Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Hukum & Kriminalitas · 30 Apr 2025 17:31 WIB ·

IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis


 IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis Perbesar

SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa kejiwaan seorang pria bernama Roby Tanjung, yang diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat peliputan di sebuah kantor penyalur tenaga kerja ilegal di kawasan Plasa Bekasi Jaya, Senin (28/4/2025).

Dalam pernyataannya kepada awak media, Rachmat menilai tindakan Roby sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis sekaligus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

“Betul, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang telah mengintimidasi rekan-rekan jurnalis. Kelakuannya dalam video sangat tidak pantas dan melecehkan profesi kami,” ujar Rachmat, Rabu (30/4/2025).

Video aksi Roby Tanjung yang viral di media sosial memperlihatkan sikap kasar dan intimidatif terhadap para wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Rachmat menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah termasuk menghalang-halangi kerja pers, yang jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apa yang dilakukan pelaku ini bukan hanya intimidasi, tapi sudah masuk pada pelecehan terhadap profesi jurnalis, bahkan bisa dibilang bentuk pengancaman,” tambahnya.

IJTI Bekasi Raya juga mendesak kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku, guna memastikan kondisi mentalnya. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, Rachmat menyatakan bahwa pelaku harus segera mendapatkan perawatan medis. Namun jika tidak, proses hukum harus ditegakkan.

“Kalau tidak ada gangguan jiwa, maka proses pidana harus dijalankan. Jangan sampai ini dibiarkan dan berulang lagi,” tegas Rachmat.

Ia juga menyayangkan munculnya video lain dari pelaku yang justru menyudutkan para jurnalis dengan narasi provokatif, sehingga dinilai semakin memperkeruh situasi.

“Jangan sampai ada framing seolah-olah wartawan yang salah. Kita ini dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas, dan masyarakat pun berhak tahu informasi yang benar,” ujarnya.

Rachmat menutup pernyataannya dengan meminta komitmen tegas aparat penegak hukum, agar kasus intimidasi seperti ini tidak kembali terjadi dan profesi jurnalis tetap terlindungi.

“Keselamatan jurnalis adalah prioritas. Polisi harus bertindak obyektif dan profesional dalam menyikapi kasus ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Wira Waspada di Jadetabek Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah

17 Mei 2025 - 08:53 WIB

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

21 September 2024 - 08:47 WIB

Tuding JPU Tidak Serius, Barang Bukti Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan Kasus TPPU Edc Cash

19 September 2024 - 13:21 WIB

Marak Tawuran Remaja Di Bekasi, Heri Koswara Minta Pemkot Bekasi Buat Gebrakan

30 Mei 2024 - 07:52 WIB

Tega Banget, Pencuri Spesialis Gasak Motor Buruh Bangunan Di Bekasi

25 Mei 2024 - 21:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas