Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Hukum & Kriminalitas · 17 Mei 2025 08:53 WIB ·

Operasi Wira Waspada di Jadetabek Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah


 Operasi Wira Waspada di Jadetabek Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah Perbesar

SILUMANEWS.COM – Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas di lapangan.

“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyebar ke sejumlah lokasi target seperti apartemen, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jum’at (16/5/2025).

Menurutnya, WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8).

Para WNA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 mengenai izin tinggal yang telah habis masa berlaku, serta Pasal 123 tentang pemberian data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tegas Yuldi.

Operasi ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali serta Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi dari wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut terlibat.

Operasi ini juga merupakan respons atas sejumlah kasus pelanggaran oleh WNA yang menimbulkan gangguan di ruang publik.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Imigrasi akan menindak tegas WNA yang melanggar peraturan. Kami juga mengimbau pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA kepada pihak imigrasi,” kata Yuldi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara rutin dan nasional.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian demi menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis

30 April 2025 - 17:31 WIB

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

21 September 2024 - 08:47 WIB

Tuding JPU Tidak Serius, Barang Bukti Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan Kasus TPPU Edc Cash

19 September 2024 - 13:21 WIB

Marak Tawuran Remaja Di Bekasi, Heri Koswara Minta Pemkot Bekasi Buat Gebrakan

30 Mei 2024 - 07:52 WIB

Tega Banget, Pencuri Spesialis Gasak Motor Buruh Bangunan Di Bekasi

25 Mei 2024 - 21:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas