mahal, atau siswa yang harus menggunakan seragam bekas karena keterbatasan ekonomi.
Tujuan pendidikan Islam berbeda dengan tujuan pendidikan dalam sistem kapitalisme. Pendidikan Islam tidak hanya mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk manusia yang bertakwa, berilmu, berakhlak, dan mampu memimpin peradaban. Generasi dipandang sebagai investasi masa depan, bukan sebagai pasar.
Teladan Pendidikan pada Masa Khilafah
Sejarah peradaban Islam mencatat praktik pendidikan yang berbeda jauh dengan kondisi saat ini. Pada masa Khilafah Abbasiyah, tepatnya pada abad ke-9 Masehi di era Khalifah Al-Ma’mun, berdiri Baitul Hikmah di Baghdad. Lembaga tersebut berfungsi sebagai perpustakaan, pusat penelitian, dan lembaga pendidikan tinggi yang dibiayai sepenuhnya oleh negara. Siapa pun dapat mengaksesnya tanpa dipungut biaya (BBC News Indonesia, 12-10-2020).
Tidak ada uang pangkal, tidak ada kewajiban membeli seragam, dan tidak ada diskriminasi berdasarkan status ekonomi. Negara menggaji ulama, ilmuwan, penerjemah, dan guru dari Baitul Mal. Karya-karya dari Yunani, Persia, dan India diterjemahkan secara massal. Para pelajar dari berbagai penjuru dunia datang ke Baghdad karena kualitas ilmu yang tinggi dan akses yang terbuka.
Dari lembaga tersebut lahir tokoh-tokoh besar, seperti Al-Khawarizmi dalam bidang aljabar, Ibnu Sina dalam bidang kedokteran, dan Al-Farabi dalam bidang filsafat. Baghdad menjadi pusat ilmu pengetahuan dunia, dan Eropa datang untuk belajar ke sana.
Contoh lain terdapat di Andalusia. Universitas Al-Qarawiyyin di Fez, Maroko, didirikan pada tahun 859 M oleh Fatimah Al-Fihri. Universitas tersebut merupakan universitas tertua di dunia yang masih beroperasi hingga sekarang, dan tercatat oleh UNESCO (CNN Indonesia, 8-3-2023).
Di Cordoba terdapat lebih dari tujuh puluh perpustakaan umum. Perpustakaan milik Khalifah Al-Hakam II memiliki sekitar empat ratus ribu jilid buku. Pelajar miskin memperoleh tunjangan, dan asrama disediakan oleh negara (Kompas.com, 18-7-2021). Hal itu terjadi karena negara memandang ilmu sebagai investasi peradaban, bukan sebagai beban anggaran.
Setiap memasuki bulan Juni dan Juli, media sosial selalu dipenuhi keluhan orang tua. Ada yang terpaksa berutang kepada rentenir dengan bunga tinggi agar anak dapat membeli seragam. Ada yang menggadaikan surat berharga atau menjual perhiasan terakhir di rumah. Bahkan ada pula yang menunda anak masuk sekolah karena belum mampu memenuhi seluruh tagihan. Kondisi ini terjadi bukan karena orang tua malas bekerja atau tidak berusaha. Akar masalahnya adalah sistem yang menempatkan pendidikan sebagai komoditas, bukan sebagai hak yang wajib dipenuhi negara.
Padahal perjuangan orang tua dalam mendidik anak merupakan amanah syar’i yang besar. Allah berfirman:
_يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا_
_“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”_ (QS At-Tahrim: 6). Para ulama menafsirkan “menjaga keluarga dari neraka” dengan mengajarkan akidah, adab, dan ilmu kepada mereka.
Rasulullah ﷺ bersabda: _“Apabila seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”_ (HR Muslim no. 1631). Dengan demikian, setiap lelah, pengorbanan, dan biaya yang dikeluarkan orang tua untuk mendidik anak, jika diniatkan karena Allah, akan menjadi ibadah dan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Sistem pendidikan seharusnya meringankan amanah ini, bukan menjadikannya beban yang mencekik. Bantuan seragam, diskon buku, atau dana bantuan operasional sekolah tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar. Kebijakan tersebut hanya bersifat tambal sulam dan tidak mengubah struktur yang menjadikan rakyat merana setiap tahun ajaran baru. Selama pendidikan masih dikelola dengan logika pasar dan dibiayai dari pajak rakyat, maka siklus utang, pungutan, dan ketimpangan akan terus berulang.
Khatimah
Ketika pendidikan dipahami sebagai investasi peradaban, negara tidak akan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Negara akan menjamin setiap anak mengakses sekolah tanpa terhalang biaya, guru memperoleh gaji yang layak, dan kurikulum dibangun di atas asas akidah yang lurus. Pembiayaan diambil dari pengelolaan sumber daya alam milik umum melalui Baitul Mal, bukan dari pungutan yang membebani keluarga.
Sebaliknya, ketika pendidikan diperlakukan sebagai barang dagangan, yang lahir adalah generasi yang lelah sebelum sempat belajar. Orang tua merana setiap bulan Juli, anak tumbuh dengan utang dan keterbatasan, dan negara kehilangan potensi terbaik anak bangsanya.
Maka pertanyaan mendasarnya adalah arah sistem yang akan dipilih. Apakah akan terus mempertahankan tata kelola yang menjadikan Juli sebagai bulan tangis orang tua, atau kembali pada sistem yang menjadikan ilmu sebagai hak, bukan beban?
Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”(HR Bukhari no. 5200; HR Muslim no. 1827)
Wallahu a’lam bish-shawab.












