Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Ekonomi · 24 Mar 2022 19:09 WIB ·

Kurniasih Minta Revisi Permenaker JHT Sesuai Aspirasi Pekerja


 Kurniasih Minta Revisi Permenaker JHT Sesuai Aspirasi Pekerja Perbesar

Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati mempertanyakan progress kemajuan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kurniasih mengatakan, persoalan Permenaker tentang JHT telah mendapatkan atensi luas dari publik dan akan terus mengawal soal revisi Permenaker yang menjadi tuntutan publik terutama pekerja peserta program JHT.

“Tentu kami sebagai representasi publik juga akan mengawal sejauh mana proses Permenaker No 2 Tahun 2022 ini berjalan. Kita apresiasi juga dari Ibu Menteri mau mendengarkan aspirasi publik dan sedang menjalankan revisi ini, kita ingin bertanya prosesnya sudah sejauh apa?” tanya Kurniasih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Kurniasih juga bertanya poin-poin apa saja yang akan menjadi titik tekan revisi. Sebab beberapa kali pemerintah menyebut ketentuan soal pencairan JHT akan kembali ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dan ada beberapa kemudahan.

“Sehingga revisi ini akan sejauh apa, apakah hanya akan kembali ke Permenaker sebelumnya atau ada poin-poin tambahan yang direvisi. Tentu proses Kemenaker yang mau mendengarkan masukan dan aspirasi kita hargai dan harus dipertahankan dengan setiap proses yang dijalani kemudian dengan keterbukaan,” papar Kurniasih.

Kurniasih berharap hasil revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 bisa selesai sebelum 4 Mei 2022 sebab dalam Permenaker tersebut menyebut akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan pada 4 Februari 2022.

“Kita yakin pemerintah bisa menjalankan revisi sebelum 3 bulan sejak Permenaker No 2 Tahun 2022 diundangkan. Kita berikan dukungan dengan harapan semua yang menjadi masukan, aspirasi dan catatan bisa diakomodir dalam revisi terbaru sebab itulah proses inti dari demokrasi setiap publik bisa berbicara menyampaikan aspirasi dan pemerintah menangkap dan mengimplementasikan aspirasi tersebut,” ungkap Kurniasih.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

PKS Ingatkan Pemerintahan Prabowo Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

16 November 2024 - 09:22 WIB

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

Pendapatan Pajak Anjlok, Legislator PKS Desak Pemerintah Rem Belanja Tidak Produktif

5 November 2024 - 14:54 WIB

Politisi PKS Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Pemerintahan Baru Perlu Direview

17 Oktober 2024 - 13:20 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024

1 Oktober 2024 - 11:35 WIB

LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

21 September 2024 - 08:47 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas