Menu ✖

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Opini · 28 Sep 2026 10:31 WIB ·

Bansos Dicabut, Akar Judol Tak Tersentuh


 Bansos Dicabut, Akar Judol Tak Tersentuh Perbesar

Oleh: Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Hasrat demi mendapatkan uang secara instan diduga membuat puluhan ribu penerima bansos di Kabupaten Bekasi terindikasi terjerat judi online (judol). Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mencatat lebih dari 22.000 penerima bansos dinonaktifkan dari data penerima bantuan dalam tiga bulan terakhir. Rinciannya, 1.500-an orang di bulan Juni, 1.800-an orang di bulan Juli dan 17.000-an orang di bulan Agustus.

Indikasi judol dapat berasal dari NIK kepala keluarga maupun anggota keluarga dalam satu KK. Akibatnya, mereka tidak lagi menerima bantuan pemerintah seperti PKH, bantuan pangan maupun bantuan tunai. Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi Alamsyah menyebut fenomena ini menjadi perhatian serius. Menurutnya, judol justru membuat masyarakat yang sudah berada dalam kondisi ekonomi sulit semakin terpuruk. “Dia pengen cepat kaya. Punya uang bukan buat usaha tapi untuk main judol. Judol itu kan yang untung mah bandarnya, yang lainnya mah buntung,” kata Alamsyah.
(https://www.ntvnews.id/news/01117261/duh-22-ribu-penerima-bansos-di-kabupaten-bekasi-terindikasi-judol)

Bansos yang digulirkan oleh pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Namun faktanya banyak masyarakat terjebak dalam kubangan judol. Judol dianggap jalan pintas untuk cepat kaya. Selain itu sebagian masyarakat menganggap judol adalah penyelamat perekonomian keluarga.

Penyebab masyarakat terjebak judol adalah kurangnya literasi tentang judol. Hal ini membuat mereka mudah terprovokasi untuk ikut judol. Selain itu seseorang yang terjerat judol juga tidak memahami terkait dengan probalitas atau peluang kemenangan. Dampaknya seseorang akan merasa memiliki peluang menang meskipun sudah kalah beberapa kali dan mengalami kerugian.

Selain kurangnya literasi, akses platform ke judol sangat mudah. Permainan judol sangat mudah di akses di media sosial dibandingkan ketika harus berjudi secara offline. Jaringan internet dan HP menjadi faktor utama masyarakat mudah mengakses platform judol. Hanya dengan HP siapa saja dapat bermain judol kapan saja dan dimana saja. Kemudahan akses ini sering kali menjadi pintu awal kecanduan judol.

Menjamurnya judol di masyarakat menjadi salah satu sumber permasalahan keluarga. “Cek cok” suami istri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bahkan tidak sedikit berujung dengan perceraian. Namun sayangnya pemerintah sangat lamban dalam menyelesaikan problem judol ini. Salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah judol adalah mencoret penerima bansos yang terlibat judol. Pada dasarnya upaya pemerintah ini hanya menyelesaikan persoalan di hilir. Sementara ekosistem judol tetap tumbuh di hulu.

Seharusnya negara menyelesaikan persoalan judol dari akar agar kasus ini tak semakin menjamur. Pemberantasan judol dari akar dengan cara membongkar jaringan, promosi, transaksi, hingga pihak yang meraup keuntungan. Dengan cara seperti ini maka judol akan tercerabut dari akarnya namun hal ini tidak dilakukan oleh penguasa hari ini. Menghentikan bansos bagi masyarakat yang terindikasi judol adalah solusi tambal sulam, hanya menyentuh di permukaan. Butuh paradigma baru agar judol tercabut dari akarnya. Paradigma baru tersebut adalah Islam, karena Islam mengharamkan judi. Maka dalam Islam judi tidak akan menjamur.

*Cara Sistem Islam Memberantas Judol*
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah; 90)

Ayat di atas menjelaskan tentang haramnya judi. Sebagai kaum muslimin jelas kita tidak boleh melakukan judi. Negara Islam atau menerapkan berbagai strategi hukum, teknologi, dan sosial untuk memberantas judi online. Berikut adalah beberapa komponen kunci dan langkah operasional yang umumnya diambil:

1. Penegakan Regulasi dan Hukum Tegas
Syariat Islam mengategorikan judol sebagai maysir (perjudian) yang haram, sehingga seluruh aktivitasnya ilegal tanpa pengecualian. Pelaku judol dan bandar akan mendapatkan hukuman pidana berat, mulai dari denda finansial yang besar hingga hukuman penjara bagi operator, agen, dan pemain. Selain itu negara juga memberlakukan hukuman fisik berupa hukuman cambuk di depan umum bagi pelaku perjudian.

2. Intervensi Teknologi dan Infrastruktur Digital. Negara dengan tegas melakukan pemplokiran situs judol secara proaktif tanpa pandang bulu. Selain itu menggunakan sistem sensor pintar untuk mendeteksi dan menghapus aplikasi judi di toko aplikasi resmi maupun pihak ketiga. Serta mengawasi atau membatasi penggunaan jaringan privat virtual (VPN) yang sering digunakan masyarakat untuk menembus blokir situs judol.

3. Melakukan Pemutusan Akses Finansial
Negara Bekerja sama dengan bank sentral untuk melacak dan memblokir rekening yang terindikasi menampung dana perjudian. Serta Melarang lembaga keuangan memproses aset kripto yang terhubung dengan situs taruhan internasional.

4. Pendekatan Sosial dan Edukasi Keagamaan
Memanfaatkan mimbar masjid atau keagamaan resmi untuk menyuarakan bahaya serta keharaman judi online. Selain itu kampanye literasi digital, hal ini dilakukan untuk memasukkan materi bahaya tentang judol dan kecanduan digital ke dalam kurikulum sekolah dasar hingga menengah. Negara juga menyediakan pusat konseling psikologis yang dipadukan dengan bimbingan spiritual bagi para pecandu judi.

Demikianlah cara sistem Islam memberantas judol. Dilakukan oleh penguasa dari akarnya. Sehingga judol tidak menjamur di masyarakat

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pilkada oleh DPRD Melawan Partai Politik

16 September 2026 - 12:55 WIB

Ketika 1,86 Juta Warga Gaza Terancam Terusir, Di Mana Negara Pelindung?

16 September 2026 - 12:50 WIB

Ketika Pangan Menjadi Komoditas: Rakyat Menanggung Volatilitas Harga

6 September 2026 - 18:56 WIB

Jobless Growth Melanda, Satu Juta Sarjana Masih Cari Kerja

19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Logika di Balik Angka: Mengapa Kita Harus Skeptis pada Survei Pesanan

6 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Generasi dalam Bahaya: Darurat HIV Mengintai Dunia Pelajar

5 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Trending di Opini