Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Hukum & Kriminalitas · 6 Sep 2023 21:28 WIB ·

Kliennya Merasa Didzolimi PKB Kota Bekasi, Pengacara Cucu Cuhenda Melawan


 Kliennya Merasa Didzolimi PKB Kota Bekasi, Pengacara Cucu Cuhenda Melawan Perbesar

SILUMANEWS.COM – Senin, (4/9/2023) Law and Firm Rajiman, S.H. & Partners Profesi Advokat yang merupakan kuasa hukum Ny. Cucu Cuhenda, sebagaimana dalam surat Kuasa Khusus Nomor : 10/RJADV/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023 menyatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi.

Dengan ini bertindak untuk dan atasnama kepentingan hukum klien kami tersebut diatas menyampaikan hal penting sebagai berikut :

  1. Bahwa klien kami Ny.Cucu Cuhenda telah berkirim surat secara resmi pada Ketua DPRD Kota Bekasi, tanggal 23 Juni 2023, perihal Pergantian Antar waktu (PAW) PKB DPRD Kota Bekasi.
  2. Bahwa Ny.Cucu Cuhenda sangat tertekan, intimidasi yang dilakukan oleh pengurus DPC PKB Kota Bekasi, untuk menandatangani Surat Pengunduran diri keanggotaan PKB yang sudah disiapkan, kemudian dalam kurun waktu tidak lama (1 hari) dengan kesadaran keberanian membuat Surat Pernyataan Pencabutan Pengunduran diri, menyatakan tetap sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi; tertanggal 21 Mei 2023.
  3. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, Ny.Cucu Cuhenda juga telah berkirim surat pada Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cq. DPC PKB Kota Bekasi Perihal: Pemberitahuan Pencabutan pernyataan surat tertanggal 19 Mei 2023, menyatakan tetap sebagai anggota PKB Kota Bekasi.
  4. Bahwa sampai hari ini Ny. Cucu Cuhenda belum pernah menerima surat pemberhentian keanggotaan DPC PKB Kota Bekasi, dan masih tetap mempertahankan haknya untuk dapat menggantikan PAW sebagai pemenang suara terbanyak pada Pemilu dengan suara terbanyak ke 2 sejumlah 822 suara. Sehingga klien kami tetap mempertahankan hak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Bahwa klien kami Ny. Cucu Cuhenda pada tanggal 28 Agustus 2023, perihal Verifikasi dan Klarifikasi mendapatkan undangan dari KPU Kota Bekasi, TIDAK DAPAT HADIR karena badan kurang sehat.

Dengan penjelasan tersebut diatas agar supaya KPU Kota Bekasi, untuk memahaminya dan dapat mempertahankan hak PAW terhadap anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ushtuchri kepada Ny. Cucu Cuhenda, sebagai pemenang suara terbanyak ke 2 (dua). Apabila PAW diberikan pada nomor urut ketiga Ahmad Zajri, perolehan 795 suara adalah JELAS melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimaksih.

Kuasa hukum Ny.Cucu Cuhenda.H. & Rajiman, S.H & Partners

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Bekasi Kritik Kejari: Anggota Dewan ‘Baju Merah’ Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi

15 Juli 2025 - 16:40 WIB

FORSI Demo PDAM Tirta Bhagasasi, Soroti Dugaan Korupsi Aset Poncol

4 Juli 2025 - 09:19 WIB

Demo Mahasiswa Bekasi: Satpol PP Gagal Awasi Prostitusi Terselubung di Tempat Spa

3 Juli 2025 - 19:54 WIB

Operasi Wira Waspada di Jadetabek Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah

17 Mei 2025 - 08:53 WIB

IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis

30 April 2025 - 17:31 WIB

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas