Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Ekonomi · 13 Okt 2021 20:27 WIB ·

PNBP Naik Berkali lipat Nelayan Makin Terjepit drh Slamet Minta Jokowi Batalkan PP 85/2021


 PNBP Naik Berkali lipat Nelayan Makin Terjepit drh Slamet Minta Jokowi Batalkan PP 85/2021 Perbesar

 
JAKARTA, Anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PKS drh Slamet menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan presiden Joko Widodo nomor 85 tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya tegaskan menolak PP nomor 85 tahun 2021 yang dikeluarkan presiden. Kalo tidak bisa membuat nelayan sejahtera, jangan malah membuat kebijakan yang hanya menambah beban penderitaan rakyat. Saya minta presiden untuk membatalkan PP tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan PP nomor 85 tahun 2021 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuan dikeluarkannya PP ini adalah untuk maksimalisasi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang perikanan tangkap yang selama ini kontribusinya dianggap masih sangat kecil. 

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berada pada kisaran Rp224 triliun. Sedangkan, 4 tahun sebelumnya masing-masing Rp219 triliun (2019), Rp210 triliun (2018), Rp197 triliun (2017), dan Rp122 triliun (2016). Realisasi PNBP pada tahun tahun tersebut tidak mencapai 1% dari nilai produksi perikanan pertahunnya.

Secara berturut-turut PNBP perikanan tahun 2020 sebesar Rp600,4 miliar yang merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Dengan rincian Rp521 miliar di 2019, Rp448 miliar (2018), Rp491 miliar (2017), dan Rp357 miliar (2016).
Kebijakan terkait PNBP tersebut mendapatkan respon beragam dari masyarakat khususnya nelayan. Para nelayan beranggapan bahwa kebijakan tersebut akan mengerek pungutan yang harus mereka keluarkan. Tidak tanggung-tanggung nilai kenaikannya hingga berkali lipat.

Politisi senior PKS ini mengatakan pungutan PNBP, KKP perlu lebih berhati-hati penerapannya. Pasalnya kenaikan target PNBP dipastikan akan menekan pendapatan nelayan kecil dan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja pada kapal-kapal perikanan.

“Saya meminta pemerintah dalam hal ini KKP untuk memperhatikan gejolak terkait penerapan PP 85 ini di lapangan. Karena secara eksplisit kenaikan pungutan PNBP akan mendorong menurunnya pendapatan nelayan kecil dan ABK” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

PKS Ingatkan Pemerintahan Prabowo Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

16 November 2024 - 09:22 WIB

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

Pendapatan Pajak Anjlok, Legislator PKS Desak Pemerintah Rem Belanja Tidak Produktif

5 November 2024 - 14:54 WIB

Politisi PKS Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Pemerintahan Baru Perlu Direview

17 Oktober 2024 - 13:20 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024

1 Oktober 2024 - 11:35 WIB

LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

21 September 2024 - 08:47 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas