Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Kejahatan · 25 Agu 2021 08:56 WIB ·

Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Pemindahan 9 Tahanan Bandar Narkoba Satu Terpidana Mati


 Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Pemindahan 9 Tahanan Bandar Narkoba Satu Terpidana Mati Perbesar

Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang memerintahkan 11 orang personil pegawai yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan (Yogi Suhara) dan Kasubsi Keamanan (Fadly Rahman Safaat) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 2759 Tentang Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melakukan pemindahan terhadap terpidana berkategori bandar narkoba dengan pidana mati (A5), pidana seumur hidup (SH) dan 20 Tahun penjara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Selasa (24/8/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan pemindahan terhadap 9 (sembilan) orang terpidana berkategori bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Cikarang dengan 2 tujuan yang berbeda. Sebanyak 4 (empat) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan 5 (lima) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon.

Pengawalan dilaksanakan oleh 11 (sebelas) orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan 5 (lima) orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lapas Cikarang mengusulkan pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard Sp Silitonga. Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Bapak Taufiqurrakhman mengambil langkah cepat dan progresif untuk sementara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon sebelum dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.

Pemindahan warga binaan ke Lapas lain merupakan upaya deteksi dini dalam melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan juga upaya untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Viralnya Vidio Syur Garut Politisi PKS Ingatkan Masyarakat Waspadai Bencana Moral

3 Agustus 2022 - 08:32 WIB

Para Penghimpunan Donasi Umat Turun, Kasus ACT Jadi Koreksi

1 Agustus 2022 - 07:17 WIB

Laggar Aturan, Pemkot Bekasi Segel Holywings Forest

30 Juni 2022 - 06:44 WIB

PPNSI Kota Bekasi Minta Pemkot dan DPRD Turun ke Lapangan Pastikan Hewan Kurban Aman PMK

24 Mei 2022 - 22:09 WIB

Uu Ruzhanul Ulum Sesalkan Viralnya Pemuda Sukabumi Injak Al Quran

5 Mei 2022 - 18:24 WIB

Dikaitkan Teroris, PDRI Angkat Bicara

17 November 2021 - 15:30 WIB

Trending di Dunia