Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Pemerintahan · 5 Jan 2022 17:02 WIB ·

Paripurna Awal Tahun 2022: DPRD Kota Bekasi Sahkan 2 Perda, Bentuk Pansus


 Paripurna Awal Tahun 2022: DPRD Kota Bekasi Sahkan 2 Perda, Bentuk Pansus Perbesar

Mengawali tahun 2022. DPRD Kota Bekasi langsung tancap gas untuk menjalankan fungsi parlemen dengan menggelar sidang paripurna pada Rabu (5/1). Dengan agenda pembukaan masa sidang tahun 2022, serta penetapan 2 Perda dan pembentukan pansus untuk membahas peraturan daerah.

“Tahun 2021, telah memberi banyak hikmah dan pengalaman. Meski pandemi, DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menjalankan fungsi parlemen, legislasi, budgeting dan pengawasan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” papar Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.

Tahun 2022, papar Chairoman, pandemi semoga cepat berakhir dan anggota dewan semakin optimal menjalankan fungsi perwakilan rakyat, sehingga terwujudnya anggota legistlatif DPRD Kota Bekasi yang semakin aspiratif, responsif dan advokatif terhadap keluhan, keinginan dan harapan masyarakat.

Paripurna yang dihadiri seluruh anggota dewan ini menetapkan 2 (Dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi yaitu Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi dan Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah serta Keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai Pembentukan Pansus 25, 26 dan 27 DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengapresiasi kinerja dewan dalam menetapkan perda meski dalam pandemi covid.
“Dengan selesainya dibahas 2 Perda. Menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyakarat,” papar Wali Kota.

Perda sistem perencanaan dan pencabutan Perda jaminan kesehatan daerah dibahas oleh Pansus 17 dan Pansus 20. Perda perencanaan pembangunan dimaksud sebagai kebijakan dan memberi arah masa depan pembangunan Kota Bekasi yang aspiratif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat. Sehingga pembangunan lebih terencana, terarah dan efektif berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya Perda sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kita Bekasi,” pungkas Rahmat.

Seperti diketahui. DPRD Kota Bekasi telah membentuk 3 pansus yakni Pansus 25 membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Pansus 26 membahas Raperda Sistem Pajak Online, serta Pansus 27 membahasa Raperra Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. (*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

FPKS Raih Penghargaan TPR Award, Heri Koswara: Kita Turut Senang dan Bangga

11 Mei 2024 - 10:55 WIB

Muzani Hadiri Kontes Sapi APPSI, Singgung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

7 Mei 2024 - 05:19 WIB

Soal Viralnya Foto Kaos Nomor 2 ASN Pemkot Bekasi, LPP KAMMI Bekasi Akan Laporkan Ke Bawaslu

11 Maret 2024 - 11:26 WIB

Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

10 Januari 2024 - 18:56 WIB

Survey Meningkat, Almuzzammil Yusuf Sebutkan Isyarat Oposisi PKS Didukung Publik

30 Desember 2023 - 08:16 WIB

Peringatan Bawaslu Dicuekin, Baliho Caleg Langgar Aturan Di Depan Kantor Pemkot Bekasi

12 November 2023 - 09:44 WIB

Trending di Politik