Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Hukum & Kriminalitas · 27 Jun 2022 10:05 WIB ·

Sering Mendapatkan Kekerasan, Pensiunan PNS Kemendagri Polisikan Suaminya


 Sering Mendapatkan Kekerasan, Pensiunan PNS Kemendagri Polisikan Suaminya Perbesar

SILUMANEWS.COM – BOGOR – Seorang Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) berinsial LA pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mengaku telah mengalami tindak kekerasan fisik dan fsikis dalam rumah tangganya.

LA yang sudah pensiun sejak 2 bulan lalu menceritakan, seringkali ia mengalami tindak kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangganya yang dilakukan oleh suaminya, (S) yang juga masih berstatus Pegawai Negeri Sipil dibawah Kementerian Dalam Negeri di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

LA mengatakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik ini kejadian yang kedua kalinya, “Saya sering kali mengalami KDRT yang dilakukan oleh suami, ini untuk yang kedua kalinya saya beranikan diri melaporkan ke aparat penegak hukum di Polres kabupaten Bogor,” jelasnya

Karena menurutnya, lokasi TKP dekat tempat tinggal sementara di sekitar Karang Tengah, Babakan Mandang, kejadian pertama kali sebelumnya di rumah kawasan Sawangan Depok.

“Saya di cengkram pada bagian lengan kiri dan kanan lalu diturunkan paksa dari mobil ditengah jalan serta dikata-katain kasar, dicacimaki dengan ucapan-ucapan yang tidak pantas, dengan kejadian ini saya mengalami luka-luka memar pada bagian lengan dan tangan serta mengalami tekanan secara psikis,” tukasnya.

Kejadian ini secara resmi telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor, tercatat dengan nomor : STPL/B/1059/VI/2022/JBR/RES BGR, pada tanggal 14 Juni 2022. Pelakunya dapat dijerat pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, hadir juga Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Muh Rojak, berkesempatan ikut memberikan pendampingan korban LA dalam membuat laporan di kepolisan dan visum di RS Mary Cileungsi Hijau, kabupaten Bogor.

“Saya kenal Ibu LA awal bulan Juni dikenalkan kawan, bersama adiknya kita pernah bertemu di Jakarta, bu LA menyampaikan persoalan rumah tangganya yang sedang mengalami ujian, intinya yang saya ketahui memang ada persoalan hubungan tidak harmonis dengan suaminya, semuanya ini diduga ada pengaruh kehadiran orang ketiga atau perempuan lain yang berusaha merusak keluarganya,” katanya kepada media pada Senin (27/6/2022).

Rojak yang juga mantan Anggota Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, menyebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering dialami secara umum pada sebuah keluarga lantaran adanya pihak ketiga (perempuan lain).

“Sering kali munculnya tindak kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga, yang menjadi sumber masalah umumnya karena adanya kehadiran pihak ketiga atau perempuan lain,” Pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

21 September 2024 - 08:47 WIB

Tuding JPU Tidak Serius, Barang Bukti Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan Kasus TPPU Edc Cash

19 September 2024 - 13:21 WIB

Marak Tawuran Remaja Di Bekasi, Heri Koswara Minta Pemkot Bekasi Buat Gebrakan

30 Mei 2024 - 07:52 WIB

Tega Banget, Pencuri Spesialis Gasak Motor Buruh Bangunan Di Bekasi

25 Mei 2024 - 21:35 WIB

Curanmor di Tambun Beraksi Pagi-pagi, Pemiliknya Baru Beli hasil Gaji Setahun

25 Mei 2024 - 11:18 WIB

Aksi Curanmor Di Tambun Selatan Bekasi Kembali Terjadi

23 Mei 2024 - 20:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas