Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Hukum & Kriminalitas · 9 Apr 2022 20:33 WIB ·

Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan: Merusak Demokrasi Serta Mengembalikan Rezim Otoritarian


 Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan: Merusak Demokrasi Serta Mengembalikan Rezim Otoritarian Perbesar

SILUMANEWS.COM – KontraS menyoroti secara tajam guliran wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) – yang disampaikan sejumlah elite partai politik bahkan pejabat publik. Wacana perubahan batas masa jabatan 3 periode, amandemen UUD, perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu terus bereskalasi di tengah masyarakat. Walaupun terdapat perubahan, wacana yang dilemparkan memiliki tujuan yang sama yakni pemerintahan Presiden Joko Widodo bisa lebih lama berkuasa. Wacana tersebut pun bukan barang baru, melainkan telah tercium di beberapa tahun lalu.

Wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu ini jelas merupakan bentuk kongkalikong politik antar elit. Hal tersebut dilakukan secara terstruktur, sebab dilakukan oleh pejabat publik dalam struktur pemerintahan. Bahkan kami mencurigai bahwa wacana ini datang dari sekeliling istana dalam hal ini kabinet kerja. Eskalasinya pun menyasar untuk memobilisasi struktural bawah dalam pemerintahan seperti halnya Kepala Desa. Selain terstruktur, konsolidasinya pun dilakukan dengan sangat sistematis, sebab terlihat sekali bahwa perencanaannya dan mobilisasi terlihat secara matang. Langkah dan alurnya nampaknya disusun begitu rapih. Kami menduga wacana ini juga akan berlangsung masif dan menyeluruh di daerah di seluruh Indonesia secara diam-diam.

Adapun wacana yang digulirkan ini juga menegaskan wujud autocratic legalism. Praktik ini sangat berbahaya, sebab negara mengarah pada rezim otoritarian, tetapi masih seakan-akan menggunakan cara yang demokratis. Begitu sulit untuk mengidentifikasi langkah yang diambil merupakan sebuah penyimpangan, sebab watak otokrasi tersebut telah dilegalisasi oleh sejumlah instrumen hukum nasional.

Berdasarkan catatan kami, KontraS bersikap:

Menolak seluruh wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu lewat berbagai metode seperti halnya amandemen UUD 1945 karena tidak memiliki urgensi dan rakyat belum menghendaki adanya amandemen tersebut. Hal tersebut bisa dilakukan secara konkret oleh Presiden Joko Widodo dengan mencopot menteri yang terus menggulirkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Selain itu, seluruh pihak utamanya elit dan partai politik harus berhenti menggulirkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan ini.

Rilis dapat diakses melalui https://kontras.org/2022/04/09/wacana-penundaan-pemilu-dan-perpanjangan-masa-jabatan-merusak-demokrasi-serta-mengembalikan-rezim-otoritarian/
Kertas Posisi yang menyeluruh silakan akses di https://kontras.org/wp-content/uploads/2022/04/Final_Kertas-Posisi-Penundaan-Pemilu.pdf

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

21 September 2024 - 08:47 WIB

Tuding JPU Tidak Serius, Barang Bukti Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan Kasus TPPU Edc Cash

19 September 2024 - 13:21 WIB

Marak Tawuran Remaja Di Bekasi, Heri Koswara Minta Pemkot Bekasi Buat Gebrakan

30 Mei 2024 - 07:52 WIB

Tega Banget, Pencuri Spesialis Gasak Motor Buruh Bangunan Di Bekasi

25 Mei 2024 - 21:35 WIB

Curanmor di Tambun Beraksi Pagi-pagi, Pemiliknya Baru Beli hasil Gaji Setahun

25 Mei 2024 - 11:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas