SILUMANEWS.COM – Pemerintah Kota Bekasi telah menghentikan kegiatan usaha Holywings Forest Bekasi pada Rabu, 29 Juni 2022 pagi ditandai pasangan striker Penghentian usaha dan penandatanganan berita acara oleh PPNS Satpol PP.
Terkait runtutan kegiatan penghentian usaha Holiwings Forest, Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dihari yang sama Rabu, 29 Juni 2022 juga digelar membahas pembekuan perizinan PT Aneka Bintang Bekasi/Holywings Forest Kota Bekasi.
Hadir dalam rakor Forkopimda kali ini, Plt. Wali Kota Bekasi; Ketua DPRD Kota Bekasi; Komandan Kodim 0507/ Bekasi; Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota; Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Bekasi; Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik Kota Bekasi; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi; Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi; Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi; Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi; dan Plt. Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi.
Hasil tindaklanjut monitoring terhadap Pelaku Usaha Holywing Forest Bekasi Pada Tanggal 28 Juni 2022, Pukul 18.30 WIB.
Dalam rakor dilakukan pembahasan dan diskusi bersama, hingga telah disepakati dengan hasil rapat bahwa :
Telah dilakukan pemberhentian operasional dan dilakukan Pembekuan Perizinan kepada PT. Aneka Bintang Bekasi/ Holywings Forest Bekasi Berdasarkan hasil temuan administrasi sebagai berikut :
-Tidak Ditemukan sertifikat Laik Sehat dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Tidak terdapat surat keterangan penjualan langsung minuman Golongan A (dibawah 5%).
-Tidak terdapatnya tanda jaga jarak Protokol Kesehatan.
-Pihak PT. Aneka Bintang Bekasi Belum membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari tahun 2020 s.d 2022
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi dalam melakukan penghentian kegiatan di Holywings Forest Bekasi sesuai dengan Administrasi yang telah ditentukan.
Melakukan upaya penguatan dan penegasan terhadap pembiasan permasalahan oleh elemen-elemen yang menguntungkan perorangan atau kelompok untuk memberikan kenyamanan semua pihak baik Pemerintah Maupun Masyarakat Kota Bekasi.
(goeng)