SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi, Penindakan kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan walikota Bekasi Tri Adhianto hanya tinggal menunggu waktu. Hal ini diungkapkan Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya di Bekasi, Minggu (3/11/2024) lalu.
Ia berkeyakinan pihak berwajib seperti KPK RI dan Kejaksaan tinggal menunggu momentum saja kapan kasus-kasus tersebut akan ditindaklanjuti. Ia mencontohkan kasus korupsi yang menjerat Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Soleman, terkait dengan dugaan gratifikasi mobil mewah dari pengusaha. Itu pelaporan kasus nya sudah berlangsung lama. Hanya saja eksekusinya justru dilakukan setelah Soleman dilantik menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Nah, ia menduga hal yang sama akan terjadi juga terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan Mantan Wali Kota Bekasi yang juga Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Ini artinya, bagi politisi yang pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, jika alat buktinya sudah cukup maka dipastikan bakal diproses, hanya saja tinggal menunggu momentum yang tepat saja,” ujar Mandor Baya kepada sejumlah wartawan di Bekasi.
Mandor Baya menyebut bahwa pihaknya telah sering melaporkan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Tri Adhianto. Baik itu ke KPK RI, Bareskrim Polri maupun kejaksaan RI.
Meski saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan, namun Mandor Baya meyakini bahwa kasus tersebut bakal dilanjutkan hingga tahap penyidikan.
“Kami yakini kasus tersebut bakal diproses, sebab sejumlah alat bukti yang diminta oleh tim penyidik sudah kami penuhi seluruhnya, dan dipastikan telah memenuhi unsur pidananya,” ungkap Mandor Baya.
“Artinya kasus tersebut tidak mungkin berhenti. Tinggal menunggu momentumnya saja, dipastikan KPK maupun Kejagung akan memanggil pihak-pihak yang diduga ikut terlibat,” imbuh Mandor Baya.
Menurutnya, jangankan kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi yang sudah jelas-jelas ada pelapor dan menyertakan alat bukti, kasus impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang kejadiannya sudah cukup lama saja kembali dibuka.
“Seperti baru-baru ini Kejagung menetapkan tersangka Mantan Mendag Tom Lembong, padahal kasus tersebut terjadi tahun 2015. Konon menteri hanya mengeluarkan kebijakan impor saja, Sementara kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi yang diduga melibatkan Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto itu tergolong masih segar dan belum lupa dalam ingatan public,” ungkap Baya.
“Jadi, tidak ada kejahatan yang sempurna. Sepandai pandainya manusia menutup bangkai pasti akan tercium juga. Terkait dengan kasus korupsi yang diduga melibatkan Mantan Wali Kota Bekasi itu kami yakini bakal diusut tuntas. Tinggal menunggu momentum saja seperti kasus korupsi yang melibatkan ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi,” pungkas Baya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang melakukan penahanan terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Soleman atas dugaan gratifikasi dua unit mobil mewah dari salah satu pihak swasta. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Cikarang, pada Selasa (29/10/2024).
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Tri Adhianto terbentang dari sejak dia menjadi kepala dinas PUPR hingga menjadi walikota Bekasi antara lain: dugaan korupsi proyek folder air Aren Jaya, dugaan korupsi kerjasama migas PD Migas dengan Foster Oil, dugaan korupsi tender PLTS Bantargebang dengan konsorsium China, dugaan korupsi alat olahraga KONI Bekasi, dugaan korupsi dana hibah KORMI Bekasi dan masih banyak lagi.