Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Hukum & Kriminalitas · 4 Agu 2026 11:37 WIB ·

Kuasa Hukum PT Manunggal Daya Utama Siapkan Laporan ke Polda Metro Jaya Terkait Proyek SPKUA 2024


 Kuasa Hukum PT Manunggal Daya Utama Siapkan Laporan ke Polda Metro Jaya Terkait Proyek SPKUA 2024 Perbesar

SILUMANEWS.COM – JAKARTA – Permasalahan dalam proyek Tender Perawatan Peralatan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Tahun Anggaran 2024 hingga kini disebut masih belum menemukan penyelesaian.

Dalam tender tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan PT Trusur Unggul Teknusa sebagai pemenang dengan nilai hasil negosiasi akhir sebesar Rp3.858.520.950.

Meski proyek telah selesai dilaksanakan dan pembayaran dari KLHK kepada pemenang tender diklaim telah dilakukan pada akhir tahun 2024, sengketa terkait pembayaran kepada pelaksana pekerjaan di tingkat subkontraktor masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak PT Manunggal Daya Utama, PT Trusur Unggul Teknusa selanjutnya menunjuk anak perusahaannya, PT Pakar Sinergi Tangkas, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. PT Pakar Sinergi Tangkas kemudian kembali menunjuk PT Manunggal Daya Utama sebagai pelaksana pekerjaan.

PT Manunggal Daya Utama menyatakan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak atau purchase order (PO) yang telah disepakati.

Namun hingga awal Juli 2026, PT Manunggal Daya Utama mengaku belum menerima pelunasan pembayaran dari PT Pakar Sinergi Tangkas dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Pihak PT Manunggal Daya Utama menyebut keterlambatan pembayaran tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Syam, dari Kantor Hukum Anton Hariyadi & Partners selaku kuasa hukum PT Manunggal Daya Utama, mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada PT Pakar Sinergi Tangkas. Namun, hingga saat ini, somasi tersebut disebut belum mendapat tanggapan.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Pakar Sinergi Tangkas dan PT Trusur Unggul Teknusa yang merupakan bagian dari Green Teams Group. Mohon doanya agar seluruh proses berjalan lancar,” ujar Syam.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari PT Pakar Sinergi Tangkas maupun PT Trusur Unggul Teknusa terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak PT Manunggal Daya Utama.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Bekasi Kritik Kejari: Anggota Dewan ‘Baju Merah’ Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi

15 Juli 2025 - 16:40 WIB

FORSI Demo PDAM Tirta Bhagasasi, Soroti Dugaan Korupsi Aset Poncol

4 Juli 2025 - 09:19 WIB

Demo Mahasiswa Bekasi: Satpol PP Gagal Awasi Prostitusi Terselubung di Tempat Spa

3 Juli 2025 - 19:54 WIB

Operasi Wira Waspada di Jadetabek Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah

17 Mei 2025 - 08:53 WIB

IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis

30 April 2025 - 17:31 WIB

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas