Menu ✖

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Opini · 6 Nov 2026 12:46 WIB ·

Karhutla Bukan Bencana Alam, Melainkan Kejahatan Korporasi


 Karhutla Bukan Bencana Alam, Melainkan Kejahatan Korporasi Perbesar

Oleh: Desi Ummu Idris

Aktivis Muslimah Bekasi

Bayangkan negeri yang hutannya terbakar setiap tahun, langitnya berubah kelabu, anak-anaknya sesak napas, dan kampung-kampungnya hanyut diterjang banjir. Lalu, ketika mahasiswa turun ke jalan untuk berteriak meminta keadilan, yang mereka temui justru barikade. Sementara itu, para pemegang konsesi yang lahannya terbakar tetap duduk tenang di balik meja kekuasaan. Pertanyaannya pun berubah: sebenarnya, siapa yang sedang dilindungi negara, rakyat atau perusak hutan?

Pertanyaan itu terjawab di depan Gedung UOB, Jalan Sudirman, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Di sana, spanduk raksasa dibentangkan tepat di hadapan barikade aparat. Spanduk itu terbuat dari baliho bekas yang dibalik, lalu ditulis dengan cat semprot. Bunyinya singkat, tetapi menghantam jantung kekuasaan: “Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” (IDN Times, 28-10-2026).

Massa dari BEM Universitas Indonesia dan Komite Selamatkan Daulat Rakyat bersama elemen masyarakat sipil semula hendak bergerak ke Bundaran Hotel Indonesia. Mereka tertahan blokade gabungan TNI-Polri di depan Plaza UOB, hingga terjadi aksi saling dorong. Namun, blokade itu justru membuat pesan spanduk semakin terlihat (Kompas, 28-10-2026).

Lima Perintah Rakyat

Sebagaimana diberitakan AFU.ID (28-10-2026), aksi #IndonesiaSadar itu membawa Lima Perintah Rakyat: pertama, tetapkan karhutla sebagai bencana nasional, adili korporasi yang bertanggung jawab, dan tuntaskan tata kelola lahan. Kedua, wujudkan APBN untuk kepentingan rakyat dan hentikan pemborosan anggaran untuk program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Ketiga, turunkan biaya pendidikan, ratakan layanan dasar, dan sediakan pekerjaan yang layak. Keempat, hentikan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan dan berantas KKN. Kelima, kembalikan kebebasan bersuara, adili pelanggar HAM, dan hentikan militerisasi di ruang sipil.

Naskah ini membedah tuntutan pertama, karena di situlah akibat paling nyata dirasakan rakyat.

Hutan Kita, Harta yang Tak Ternilai

Indonesia dianugerahi hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Kongo. Hutan itu adalah paru-paru yang menyaring udara, gudang air yang menjaga sungai tetap mengalir, benteng alami yang menahan banjir dan longsor, serta rumah bagi ribuan spesies yang tidak ditemukan di tempat lain.

Bagi masyarakat adat dan warga di sekitar hutan, hutan adalah lumbung kehidupan: kayu, rotan, madu, obat herbal, ikan, dan air bersih. Bagi bangsa ini, hutan adalah penyeimbang iklim, penyerap karbon, dan penjaga kesuburan tanah.

Sayangnya, harta sebesar ini justru menjadi rebutan. Hutan yang seharusnya dijaga sebagai amanah untuk seluruh rakyat, perlahan berubah menjadi lahan konsesi yang dikuasai segelintir korporasi. Yang dulu berfungsi sebagai pelindung kehidupan, kini berubah menjadi sumber asap, banjir, dan bencana.

Akibat yang Tidak Pernah Ditanggung Korporasi

Akibat pertama adalah kesehatan. Pantauan Nusantara Atlas hingga 20 Oktober 2026 mencatat 1.146.209 titik panas dan 1.916.588 hektare area terbakar. Greenpeace Indonesia menegaskan warga terdampak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli obat, tabung oksigen, hingga perawatan rumah sakit akibat gangguan pernapasan. Balita, lansia, dan penderita asma adalah kelompok paling rentan. Di saat rakyat mengantre oksigen, korporasi tetap meraup untung dari lahan yang dibersihkan dengan cara dibakar.

Akibat kedua adalah kerusakan ekologis. Pantau Gambut mencatat 263.558 hektare fungsi lindung ekosistem gambut terbakar sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 39.055 hektare di antaranya berada di area Hak Guna Usaha dan 20.248 hektare di konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Gambut yang terbakar melepaskan emisi raksasa, mengeringkan lahan di sekitarnya, dan membuatnya semakin mudah terbakar. Ketika hutan alam diubah menjadi monokultur sawit dan HTI, daya serap air hilang, keanekaragaman hayati musnah, dan tanah rentan longsor.

Akibat ketiga adalah ketidakadilan ekonomi. Polri mencatat 100 laporan polisi terkait korporasi, dengan area terbakar 29.534,99 hektare. Sebelas korporasi yang ditetapkan tersangka memiliki total konsesi 209.933 hektare. Data TuK Indonesia menyebut 14 grup korporasi sawit serta pulp dan kertas yang terkait kebakaran tahun ini menguasai sekitar 7,6 juta hektare, hampir seluas Republik Ceko.

Polanya jelas: keuntungan diprivatisasi untuk segelintir pemegang konsesi, kerugian disosialisasikan kepada jutaan rakyat. Petani gagal panen, nelayan kehilangan tangkapan, warga kehilangan rumah karena banjir bandang. Negara lalu mengeluarkan anggaran darurat dari pajak rakyat juga. Inilah yang membuat karhutla bukan bencana alam. Bencana alam tidak mengenal pemegang izin.

Mengapa Terus Berulang?

Karena akar masalahnya tidak pernah disentuh. Politik ekonomi kapitalisme sekuler menjadikan hutan sebagai komoditas yang diperjualbelikan melalui izin. Pembukaan lahan dengan membakar dipilih karena mampu memangkas modal hingga 90 persen dibanding metode mekanis. Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan ekonomi dan negara, sehingga tidak ada batas moral tentang siapa yang boleh menguasai hutan dan seberapa luas. Sanksi pun sering hanya administratif, bukan pencabutan izin permanen.

Solusi: Kembalikan Hutan kepada Rakyat

Solusi pertama, adili dan cabut izin perusak, bukan sekadar denda. Negara wajib menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, lalu mengadili korporasi secara pidana, mencabut izinnya secara permanen, dan mewajibkan pemulihan lahan oleh pelaku, bukan oleh APBN.

Solusi kedua, hentikan konsesi dan kembalikan hutan sebagai milik umum. Rasulullah saw. bersabda: _La dharara wa la dhirara_, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain (H.R. Ibnu Majah dan Ahmad). Membakar hutan jelas membahayakan manusia dan lingkungan, maka hukumnya haram.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam _An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam_ membagi kepemilikan menjadi tiga: individu, umum, dan negara. Kepemilikan umum adalah milik komunitas bersama yang tidak boleh dikuasai seorang saja. Beliau merumuskan: _kullu ma kana min marafiq al-jama’ah kana milkiyyatan ‘ammah_, setiap yang menjadi fasilitas dan kebutuhan masyarakat luas adalah milik umum. Hutan termasuk di dalamnya. Karena itu, privatisasi hutan melalui konsesi adalah haram, sebab merampas hak jamaah. Hal ini dikuatkan hadis Abyad bin Hammal tentang tambang garam yang ditarik kembali oleh Rasulullah saw. karena depositnya melimpah seperti air yang mengalir.

Solusi ketiga, kelola hutan untuk kemaslahatan. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS. Al-Qashash: 77). Dan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41). Jika pemanfaatan menimbulkan kerusakan, pemanfaatan itu wajib dihentikan.

Solusi keempat, negara sebagai pemegang amanah. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”(QS. An-Nisa: 58). Negara wajib menjamin udara bersih, air bersih, dan lingkungan sehat, serta melindungi rakyat dari kezaliman korporasi, bukan melindungi korporasi dari tuntutan rakyat.

Spanduk mahasiswa di depan Gedung UOB itu telah benar mendiagnosis penyakit. Akibatnya nyata: rakyat sesak, gambut terbakar, kampung hanyut, oligarki tetap kaya. Obatnya bukan sekadar ganti kebijakan, melainkan mencabut akar sistem yang menjadikan hutan milik oligarki dan mengembalikannya sebagai milik umum yang dikelola negara sebagai amanah untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Jika hutan kembali dilindungi, tidak akan ada lagi balita sesak napas karena asap konsesi, tidak ada lagi kampung hanyut karena hutan hulunya gundul, dan tidak ada lagi spanduk yang harus dibentangkan di hadapan barikade untuk menagih keadilan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: IDN Times, Kompas, http://AFU.ID (28-10-2026); RMOL; iNews; Tribun Kaltim; Video liputan aksi 28 Oktober 2026.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketika Penegakan Hukum Mengusik Martabat Perempuan dan Rasa Aman Rakyat

6 November 2026 - 13:29 WIB

Saat Dana Bencana Dijarah, Rakyat Menanggung Derita

1 November 2026 - 11:43 WIB

Bansos Dicabut, Akar Judol Tak Tersentuh

28 September 2026 - 10:31 WIB

Pilkada oleh DPRD Melawan Partai Politik

16 September 2026 - 12:55 WIB

Ketika 1,86 Juta Warga Gaza Terancam Terusir, Di Mana Negara Pelindung?

16 September 2026 - 12:50 WIB

Ketika Pangan Menjadi Komoditas: Rakyat Menanggung Volatilitas Harga

6 September 2026 - 18:56 WIB

Trending di Opini