Oleh: Astriani Lydia, S.S
Sejumlah masalah kesehatan yang kompleks sedang dihadapi Bekasi saat ini. Mulai dari lonjakan penyakit infeksi seperti ISPA (diduga akibat polusi udara) dan DBD, hingga tantangan operasional RSUD karena utang besar. Utang sebesar Rp65 miliar tersebut, merupakan akumulasi pembelian obat-obatan dan kebutuhan operasional kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan. Utang ini terkumpul dari tahun ke tahun, dengan data terdekat dimulai dari tahun 2023 sesuai laporan keuangan. Dominasi pasien pengguna BPJS turut menjadi salah satu faktor utama besarnya nilai piutang yang tercatat dalam laporan keuangan rumah sakit. Saat ini, sebagian besar pasien RSUD CAM merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Manajemen RSUD CAM berharap proses pencairan piutang BPJS dapat berjalan lancar agar kondisi keuangan dan operasional pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bekasi tetap terjaga secara optimal.
Berbagai sengkarut problem kesehatan tersebut terjadi karena kesalahan paradigma tentang kesehatan. Di dalam sistem kapitalisme, kesehatan merupakan komoditas bisnis sehingga para kapitalis (pemilik modal) akan berlomba-lomba menyediakannya dengan harga yang mahal demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Terjadilah kapitalisasi kesehatan hingga muncul ungkapan “orang miskin dilarang sakit”.
Di sisi lain, penguasa/negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator terhadap urusan kesehatan. Negara tidak memastikan tiap-tiap rakyat bisa mengakses layanan kesehatan. Negara merasa sudah cukup memberikan jaminan kesehatan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan membiarkan rakyat membiayai layanan kesehatan dengan membayar iuran. Negara justru membuka pintu lebar-lebar bagi para kapitalis (swasta) untuk menguasai sektor kesehatan, mulai dari industri obat, alat kesehatan, hingga jaringan apotek dan rumah sakit.
Islam memosisikan kesehatan sebagai kebutuhan dasar. Hal ini berdasarkan hadis, “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan penawarnya.” (HR Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda, “Barang siapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu maka seolah-olah seluruh dunia dikuasakan kepadanya.” (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan tidak boleh dijadikan komoditas atau dikomersialisasi dalam bentuk apa pun.
Artinya, negara bertanggung jawab penuh atas jaminan kesehatan setiap individu. Tanggung jawab ini mencakup pembiayaan, penyediaan layanan, pendidikan tenaga kesehatan, serta penyediaan fasilitas seperti alat medis, obat-obatan, teknologi, listrik, air bersih, transportasi, dan infrastruktur pendukung lainnya. Seluruh biaya sektor kesehatan ditanggung negara dan bersumber dari pos-pos pendapatan baitulmal. Sehingga rakyat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.
Meskipun gratis, pelayanan yang didapat seluruh masyarakat sangat optimal karena sistem layanan kesehatan dilaksanakan dengan prinsip kendali mutu yang sederhana, cepat, mudah diakses dan ditangani oleh tenaga yang kompeten. Tidak ada kelas yang membedakan antara masyarakat yang satu dengan yang lain, siapa pun yang sakit, tanpa memandang agama atau latar belakang, akan mendapatkan pelayanan yang baik dan manusiawi.
Maka sungguh, selama prinsip bernegara masih mengikuti pola kapitalisme, perbaikan layanan kesehatan hanyalah angan-angan. Tanpa perubahan sistemis, problem pembiayaan kesehatan akan terus terjadi. Negara hanya bisa benar-benar menjamin kesehatan rakyat jika menerapkan syariat secara kafah dengan sistemnya. Wallahua’lam bishshawab.












