Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Politik · 12 Nov 2023 09:44 WIB ·

Peringatan Bawaslu Dicuekin, Baliho Caleg Langgar Aturan Di Depan Kantor Pemkot Bekasi


 Peringatan Bawaslu Dicuekin, Baliho Caleg Langgar Aturan Di Depan Kantor Pemkot Bekasi Perbesar

SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Peringatan Bawaslu Kota Bekasi Dicuekin, baliho caleg parpol yang dinilai melanggar aturan kampanye yang terletak di bawah fly over Summarecon Jalan Ahmad Yani depan kantor Pemerintah Kota Bekasi hingga hari ini masih kokoh, Sabtu (11/11/2023).

Pemandangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) kampanye dan sosialisasi pemilu masih banyak terpampang di jalan jalan protokol Kota Bekasi. Diantaranya berlokasi di kolong fly over Summarecon depan kantor pemerintahan Kota Bekasi Jalan Jendral Ahmad Yani, Bekasi Selatan dan perempatan Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur tak jauh dari kantor KPU Kota Bekasi, keduanya dinilai melanggar aturan karena menggunakan tanda gambar dicoblos paku atau mengandung unsur ajakan.

Pantauan media hingga hari kesembilan ini belum ada penindakan yang signifikan meski sebelumnya (7/11) penyelenggara pemilu sendiri yang sudah memberikan peringatan kepada peserta pemilu.

Sebelumnya (2/11) Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Choirunnisa Marzoeki mengingatkan agar peserta pemilu memperhatikan materi muatan, kalimat dan/ tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Agar seluruh calon anggota DPRD untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” tegasnya.

Choirunnisa menjelaskan Kampanye Pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan/atau citra diri peserta pemilu. Diatur dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 atau di Peraturan Bawaslu tentang Kampanye Pemilu nomor 11 Tahun 2023.

“Perbedaan Kampanye dengan sosialisasi Pemilu itu adanya unsur ajakan karena untuk meyakinkan pemilih dan sosialisasi juga diatur dalam peraturan KPU bahwa disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik,” terangnya kepada media, Selasa [7/11/2023).

Oleh karenanya, lanjut Choirunnisa, peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Ini ada di Pasal 79 PKPU nomor 15 Tahun 2023 terkait dengan sosialisasi dan pendidikan politik. (Abaz)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

FPKS Raih Penghargaan TPR Award, Heri Koswara: Kita Turut Senang dan Bangga

11 Mei 2024 - 10:55 WIB

Muzani Hadiri Kontes Sapi APPSI, Singgung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

7 Mei 2024 - 05:19 WIB

Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

10 Januari 2024 - 18:56 WIB

Survey Meningkat, Almuzzammil Yusuf Sebutkan Isyarat Oposisi PKS Didukung Publik

30 Desember 2023 - 08:16 WIB

Politisi PDI-P Kawal Perkembangan Carut Marut Data Kependudukan Kota Bekasi

10 November 2023 - 21:47 WIB

Pesan Khusus Haji Jalal Untuk PKS dan Masyarakat Indonesia di Pemilu 2024

16 Oktober 2023 - 13:59 WIB

Trending di Gaya Hidup