Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Opini · 16 Sep 2026 12:55 WIB ·

Pilkada oleh DPRD Melawan Partai Politik


 Pilkada oleh DPRD Melawan Partai Politik Perbesar

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
(Rosyid College of Arts)

Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD sesungguhnya bukan semata-mata persoalan efisiensi sebagaimana dikemukakan Bivitri Susanti dan sejumlah pihak lainnya. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membatasi dominasi partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia.

Karena itu, wacana pilkada melalui DPRD semestinya tidak dilihat secara parsial. Perdebatan harus dimulai sejak proses pencalonan, posisi pemilih, mekanisme pemilihan, hingga peran dan kekuasaan partai politik dalam keseluruhan proses demokrasi.

Ironisnya, para pendukung pilkada langsung cenderung mengabaikan persoalan yang justru berada di hulu: monopoli partai politik dalam pencalonan kepala daerah.

Berpijak pada perubahan konstitusi pasca-Reformasi, partai politik memperoleh posisi sangat dominan dalam proses pencalonan kontestan pilkada. Pengalaman lebih dari dua dekade menunjukkan bahwa dominasi tersebut tidak serta-merta menghasilkan demokrasi yang lebih sehat. Sebaliknya, politik biaya tinggi, politik uang, duitokrasi, korporatokrasi, dan oligarkisasi justru semakin menguat.

Jika demokrasi menghasilkan kondisi seperti itu, layak kiranya kita bertanya: demokrasi macam apa yang sebenarnya sedang kita bangun?

Pilkada langsung dan perubahan konstitusi

Hal lain yang juga perlu dibicarakan secara jujur adalah keterkaitan antara pilkada langsung dan pilpres langsung. Para pendukung pilkada langsung pada dasarnya berada dalam arus pemikiran yang sama dengan mereka yang mendukung pemilihan presiden secara langsung.

Perubahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan mendasar terhadap UUD 1945 pada periode 1999–2002.

Setelah perubahan konstitusi, posisi MPR mengalami pergeseran fundamental. Presiden tidak lagi ditempatkan sebagai mandataris MPR sebagaimana konstruksi ketatanegaraan sebelumnya. Pada saat yang sama, mekanisme perencanaan pembangunan nasional juga berubah secara mendasar karena GBHN tidak lagi menjadi instrumen utama haluan pembangunan negara.

Bagi penulis, perubahan tersebut bukan sekadar perubahan teknis ketatanegaraan. Ia menyangkut pertanyaan yang lebih fundamental: siapa sesungguhnya pemegang kedaulatan politik dalam sistem demokrasi Indonesia?

Dalam praktik politik pasca-Reformasi, kekuasaan partai politik justru semakin besar. MPR yang dahulu diposisikan sebagai lembaga representasi kedaulatan rakyat mengalami perubahan kedudukan, sementara partai politik menjadi aktor utama dalam proses rekrutmen dan distribusi kekuasaan politik.

Ketika partai politik menjadi pintu masuk kekuasaan

Persoalan yang jarang dibicarakan dalam perdebatan pilkada langsung adalah karakter partai politik itu sendiri.

Partai politik merupakan organisasi yang memiliki mekanisme internal dalam merekrut dan menentukan kepemimpinannya. Elite partai tidak dipilih langsung oleh seluruh rakyat melalui pemilu. Mereka memperoleh legitimasi melalui mekanisme internal masing-masing partai.

Di sinilah persoalan demokrasi menjadi rumit.

Jika partai politik memiliki kewenangan besar menentukan siapa yang dapat maju dalam pemilu, sementara proses pengambilan keputusan di internal partai tidak selalu terbuka dan akuntabel kepada publik, maka demokrasi elektoral pada akhirnya dapat berubah menjadi demokrasi yang dikendalikan elite partai.

Bahkan, politik uang dapat bermula jauh sebelum seorang kandidat muncul di hadapan pemilih. Ia dapat tumbuh sejak proses rekrutmen, pencalonan, hingga negosiasi politik di internal partai.

Karena itu, problem utama demokrasi Indonesia tidak cukup diselesaikan dengan mempertahankan pilkada langsung. Kita juga harus mempertanyakan monopoli partai politik atas proses pencalonan.

Pemilih: benar-benar berdaulat?

Survei yang menunjukkan tingginya dukungan masyarakat terhadap pilkada langsung juga perlu dibaca secara kritis.

Apakah tingginya dukungan publik otomatis menunjukkan bahwa masyarakat telah memperoleh informasi yang memadai mengenai seluruh konsekuensi sistem tersebut?

Penulis meragukannya.

Asumsi bahwa seluruh pemilih merupakan aktor politik yang rasional, memiliki informasi memadai, serta mampu mempertanggungjawabkan pilihan politiknya adalah asumsi yang terlalu sederhana.

Dalam pemilu massal, sebagian besar pemilih tidak memiliki waktu, informasi, maupun insentif yang cukup untuk mempelajari secara mendalam seluruh kandidat dan konsekuensi kebijakannya. Dalam literatur ekonomi-politik, kondisi semacam ini kerap dijelaskan melalui konsep rational ignorance.

Akibatnya, pilihan politik dapat sangat dipengaruhi oleh popularitas, pencitraan, sentimen kelompok, politik uang, informasi yang tidak lengkap, atau sekadar kedekatan emosional dengan kandidat.

Jika demikian, apakah memperluas jumlah pemilih otomatis berarti memperdalam kualitas demokrasi?

Belum tentu.

Memilih pemimpin bukan perkara sederhana

Pemilihan kepala daerah dan presiden adalah keputusan politik yang sangat kompleks. Ia menyangkut kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, kebijakan publik, serta kemampuan mengelola pemerintahan.

Karena itu, menyerahkan seluruh proses pemilihan kepada pemilih dalam jumlah sangat besar tidak dengan sendirinya menghasilkan keputusan yang lebih baik.

Dalam perspektif ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD patut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kelembagaan.

Anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dan memiliki mandat politik. Mereka juga memiliki akses lebih besar terhadap informasi mengenai kandidat, rekam jejak pemerintahan, serta persoalan daerah dibandingkan pemilih individual.

Pemilihan melalui mekanisme perwakilan memungkinkan proses deliberasi, pertukaran argumentasi, dan pertanggungjawaban politik berlangsung lebih terstruktur.

Namun, gagasan ini hanya masuk akal jika DPRD sendiri memiliki kualitas representasi dan akuntabilitas yang memadai. Mengganti pemilih langsung dengan DPRD tanpa membenahi partai politik hanya akan memindahkan arena oligarki, bukan menghilangkannya.

Karena itu, perdebatan pilkada melalui DPRD seharusnya sekaligus menjadi momentum untuk membenahi sistem kepartaian.

Jangan berhenti pada persoalan efisiensi

Menyederhanakan perdebatan pilkada langsung versus pilkada melalui DPRD hanya sebagai persoalan biaya adalah sebuah kekeliruan.

Persoalannya jauh lebih besar: siapa yang mengendalikan proses pencalonan, siapa yang menentukan kandidat, bagaimana kandidat memperoleh legitimasi, dan kepada siapa mereka akhirnya bertanggung jawab?

Jika pilkada langsung dipertahankan tetapi pencalonan tetap dimonopoli partai politik, publik memang diberi hak mencoblos. Tetapi pilihan yang tersedia sebelumnya telah ditentukan oleh elite politik.

Dalam kondisi seperti itu, rakyat memang datang ke TPS dan memilih. Namun, ruang pilihan politiknya telah dibatasi sejak awal.

Demokrasi kemudian berisiko berubah menjadi ritual elektoral: rakyat datang, mencoblos, lalu menyerahkan kembali kekuasaan kepada elite politik selama lima tahun berikutnya.

Partai politik harus menjadi objek kritik

Kritik terhadap pilkada melalui DPRD tidak boleh berhenti pada klaim bahwa mekanisme tersebut tidak demokratis. Sebaliknya, pendukung pilkada langsung juga harus menjawab persoalan mendasar yang selama lebih dari dua dekade belum terselesaikan: mengapa demokrasi elektoral Indonesia justru semakin mahal, oligarkis, dan sarat politik transaksional?

Kita tidak boleh menganggap partai politik sebagai institusi yang kebal kritik hanya karena ia merupakan salah satu pilar demokrasi.

Partai politik memang diperlukan dalam demokrasi modern. Tetapi partai politik juga dapat menjadi sumber konsentrasi kekuasaan ketika mekanisme internalnya tidak demokratis, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan sekadar pilkada langsung atau pilkada melalui DPRD.

Persoalan yang lebih mendasar adalah: bagaimana memastikan kekuasaan politik benar-benar kembali kepada rakyat, bukan berhenti di tangan elite partai?

Pilkada melalui DPRD bisa menjadi salah satu alternatif. Tetapi tanpa reformasi partai politik, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berisiko sekadar mengubah siapa yang memegang pena ketika nama kandidat ditentukan.

Pada akhirnya, demokrasi tidak cukup diukur dari seberapa banyak orang yang mencoblos.

Demokrasi harus diukur dari seberapa besar rakyat benar-benar memiliki pilihan, seberapa transparan proses kekuasaan berlangsung, dan seberapa kuat para pemegang kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Jika tiga hal itu tidak terpenuhi, maka pergantian mekanisme pemilu apa pun hanya akan menghasilkan wajah baru dari persoalan lama.

Surabaya, Rabu, 14 Januari 2026

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketika 1,86 Juta Warga Gaza Terancam Terusir, Di Mana Negara Pelindung?

16 September 2026 - 12:50 WIB

Ketika Pangan Menjadi Komoditas: Rakyat Menanggung Volatilitas Harga

6 September 2026 - 18:56 WIB

Jobless Growth Melanda, Satu Juta Sarjana Masih Cari Kerja

19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Logika di Balik Angka: Mengapa Kita Harus Skeptis pada Survei Pesanan

6 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Generasi dalam Bahaya: Darurat HIV Mengintai Dunia Pelajar

5 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Pungli Bekasi: Saat Sistem Gagal Mendidik Amanah

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Trending di Opini