SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Peringatan Bawaslu Kota Bekasi Dicuekin, baliho caleg parpol yang dinilai melanggar aturan kampanye yang terletak di bawah fly over Summarecon Jalan Ahmad Yani depan kantor Pemerintah Kota Bekasi hingga hari ini masih kokoh, Sabtu (11/11/2023).
Pemandangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) kampanye dan sosialisasi pemilu masih banyak terpampang di jalan jalan protokol Kota Bekasi. Diantaranya berlokasi di kolong fly over Summarecon depan kantor pemerintahan Kota Bekasi Jalan Jendral Ahmad Yani, Bekasi Selatan dan perempatan Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur tak jauh dari kantor KPU Kota Bekasi, keduanya dinilai melanggar aturan karena menggunakan tanda gambar dicoblos paku atau mengandung unsur ajakan.
Pantauan media hingga hari kesembilan ini belum ada penindakan yang signifikan meski sebelumnya (7/11) penyelenggara pemilu sendiri yang sudah memberikan peringatan kepada peserta pemilu.
Sebelumnya (2/11) Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Choirunnisa Marzoeki mengingatkan agar peserta pemilu memperhatikan materi muatan, kalimat dan/ tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Agar seluruh calon anggota DPRD untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” tegasnya.
Choirunnisa menjelaskan Kampanye Pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan/atau citra diri peserta pemilu. Diatur dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 atau di Peraturan Bawaslu tentang Kampanye Pemilu nomor 11 Tahun 2023.
“Perbedaan Kampanye dengan sosialisasi Pemilu itu adanya unsur ajakan karena untuk meyakinkan pemilih dan sosialisasi juga diatur dalam peraturan KPU bahwa disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik,” terangnya kepada media, Selasa [7/11/2023).
Oleh karenanya, lanjut Choirunnisa, peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Ini ada di Pasal 79 PKPU nomor 15 Tahun 2023 terkait dengan sosialisasi dan pendidikan politik. (Abaz)