SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi, Tim Advokasi Paslon 01 melaporkan dugaan money politik sehari jelang pencoblosan Pilkada Selasa (26/11/2024) malam, yang terjadi di RW 01 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu.
Tim Advokasi Palson 01, RM Purwadi mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari salah satu warga di RW 01 Pengasinan yang mengaku diberikan uang dalam amplop senilai Rp 1 juta untuk dibagikan ke warga di 5 RT yang ada di wilayah pelapor.
“Amplop tersebut berisi uang senilai Rp 1 juta dari Relawan GoTri (pendukung Paslon no 03. Perintahnya secara lisan untuk dibagikan di wilayahnya RW 01,”ungkap Purwadi usai melaporkan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi. Senin (2/12/2024).
Namun, kata dia, uang itu dikembalikan pada si pemberi karena warga tersebut tidak berkenan melaksanakan perintah tersebut.
“Uang nya dikembalikan lagi malam itu juga. Kami membawa bukti-bukti seperti video serah terima uang tersebut dan juga bukti rekaman suara,” ujar Purwadi.
Selain itu, pihaknya berharap Bawaslu Kota Bekasi bisa menindak lanjuti laporan mereka.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan money politik jelang pencoblosan.
“Kita akan tindak lanjuti laporan tersebut dalam waktu 3×24 jam,” ucapnya.(*)