Oleh: Desi Ummu Idris
Di tengah klaim pemerintah mengenai swasembada dan surplus neraca pangan, gejolak harga kebutuhan pokok justru masih menjadi persoalan sepanjang Agustus 2026.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia menunjukkan, harga sejumlah komoditas pangan mengalami pergerakan yang tajam. Cabai rawit merah, misalnya, sempat menembus Rp120.000 per kilogram pada 11 Agustus, kemudian turun dan kembali bergerak naik hingga Rp100.000 per kilogram pada 31 Agustus.
Gejolak harga tidak hanya terjadi di Pulau Jawa. Di Kabupaten Intan Jaya, Papua, harga daging ayam ras dilaporkan mencapai Rp100.000 per kilogram, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di kisaran Rp42.250 per kilogram pada 27 Agustus 2026, menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso.
“Harga rata-rata nasional daging ayam per 26 Agustus sebesar Rp41.000 per kilogram. Sebagai gambaran, harga telur rata-rata nasional kemarin Rp26.000 per kilogram. Memang di sejumlah daerah harganya lebih tinggi, ada juga yang lebih rendah,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Bagi masyarakat, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada persoalan daya beli, biaya produksi, distribusi, hingga akses masyarakat terhadap pangan yang terjangkau.
Bagi penulis, gejolak tersebut juga menunjukkan persoalan yang lebih mendasar: ketika pangan semakin diposisikan sebagai komoditas yang mengikuti logika pasar dan keuntungan, stabilitas serta pemerataan akses pangan menjadi tantangan serius.
Gejolak Harga Sepanjang Agustus
Data PIHPS BI memperlihatkan perubahan harga sejumlah komoditas yang cukup tajam dalam satu bulan.
Pada 5 Agustus 2026, harga cabai rawit merah tercatat sekitar Rp45.150 per kilogram, telur ayam ras Rp24.000 per kilogram, dan daging ayam ras Rp33.100 per kilogram.
Enam hari kemudian, pada 11 Agustus, harga cabai rawit merah melonjak menjadi Rp120.000 per kilogram. Harga telur mencapai Rp37.500 per kilogram, sedangkan daging ayam berada di level Rp50.750 per kilogram. Cabai merah keriting juga mencapai Rp76.250 per kilogram.
Harga kemudian sempat mereda pada pertengahan bulan. Pada 16 Agustus, misalnya, cabai rawit merah berada di kisaran Rp62.650 per kilogram, daging ayam Rp41.350 per kilogram, dan telur Rp29.400 per kilogram. Harga beras kualitas bawah I tercatat Rp14.800 per kilogram dan kualitas bawah II Rp14.600 per kilogram.
Namun, menjelang akhir bulan, sejumlah harga kembali meningkat. Pada 31 Agustus, cabai rawit merah tercatat Rp100.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp110.000 per kilogram, daging ayam Rp50.000 per kilogram, dan telur Rp37.500 per kilogram.
Dengan demikian, dalam satu bulan harga cabai rawit merah bergerak dari sekitar Rp45.000 menjadi Rp120.000, kemudian turun ke sekitar Rp62.000 dan kembali naik menjadi Rp100.000 per kilogram.
Pergerakan setajam itu menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak cukup dibaca hanya dari angka produksi. Stabilitas harga juga sangat ditentukan oleh struktur produksi, distribusi, tata niaga, serta daya tahan rantai pasok.
Bukan Hanya Indonesia
Gejolak harga pangan tentu tidak terjadi dalam ruang hampa. Pasar pangan global juga menghadapi berbagai tekanan, mulai dari perubahan cuaca, gangguan produksi, konflik geopolitik, hingga persoalan distribusi.
Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mencatat adanya kenaikan indeks harga pangan dunia pada Agustus 2026. Sejumlah komoditas seperti serealia, daging, dan gula turut mengalami perubahan harga.
Di kawasan Asia Tenggara, Filipina juga menghadapi tekanan harga pangan. Inflasi pangan pada Agustus 2026 dilaporkan berada di level 4,6 persen, sementara inflasi beras mencapai 19,4 persen.
Di Indonesia, BPS mencatat kenaikan harga beras eceran sebesar 0,42 persen secara bulanan dan 2,77 persen secara tahunan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tekanan global memang menjadi salah satu faktor. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa guncangan eksternal dapat terasa begitu kuat di dalam negeri?
Di sinilah persoalan struktur sistem pangan perlu dibicarakan.
Ketika Rantai Pangan Mengikuti Logika Kapital
Mengapa volatilitas harga pangan terus terjadi ketika pemerintah menyatakan produksi sejumlah komoditas dalam kondisi mencukupi?
Salah satu jawabannya, menurut perspektif penulis, adalah karena pangan tidak berdiri sendiri sebagai kebutuhan dasar. Ia juga telah menjadi bagian dari sistem produksi dan perdagangan yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan modal dan mekanisme pasar.
Pertama, konsentrasi usaha di sektor hulu.
Sektor pakan ternak, misalnya, memiliki struktur industri yang membutuhkan perhatian. Ketika bahan baku pakan mengalami kenaikan harga, dampaknya segera dirasakan peternak kecil. Biaya produksi meningkat, sementara posisi tawar peternak terhadap pasar tidak selalu kuat.
Pada akhirnya, tekanan biaya tersebut dapat merembet kepada harga ayam dan telur di tingkat konsumen.
Kedua, ketergantungan terhadap input dan impor.
Ketergantungan terhadap benih, bahan baku pakan, maupun komoditas tertentu dari luar negeri membuat sistem pangan domestik rentan terhadap perubahan harga global dan nilai tukar.
Ketika harga global meningkat atau rupiah tertekan, biaya produksi di dalam negeri ikut terdampak.
Kedaulatan pangan, karena itu, tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan menghasilkan produk akhir. Kedaulatan juga menyangkut kemampuan menguasai benih, lahan, teknologi, pakan, pembiayaan, hingga distribusi.
Ketiga, panjangnya rantai distribusi.
Dari petani atau peternak, komoditas dapat melewati sejumlah mata rantai sebelum sampai ke tangan konsumen. Setiap mata rantai memiliki biaya dan margin.
Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar potensi munculnya biaya tambahan serta disparitas harga antara produsen dan konsumen.
Dalam kondisi seperti ini, petani dan peternak belum tentu menjadi pihak yang paling diuntungkan ketika harga di tingkat konsumen meningkat.
Keempat, komodifikasi pangan.
Di dalam logika pasar, pangan diperlakukan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Padahal, bagi masyarakat, pangan adalah kebutuhan dasar.
Ketika kepentingan keuntungan terlalu dominan, muncul risiko bahwa orientasi penyediaan pangan bergeser dari pemenuhan kebutuhan rakyat menuju pencarian keuntungan.
Karena itu, negara tidak cukup hanya menjadi wasit yang mengawasi mekanisme pasar. Negara harus memiliki kemampuan untuk memastikan pangan tersedia, terjangkau, dan terdistribusi secara adil.
Ketika Harga Tinggi Menjadi Beban Rakyat
Dampak volatilitas pangan paling cepat dirasakan oleh rumah tangga berpendapatan rendah.
Ketika harga telur, ayam, cabai, beras, dan kebutuhan pokok lainnya meningkat, masyarakat memiliki pilihan yang terbatas. Sebagian harus mengurangi jumlah atau kualitas konsumsi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kualitas pemenuhan gizi keluarga.
Pelaku UMKM kuliner juga menghadapi persoalan serupa.
Ketika bahan baku naik, mereka harus memilih antara menaikkan harga jual, mengurangi ukuran atau porsi, atau menerima margin keuntungan yang semakin tipis.
Sementara itu, petani dan peternak kecil menghadapi tekanan dari sisi lain. Biaya produksi meningkat, tetapi harga jual di tingkat produsen belum tentu mengikuti kenaikan biaya tersebut.
Mereka berada di antara mahalnya input produksi dan lemahnya posisi tawar di pasar.
Perspektif Islam: Pangan sebagai Amanah
Dalam perspektif Islam, kebutuhan dasar masyarakat tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR Bukhari 893 dan Muslim 1829).
Hadis tersebut menegaskan prinsip tanggung jawab kepemimpinan. Dalam konteks pangan, negara memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan dasarnya.
Islam juga melarang praktik penimbunan atau ihtikar yang merugikan masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda:
“لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ”
“Tidaklah melakukan ihtikar kecuali orang yang berdosa.”
(HR Muslim 1605).
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dilepaskan dari pertimbangan keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Allah SWT juga berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS Al-A’raf: 31).
Dari perspektif ini, kedaulatan pangan bukan sekadar persoalan ekonomi. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kemaslahatan rakyat.
Negara perlu membangun sistem pangan yang tangguh: memperkuat produksi dalam negeri, mengembangkan benih dan teknologi lokal, memastikan ketersediaan pakan, memperpendek rantai distribusi, serta memberikan perlindungan kepada petani dan peternak.
Kedaulatan Pangan atau Sekadar Stabilitas Harga?
Volatilitas pangan bukanlah sesuatu yang mustahil diatasi. Cuaca ekstrem, perubahan harga global, maupun gangguan geopolitik memang berada di luar kendali sepenuhnya. Namun, dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan melalui sistem pangan yang kuat dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Karena itu, persoalannya bukan hanya bagaimana pemerintah menurunkan harga ketika harga sudah melonjak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sistem pangan kita begitu mudah terguncang?
Jika pangan terlalu bergantung pada mekanisme pasar, konsentrasi modal, input impor, dan rantai distribusi yang panjang, maka rakyat akan terus menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi guncangan.
Dalam perspektif Islam, pangan semestinya ditempatkan sebagai kebutuhan dasar dan amanah yang harus dijamin pemenuhannya.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS Al-A’raf: 56).
Membiarkan pangan dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak dan membiarkan sebagian rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya tentu bukan cita-cita keadilan.
Karena itu, persoalan pangan tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan tambal sulam ketika harga melonjak. Yang dibutuhkan adalah pembenahan menyeluruh terhadap sistem produksi, distribusi, tata niaga, dan keberpihakan negara.
Kedaulatan pangan pada akhirnya bukan hanya tentang seberapa banyak pangan diproduksi, tetapi siapa yang menguasai produksinya, bagaimana pangan didistribusikan, dan apakah seluruh rakyat mampu menikmatinya dengan harga yang wajar.
Wallahu a’lam bishshawab.












