Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Dugaan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai gelombang kecaman dan desakan agar kasus tersebut diusut secara transparan.
Pihak pesantren mengungkapkan bahwa sejumlah santriwati ditarik keluar kamar, dibentak, bahkan diduga ditodong senjata laras panjang ketika mereka belum mengenakan jilbab. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santriwati tengah beristirahat.
Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi dan babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026.
Peristiwa ini kemudian memicu kontroversi publik. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, turut menyoroti penggeledahan yang dilakukan pada dini hari dan menilai waktu pelaksanaannya sebagai tindakan yang berlebihan. Polemik tersebut bahkan berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo serta mendorong Kementerian HAM mendalami dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan.
(Lihat: [Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Gelombang Kecaman Berujung…](https://nasional.kompas.com/read/2026/11/03/07581181/kontroversi-penggeledahan-ponpes-di-sukoharjo-gelombang-kecaman-berujung))
Penggeledahan yang Mengabaikan Etika dan Martabat Kemanusiaan
Tindakan aparat dalam penggeledahan Ponpes putri tersebut patut dipertanyakan. Penegakan hukum memang merupakan kewenangan kepolisian, tetapi kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas, didukung alasan yang objektif, serta dilaksanakan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi etika kemanusiaan.
Jika dugaan intimidasi, pembentakan, dan penodongan senjata terhadap santriwati benar terjadi, tindakan tersebut merupakan bentuk penggunaan kewenangan yang patut dievaluasi secara serius. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru mencederai rasa keadilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Persoalan lain yang perlu diungkap adalah dasar keterkaitan pesantren dengan kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut. Jangan sampai sebuah lembaga pendidikan agama menjadi sasaran tindakan represif hanya berdasarkan dugaan atau asumsi yang belum terverifikasi. Harus ada bukti dan hubungan hukum yang jelas sebelum seseorang atau suatu lembaga dikaitkan dengan tindak pidana.
Pesantren tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang bersalah hanya karena adanya dugaan keterlibatan individu tertentu. Penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, bukan dilakukan melalui generalisasi terhadap seluruh penghuni pesantren.
Kondisi ini semakin memprihatinkan apabila benar terjadi penyitaan barang-barang milik santri maupun pihak pesantren, seperti busur, uang, dan barang lainnya, tanpa penjelasan mengenai relevansi barang tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penyitaan merupakan tindakan hukum yang memiliki prosedur dan persyaratan tertentu. Aparat wajib menjelaskan dasar penyitaan, menunjukkan dokumen yang diperlukan, serta memastikan setiap barang yang diambil tercatat secara resmi. Tidak boleh ada pengambilan barang milik seseorang secara sewenang-wenang dengan mengatasnamakan penegakan hukum.
Hal yang tidak kalah penting adalah penghormatan terhadap kehormatan perempuan. Penggeledahan dilakukan ketika para santriwati sedang tidur dan berada dalam kondisi belum mengenakan jilbab. Jika benar mereka ditarik keluar kamar tanpa diberi kesempatan untuk menutup aurat, tindakan tersebut jelas menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan martabat dan hak-hak perempuan.
Santriwati, terlebih yang masih berusia anak, semestinya mendapatkan perlindungan khusus. Aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan kondisi psikologis, keamanan, privasi, serta kebutuhan perlindungan mereka ketika menjalankan tugas.
Dalam situasi apa pun, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Kewenangan aparat bukanlah legitimasi untuk merendahkan martabat orang lain.
Negara Seolah Absen Melindungi Rakyat
Peristiwa ini memperlihatkan persoalan serius mengenai kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat. Negara seharusnya menjadi pelindung rakyat, termasuk anak-anak, perempuan, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Namun, ketika masyarakat justru merasa terancam oleh tindakan aparat yang semestinya memberikan perlindungan, muncul pertanyaan besar: ke mana rakyat harus mencari perlindungan?
Negara tidak cukup hanya hadir melalui pernyataan atau janji penegakan hukum. Pemerintah harus memastikan adanya penyelidikan yang objektif, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah juga harus membuka secara terang benderang dasar hukum, kronologi, serta tujuan penggeledahan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun tindakan intimidasi, aparat yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban. Sebab, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi sumber ketakutan, rasa aman masyarakat berada dalam ancaman.
Penggerebekan Ponpes putri ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap praktik penegakan hukum di negeri ini. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat kekuasaan, sementara perlindungan terhadap martabat dan hak-hak rakyat justru terabaikan.
Jika negara gagal menjamin keamanan rakyatnya, lalu kepada siapa masyarakat harus menggantungkan rasa aman?
Pandangan Islam tentang Penggeledahan Pondok Pesantren
Islam memandang bahwa penegakan hukum dan perlindungan terhadap kehormatan manusia merupakan dua prinsip yang tidak boleh dipisahkan. Kewajiban menegakkan keadilan harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga martabat, kehormatan, dan hak-hak setiap individu.
Dalam menyikapi dugaan penggeledahan yang disertai intimidasi terhadap santriwati di Ponpes Hamalatul Qur’an, terdapat sejumlah prinsip Islam yang perlu menjadi perhatian.
1. Pesantren Tidak Kebal Hukum, tetapi Penegakan Hukum Harus Berkeadilan
Islam mengajarkan umatnya untuk menaati ulil amri dalam perkara yang tidak bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat berwenang melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan adil, tidak sewenang-wenang, dan tidak melanggar hak-hak orang lain. Penegakan hukum tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
2. Kewajiban Menjaga Kehormatan dan Martabat Perempuan
Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan perempuan. Perlindungan terhadap jiwa, martabat, dan kehormatan manusia merupakan bagian penting dari tujuan syariat (maqashid syariah).
Dalam konteks ini, penggeledahan terhadap pesantren putri, terlebih pada waktu dini hari ketika para santriwati sedang tidur, seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
Apabila benar terdapat santriwati yang ditarik keluar kamar dalam keadaan belum mengenakan jilbab, dibentak, atau ditodong senjata, tindakan tersebut patut dipersoalkan dari sisi etika dan perlindungan martabat perempuan.
Aparat seharusnya mengedepankan pendekatan yang manusiawi, menjaga privasi, serta memberikan kesempatan kepada para santriwati untuk menutup aurat sebelum menjalani pemeriksaan.
3. Menjunjung Tinggi Praduga Tak Bersalah dan Larangan Tajassus
Islam mengajarkan bahwa setiap orang pada dasarnya tidak boleh dianggap bersalah tanpa adanya bukti yang jelas. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum.
Selain itu, Islam melarang tindakan tajassus atau mencari-cari kesalahan dan aib orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan dan janganlah saling memata-matai (tajassus) …” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip ini mengingatkan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang valid dan objektif, bukan prasangka, generalisasi, ataupun stigma terhadap lembaga pesantren.
4. Larangan Mengambil Harta Orang Lain Secara Batil
Islam melarang keras pengambilan harta milik orang lain tanpa hak. Setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar dan mekanisme yang sah.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Karena itu, apabila terdapat penyitaan barang milik santri, ustazah, maupun pihak pesantren, tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Barang yang disita harus memiliki keterkaitan dengan perkara, disertai prosedur dan pencatatan resmi.
Penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk merampas atau menguasai hak milik seseorang secara sewenang-wenang.
5. Mengedepankan Prinsip Tabayyun
Islam mengajarkan pentingnya tabayyun, yaitu memeriksa dan mengklarifikasi informasi sebelum mengambil kesimpulan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:
“Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Prinsip tabayyun harus diterapkan oleh semua pihak. Kepolisian perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan. Sementara itu, lembaga pengawas internal seperti Propam Polri harus melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran di lapangan.
Masyarakat juga perlu menghindari kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap.
6. Negara Bertanggung Jawab Melindungi Rakyat
Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melindungi rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya.
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan atau kekuasaan, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Kata ra’in mengandung makna pemelihara, penjaga, dan pengurus. Seorang pemimpin tidak boleh membiarkan rakyatnya berada dalam ancaman, ketidakadilan, maupun tindakan sewenang-wenang.
Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan, termasuk santriwati dan anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan pesantren.
Penegakan Hukum Harus Melindungi, Bukan Menakut-nakuti
Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan keadilan, bukan dengan kesewenang-wenangan. Kewenangan aparat harus dibatasi oleh aturan, etika, dan tanggung jawab moral.
Pesantren memang tidak kebal hukum. Namun, santriwati juga memiliki hak atas keamanan, kehormatan, dan perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
Kasus penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an harus diusut secara transparan dan menyeluruh. Pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak santriwati berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang aparatnya ditakuti rakyat, melainkan negara yang mampu menghadirkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warganya.
Jangan sampai penggerebekan ini menjadi cermin bahwa rasa aman telah mati, sementara rakyat kehilangan tempat untuk berlindung.












