Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) ini diduga berkaitan dengan penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanggulangan darurat bencana.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kelima tersangka digiring menuju mobil tahanan pada Rabu (14/10/2026) sore. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Dana Siap Pakai merupakan dana cadangan yang bersumber dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan tanggap darurat, status siaga, serta masa transisi darurat menuju pemulihan bencana.
Pada 2026, alokasi DSP BNPB mencapai Rp4,62 triliun. Bahkan, pada September lalu, Sekretaris Utama BNPB, Rustian, sempat mengusulkan penambahan anggaran menjadi lebih dari Rp5 triliun. Usulan tersebut didasari tingginya intensitas bencana alam, seperti kebakaran hutan dan lahan serta aktivitas vulkanik.
Ironisnya, anggaran yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat di tengah bencana justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Korupsi Dana Bencana, Krisis Integritas Pejabat
Korupsi masih menjadi persoalan serius di negeri ini. Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim justru masih menghadapi tingginya angka korupsi.
Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia, Indonesia berada di peringkat ke-109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat keenam berdasarkan skor indeks tersebut.
Angka ini menjadi gambaran buruknya persepsi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus menunjukkan bahwa persoalan korupsi masih membutuhkan penanganan serius.
Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ketika dana penanggulangan bencana diselewengkan, kejahatan ini juga merampas hak masyarakat yang sedang berada dalam kondisi darurat.
Di tengah bencana, masyarakat membutuhkan bantuan pangan, tempat tinggal sementara, obat-obatan, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut justru diduga menjadi objek penyelewengan.
Bagaimana mungkin seseorang tega mengambil hak masyarakat yang sedang tertimpa musibah? Praktik ini menunjukkan betapa mahalnya harga sebuah krisis kemanusiaan ketika amanah jabatan tidak lagi dijaga.
Sekularisme dan Kapitalisme Memperparah Korupsi
Maraknya korupsi juga menunjukkan lemahnya integritas sebagian pejabat negara. Jabatan yang seharusnya menjadi sarana pelayanan publik justru dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri dan kelompok.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya ketakwaan dan kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan berpotensi melemahkan kesadaran bahwa kekuasaan dan harta bukan semata-mata urusan duniawi. Ketika nilai agama tidak menjadi landasan perilaku, keuntungan pribadi dapat lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, dalam sistem kapitalisme, praktik politik transaksional, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat membuka ruang bagi korupsi. Kekuasaan berpotensi digunakan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Lemahnya pengawasan terhadap pejabat dan tidak optimalnya penegakan hukum semakin memperbesar peluang terjadinya penyelewengan.
Korupsi pun bukan hanya persoalan moral individu, melainkan juga persoalan sistem yang harus dibenahi secara menyeluruh. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan imbauan agar pejabat bersikap jujur, tetapi harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas.
Amanah Kekuasaan dan Beratnya Pertanggungjawaban
Dalam Islam, kekuasaan merupakan amanah yang harus ditunaikan untuk melayani kepentingan masyarakat. Setiap pejabat akan dimintai pertanggungjawaban atas tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan prinsip penting dalam menjalankan kekuasaan.
Dana penanggulangan bencana merupakan hak masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan. Menyelewengkan dana tersebut berarti mengkhianati amanah sekaligus merugikan mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Para pejabat perlu menyadari bahwa jabatan bukanlah hak istimewa untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Solusi Islam dalam Memberantas Korupsi
Islam memandang korupsi sebagai perbuatan haram yang merusak amanah, merugikan masyarakat, dan mencederai keadilan. Dalam literatur fikih, sejumlah bentuk korupsi dapat dikategorikan sebagai ghulul, risywah, atau tindakan mengambil harta secara batil.
Pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pembinaan individu hingga penegakan hukum.
1. Pembinaan ketakwaan dan integritas pejabat
Pengangkatan pejabat harus mempertimbangkan kemampuan, profesionalitas, keadilan, dan integritas moral. Jabatan harus dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Negara juga perlu memberikan gaji dan tunjangan yang layak kepada para pejabat dan pegawai agar kebutuhan hidup mereka terpenuhi. Namun, kesejahteraan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan korupsi.
Pembinaan ketakwaan harus berjalan seiring dengan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.
2. Pengawasan kekayaan dan transparansi anggaran
Pengawasan terhadap pejabat harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Salah satu mekanismenya adalah pemeriksaan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat untuk mendeteksi adanya peningkatan aset yang tidak wajar.
Praktik pengawasan kekayaan pejabat telah dikenal dalam sejarah pemerintahan Islam, salah satunya pada masa Umar bin al-Khaththab.
Pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar harus diminta menjelaskan sumber perolehannya sesuai ketentuan hukum. Jika terbukti berasal dari korupsi, aset tersebut harus dirampas melalui proses hukum.
Negara juga perlu membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah dan aman agar indikasi penyelewengan dapat segera ditindaklanjuti.
3. Penegakan hukum yang tegas dan adil
Dalam fikih Islam, korupsi yang tidak memiliki ketentuan hukuman tetap dalam nash dapat dikenai sanksi ta’zir. Jenis dan kadar sanksi ditentukan oleh otoritas hukum yang berwenang dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, serta kemaslahatan masyarakat.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan kedudukan atau jabatan pelaku.
Sanksi juga harus disertai upaya pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak masyarakat. Dalam perkara korupsi dana bencana, pemulihan kerugian menjadi penting agar anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana dapat kembali dimanfaatkan.
Penutup
Korupsi dana bencana merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan kemanusiaan. Ketika masyarakat sedang berjuang menghadapi bencana, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan hak mereka dirampas oleh praktik korupsi.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memperkuat pengawasan, dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Sudah saatnya para pemegang kekuasaan menyadari bahwa jabatan bukanlah sarana untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat justru menjadi jalan bagi pejabat untuk mengkhianati rakyat.












