Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Hukum & Kriminalitas · 5 Sep 2021 19:30 WIB ·

Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Langkah PAHAM Adakan Training Advokasi Dasar


 Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Langkah PAHAM Adakan Training Advokasi Dasar Perbesar

SILUMANEWS.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menyatakan apresiasi terhadap lembaga perlindungan hukum PAHAM Indonesia Bekasi Raya yang tetap bergerak di masa Pandemi. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Training Advokasi Dasar (TADa) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Bekasi Raya, yang dilaksanakan pada Sabtu dan Ahad, 4-5 September 2021 di Aula Andalusia/Aula Outdoor, Binaul Ummah, Margahayu, Bekasi Timur, kota Bekasi.

“Aktivitas kemarin training dasar advokat itu penting. Diperlukan karena kesadaran hukum masyarakat masih lemah. Karena banyak warga bingung bertanya ke mana. Kehadiran PAHAM punya peran strategis memberikan pendampingan kepada warga.

Saya sangat apresiasi kepada lembaga PAHAM yang memberikan advokasi warga miskin, itu dibutuhkan sekali. Karena masyarakat kita banyak yang tidak terjangkau advokasi,” ujar Chairoman saat dihubungi Bekasimedia.com Ahad (5/9/2021).

Saat ini, kata Chairoman, di tengah pandemi ini banyak sekali tekanan mulai dari tekanan ekonomi, penurunan pendapatan, hilangnya pekerjaan yang menyebabkan tidak hanya berdampak pada kesehatan, dampak ekonomi dan hari ini jadi berdampak kepada krisis sosial. Kalau dilihat dari fenomena sosial sebagai akibat dari pengurangan pendapatan muncul permasalahan di level keluarga seperti KDRT, kemudian penceraian, perselingkuhan dan sebagainya yang memang semakin parah di masa pandemi,” jelas Chairoman.

Di sisi lain, kata Chairoman dalam kondisi sosial semakin dominannya peran pemerintah menyebabkan berkurangnya kebebasan sipil itu dirasakan masyarakat. Nah, hal ini yang menyebabkan ketimpangan-ketimpangan sosial sehingga mengemuka di mana hadirnya keadilan? di mana di masa ini menyebabkan gap antara kaum miskin- kaya semakin lebar seperti akses pendidikan, dengan semakin sulitnya orang miskin mengakses pendidikan. Karena memang untuk bisa mengaksesnya di mana sekarang yang harus PJJ, ketersediaan sarana handphone, kuota, nah di masyarakat yang mereka sendiri harus survive dengan pangan dengan ini menjadi semakin lebar itu. Hal ini termasuk ketimpangan dalam aspek demokrasi kebebasan hingga sampai hukum karena memang apa ya dirasakan sebagian orang itu ternyata hukum lebih banyak berpihak pada orang yang memiliki modal atau kekuasaan. Nah ini yang kemudian direview jadi dalam hal ini peran harusnya peran parlemen dalam mengawasi, pemerintah semakin kuat di masa pandemi,” jelasnya.

Namun, kata Chairoman, dengan Perpu di level pusat, di mana pada akhirnya DPR RI sendiri dengan menyengaja memangkas hak budgeting-nya sampai 2022, pemerintah bebas menetapkan postur anggaran dan lain-lain.

“Nah ini semakin strategis NGO dalam mengangkat peran civil society sebagai penyeimbang yang menyuarakan kritikan kepada pemerintah, evaluasi terhadap pemerintah di tengah pandemi. Pandemi ternyata semakin memperkuat dominasi pemerintah membatasi kebebasan sipil itu yang dirasakan masyarakat.

Dan saya sebagai ketua DPRD mengingatkan para NGO dalam hal ini para pegiat HAM, advokat dan kemudian mereka yang bergerak di bidang advokasi terhadap warga miskin termasuk mengingatkan kembali, secara khusus kota Bekasi sudah mengesahkan, sudah memiliki Perda no. 8 tahun 2020 dengan bantuan hukum untuk warga miskin semuanya dalam rangka untuk bisa menciptakan satu aspek keadilan yaitu equal opportunity, kesempatan yg sama kesamaan hak di depan hukum equality before the law,” tukasnya.

Ketika masyarakat miskin tidak memiliki akses dalam pelayanan hukum, kata Chairoman maka Perda hukum penting dianggarkan. Diamanahkan dalam APBD. Sehingga warga miskin bisa diadvokasi.

“Pendampingan perkasus dilakukan dari awal sampai inkrah. Tapi ini bisa membantu peran dari PAHAM untuk melakukan peran pendampingan warga miskin untuk dapatkan akses hukum,” ungkapnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

21 September 2024 - 08:47 WIB

Tuding JPU Tidak Serius, Barang Bukti Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan Kasus TPPU Edc Cash

19 September 2024 - 13:21 WIB

Marak Tawuran Remaja Di Bekasi, Heri Koswara Minta Pemkot Bekasi Buat Gebrakan

30 Mei 2024 - 07:52 WIB

Tega Banget, Pencuri Spesialis Gasak Motor Buruh Bangunan Di Bekasi

25 Mei 2024 - 21:35 WIB

Curanmor di Tambun Beraksi Pagi-pagi, Pemiliknya Baru Beli hasil Gaji Setahun

25 Mei 2024 - 11:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas