Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Ekonomi · 28 Feb 2023 23:00 WIB ·

Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Diseret ke Pengadilan


 Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Diseret ke Pengadilan Perbesar

SILUMANEWS.COM – KOTA BEKASI – Oknum pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta oknum tokoh masyarakat di seret ke Pengadilan Negeri (PN) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak pidana penyerobotan tanah.

Hal itu disampaikan oleh Fajar Juliansyah, S.E selaku juru bicara Assisten Kantor YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan Hukum kepada awak media.

“Hari ini sidang Pembacaan Dakwaan terkait kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dan di bacakan langsung di PN Kota Bekasi,” kata Fajar kepada awak media Selasa, (28/02/23).

Dia mengatakan pada sidang perdana adalah terkait pembacaan dakwaan dengan Perkara Nomor: 77/Pid.B/2023/PN.Bks, Majlis Hakim H. Putut Tri Sunarto, Basuki Wiyono, Istiqomah Berawi dan Panitera Pengganti Hendra Azwar,S.H.,M.H, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Budiman, S.H dan Omar, S.H.

“Ke lima terdakwa karena diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” tutur Fajar.

Dirinya menjelaskan, kelima tersangka saat ini ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, dan bila terbukti secara sah dan meyakinkan maka kelima tersangka terancam pidana masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.

“Kelima tersangka jika terbukti, terancam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun,” tegas Fajar.

Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Lima tersangka diantaranya Encep Suherman, S.E, Derry Rismawan, S.Sos, M.Si, Chaerul Anwar S.Sos, M.Si, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim, SE, semuanya akan menjalani proses persidangan,” ujar Fajar.

Kelima tersangka diketahui satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Bekasi Kritik Kejari: Anggota Dewan ‘Baju Merah’ Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi

15 Juli 2025 - 16:40 WIB

FORSI Demo PDAM Tirta Bhagasasi, Soroti Dugaan Korupsi Aset Poncol

4 Juli 2025 - 09:19 WIB

Demo Mahasiswa Bekasi: Satpol PP Gagal Awasi Prostitusi Terselubung di Tempat Spa

3 Juli 2025 - 19:54 WIB

Anis Byarwati Tolak Legalisasi Kasino, Soroti Potensi Pajak dari Ekonomi Digital dan Tambang

17 Mei 2025 - 11:23 WIB

Operasi Wira Waspada di Jadetabek Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah

17 Mei 2025 - 08:53 WIB

IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis

30 April 2025 - 17:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas