Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Ekonomi · 28 Feb 2023 23:00 WIB ·

Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Diseret ke Pengadilan


 Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Diseret ke Pengadilan Perbesar

SILUMANEWS.COM – KOTA BEKASI – Oknum pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta oknum tokoh masyarakat di seret ke Pengadilan Negeri (PN) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak pidana penyerobotan tanah.

Hal itu disampaikan oleh Fajar Juliansyah, S.E selaku juru bicara Assisten Kantor YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan Hukum kepada awak media.

“Hari ini sidang Pembacaan Dakwaan terkait kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dan di bacakan langsung di PN Kota Bekasi,” kata Fajar kepada awak media Selasa, (28/02/23).

Dia mengatakan pada sidang perdana adalah terkait pembacaan dakwaan dengan Perkara Nomor: 77/Pid.B/2023/PN.Bks, Majlis Hakim H. Putut Tri Sunarto, Basuki Wiyono, Istiqomah Berawi dan Panitera Pengganti Hendra Azwar,S.H.,M.H, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Budiman, S.H dan Omar, S.H.

“Ke lima terdakwa karena diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” tutur Fajar.

Dirinya menjelaskan, kelima tersangka saat ini ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, dan bila terbukti secara sah dan meyakinkan maka kelima tersangka terancam pidana masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.

“Kelima tersangka jika terbukti, terancam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun,” tegas Fajar.

Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Lima tersangka diantaranya Encep Suherman, S.E, Derry Rismawan, S.Sos, M.Si, Chaerul Anwar S.Sos, M.Si, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim, SE, semuanya akan menjalani proses persidangan,” ujar Fajar.

Kelima tersangka diketahui satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Legislator PKS: Pemerintah Perlu Waspada Tekanan Ekonomi pada Februari Belum Berakhir

18 Maret 2025 - 21:46 WIB

Berdayakan Ekonomi Keluarga, RKI Ciambar Ajak Warga Pelatihan Membuat Bolu Karamel

27 Januari 2025 - 09:14 WIB

PKS Ingatkan Pemerintahan Prabowo Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

16 November 2024 - 09:22 WIB

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

Pendapatan Pajak Anjlok, Legislator PKS Desak Pemerintah Rem Belanja Tidak Produktif

5 November 2024 - 14:54 WIB

Politisi PKS Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Pemerintahan Baru Perlu Direview

17 Oktober 2024 - 13:20 WIB

Trending di Ekonomi