Oleh: Humaira Althafunnisa
Pada 3 September 2026, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mempresentasikan rencana yang diberi nama “Disengagement 710”. Rencana tersebut menargetkan sekitar 250 ribu warga Gaza meninggalkan wilayah itu pada tahun pertama, 1,11 juta dalam tiga tahun, dan sekitar 1,86 juta dalam tujuh tahun. Ben-Gvir menyebutnya sebagai “migrasi sukarela” dan mengusulkan pembentukan kementerian khusus untuk mengelola program tersebut. ([EFE Noticias][1])
Skala angka tersebut menunjukkan bahwa yang dibicarakan bukan sekadar perpindahan sebagian kecil penduduk, melainkan rencana yang berpotensi mengubah komposisi demografis Gaza secara drastis. Karena itu, istilah “sukarela” menjadi persoalan penting untuk diperdebatkan, terutama ketika warga Gaza berada dalam situasi perang, kehancuran infrastruktur, dan krisis kemanusiaan.
Bagi penulis, persoalan tersebut membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: di mana negara-negara yang memiliki kekuatan politik dan militer ketika jutaan manusia terancam kehilangan tempat tinggal dan tanah kelahirannya?
Ketika tidak ada pelindung
Pengumuman tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah gagasan pemindahan penduduk dapat dibawa ke ruang publik sebagai agenda politik resmi.
Ben-Gvir tidak sekadar berbicara mengenai perpindahan individual. Proposalnya mencakup target jumlah penduduk, tahapan waktu, pembentukan institusi khusus, jalur migrasi, serta paket bantuan bagi negara penerima. Dengan kata lain, gagasan tersebut telah dirumuskan dalam bentuk program politik yang terstruktur. ([EFE Noticias][1])
Di sinilah penulis melihat persoalan Gaza bukan semata-mata sebagai tragedi kemanusiaan, melainkan juga sebagai persoalan politik dan ketatanegaraan.
Ketika sebuah masyarakat tidak memiliki kekuatan politik yang mampu memberikan perlindungan efektif, maka masyarakat tersebut akan berada dalam posisi yang sangat rentan menghadapi kekuatan negara yang jauh lebih besar.
Pertanyaannya kemudian: apakah kecaman, resolusi, diplomasi, dan bantuan kemanusiaan sudah cukup untuk memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina?
Tiga persoalan yang perlu dilihat
Pertama, lemahnya daya paksa internasional
Sistem internasional memiliki berbagai instrumen diplomatik dan hukum untuk merespons konflik. Namun, efektivitas instrumen tersebut sangat bergantung pada kemauan negara-negara untuk menjalankan dan menegakkannya.
Bagi penulis, pengalaman Palestina memperlihatkan keterbatasan tersebut. Pernyataan politik, resolusi, investigasi, dan bantuan kemanusiaan belum otomatis mampu menghentikan kekerasan ataupun menjamin masa depan politik rakyat Palestina.
Karena itu, persoalan Gaza tidak cukup dibaca hanya sebagai persoalan kemanusiaan. Ia juga merupakan persoalan mengenai kekuatan politik.
Kedua, tidak adanya satu kekuatan politik umat
Dunia Muslim terdiri atas banyak negara dengan kepentingan nasional, kebijakan luar negeri, dan kalkulasi politik masing-masing.
Mesir memiliki kebijakan sendiri. Turki memiliki kepentingannya sendiri. Arab Saudi memiliki pertimbangan sendiri. Negara-negara Muslim lainnya pun demikian.
Kondisi tersebut membuat respons terhadap persoalan Palestina berlangsung melalui banyak pusat keputusan, bukan melalui satu otoritas politik yang memiliki mandat bersama.
Bagi penulis, fragmentasi inilah yang menjadi salah satu persoalan utama dalam pembelaan terhadap Palestina.
Umat Islam berjumlah sangat besar, tetapi jumlah penduduk tidak otomatis berubah menjadi kekuatan politik apabila tidak disertai koordinasi, institusi, dan kebijakan bersama.
Ketiga, ketergantungan ekonomi dan politik
Kekuatan politik juga tidak dapat dipisahkan dari kemandirian ekonomi.
Negara yang sangat bergantung pada perdagangan, investasi, bantuan, teknologi, atau sistem keuangan eksternal akan menghadapi keterbatasan ketika mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan tekanan dari kekuatan yang lebih besar.
Karena itu, menurut penulis, kemandirian pengelolaan sumber daya alam, industri strategis, teknologi, pangan, energi, dan pertahanan merupakan bagian penting dari kedaulatan negara.
Negara sebagai junnah atau perisai
Dalam perspektif Islam yang digunakan penulis, negara tidak hanya dipandang sebagai lembaga administratif, tetapi juga sebagai junnah—perisai yang memberikan perlindungan kepada rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya imam itu perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.”
(HR. Bukhari)
Konsep junnah tersebut menjadi dasar bagi penulis untuk melihat bahwa negara memiliki tanggung jawab melindungi jiwa, kehormatan, keamanan, dan wilayah masyarakat yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Dengan perspektif ini, kekuatan negara tidak semata-mata diukur dari kemampuan mengelola administrasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika menghadapi ancaman.
Perspektif Taqiyuddin an-Nabhani
Gagasan mengenai negara sebagai institusi politik yang menerapkan hukum Islam merupakan bagian penting dari pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani.
Dalam pemikirannya, khilafah diposisikan sebagai kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin untuk menerapkan hukum-hukum syariat. Kajian akademik mengenai pemikiran an-Nabhani juga mencatat bahwa konsep negara Islam menurutnya berbeda dari bentuk negara-bangsa modern dan menempatkan khalifah sebagai pemimpin pemerintahan. ([123Dok][2])
Dalam rancangan sistem pemerintahannya, ia juga memberikan perhatian besar pada struktur pertahanan dan militer negara, termasuk keberadaan angkatan bersenjata yang berada dalam satu struktur komando. ([FlipHTML5][3])
Pandangan tersebut menjadi landasan argumentasi penulis bahwa persoalan Palestina tidak akan selesai hanya dengan diplomasi antarnegara, tetapi membutuhkan perubahan fundamental terhadap struktur politik umat.
Namun, gagasan tersebut merupakan perspektif politik-keagamaan tertentu dan perlu ditempatkan sebagai pemikiran an-Nabhani, bukan sebagai satu-satunya interpretasi mengenai bentuk negara yang diterima seluruh umat Islam.
Negara bangsa dan fragmentasi umat
Penulis melihat sistem negara-bangsa sebagai salah satu faktor yang menyebabkan umat Islam terfragmentasi ke dalam banyak entitas politik.
Setiap negara memiliki wilayah, pemerintah, kepentingan nasional, kebijakan luar negeri, serta kalkulasi keamanan masing-masing.
Akibatnya, ketika terjadi persoalan lintas batas seperti Palestina, respons bersama menjadi jauh lebih kompleks.
Dalam perspektif yang digunakan penulis, kondisi tersebut berbeda dengan gagasan mengenai satu kepemimpinan politik umat yang memiliki satu struktur pemerintahan dan satu komando pertahanan.
Dari sinilah kemudian muncul gagasan bahwa penyatuan politik umat menjadi prasyarat untuk membangun kekuatan kolektif yang lebih besar.
Mengembalikan fungsi perlindungan negara
Bagi penulis, tragedi Gaza harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali fungsi negara.
Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, negara harus mampu melindungi rakyat.
Perlindungan terhadap warga negara merupakan salah satu fungsi dasar negara. Kekuatan politik, diplomasi, ekonomi, dan pertahanan semestinya diarahkan untuk memastikan keselamatan masyarakat.
Kedua, perlu dibangun kerja sama dan koordinasi yang lebih kuat di antara negara-negara Muslim.
Persoalan Palestina menunjukkan bahwa solidaritas moral perlu diterjemahkan menjadi kebijakan konkret dalam bidang diplomasi, ekonomi, bantuan kemanusiaan, dan perlindungan masyarakat sipil.
Ketiga, negara perlu memperkuat kemandirian ekonomi dan strategis.
Kemandirian energi, pangan, teknologi, industri, dan pertahanan akan memperluas ruang kebijakan suatu negara ketika menghadapi tekanan eksternal.
Dalam perspektif politik Islam yang diusung penulis, ketiga fungsi tersebut diarahkan pada gagasan negara Islam yang menerapkan syariat secara menyeluruh.
Palestina dan pertanyaan tentang masa depan umat
Allah SWT berfirman:
> **إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ**
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Bagi penulis, ayat tersebut mengingatkan bahwa kekuasaan bukan sekadar privilese, melainkan amanah.
Persoalan Gaza karena itu bukan hanya tentang 1,86 juta orang yang menjadi sasaran proposal “migrasi sukarela”. Ia juga menyentuh pertanyaan lebih luas tentang kemampuan negara melindungi manusia yang berada di bawah ancaman.
Rencana Ben-Gvir sendiri masih merupakan proposal politik yang hendak diperjuangkan melalui pemerintahan Israel berikutnya, bukan keputusan final yang otomatis terlaksana. Namun, target 1,86 juta orang dalam tujuh tahun menunjukkan besarnya skala gagasan tersebut dan alasan mengapa isu ini mendapat perhatian internasional. ([The Times of Israel][4])
Bagi penulis, respons terhadap persoalan Palestina tidak cukup berhenti pada kecaman dan bantuan kemanusiaan. Diperlukan kekuatan politik, diplomasi, ekonomi, dan institusi yang mampu memberikan perlindungan nyata.
Dalam kerangka pemikiran yang diusung tulisan ini, jawaban atas persoalan tersebut adalah mengembalikan fungsi negara sebagai *junnah*, menyatukan kekuatan umat, dan membangun kemandirian politik-ekonomi melalui negara Islam.
Perdebatan mengenai bentuk negara dan masa depan politik umat tentu merupakan persoalan besar yang membutuhkan pembahasan akademik, sejarah, fikih, politik, serta pengalaman negara-negara Muslim secara lebih mendalam.
Yang tidak boleh hilang dari perdebatan itu adalah satu prinsip: setiap manusia memiliki hak untuk hidup aman, bermartabat, dan tidak dipaksa meninggalkan tanah kelahirannya.
Wallahu a’lam bishshawab.
[1]: https://efe.com/english/latest-news/2026-09-03/israeli-minister-announces-plan-to-expel-people-from-gaza/?utm_source=chatgpt.com “Israeli minister announces plan to expel people from Gaza”
[2]: https://123dok.com/id/article/pemikiran-taqiyuddin-an-nabhani.11382386?utm_source=chatgpt.com “Pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani – repository.umj.ac.id”
[3]: https://fliphtml5.com/wmalr/pgnt/Taqiyuddin_an-Nabhani_-_Nizham_al-Islam/158/?utm_source=chatgpt.com “Taqiyuddin an-Nabhani – Nizham al-Islam (Page 158) – Flipbook by Anata Belajar | FlipHTML5”
[4]: https://www.timesofisrael.com/ben-gvir-unveils-voluntary-emigration-plan-to-remove-most-palestinians-from-gaza/amp/?utm_source=chatgpt.com “Ben Gvir unveils ‘voluntary emigration’ plan to remove most Palestinians from Gaza | The Times of Israel”












