Oleh: Desi Ummu Idris
Aktivis Muslimah Bekasi
HIV kini bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan anak-anak dan pelajar. Virus ini telah hadir di tengah masyarakat dan menjangkau berbagai kelompok usia, termasuk usia sekolah. Ancaman tersebut dapat ditemukan di lingkungan pergaulan, sekolah, bahkan ruang-ruang digital yang menjadi bagian dari kehidupan remaja saat ini.
Ketika keluarga, sekolah, dan negara belum mampu menjadi benteng yang kokoh, siapa yang akan melindungi masa depan generasi?
Di satu sisi, akses pemeriksaan HIV semakin mudah dan edukasi terus digencarkan. Namun di sisi lain, jumlah kasus pada kelompok usia muda masih menunjukkan peningkatan. Kondisi ini bukan sekadar persoalan kesehatan, melainkan alarm serius bagi masa depan generasi.
Darurat HIV Menyasar Usia Sekolah
Kementerian Kesehatan mencatat bahwa jumlah kasus HIV yang terdeteksi meningkat seiring semakin luasnya pemeriksaan. Di Kabupaten Sidoarjo, misalnya, selama periode 2001–Juni 2026 tercatat 1.183 kasus HIV pada kelompok usia 0–24 tahun.
Rinciannya cukup memprihatinkan. Pada kelompok balita, sebagian besar penularan terjadi dari ibu kepada bayi selama kehamilan, persalinan, atau menyusui. Pada usia 11–17 tahun tercatat 60 kasus. Sementara kelompok usia 18–24 tahun mencapai 1.006 kasus, yakni usia pelajar SMA, mahasiswa, dan generasi produktif yang seharusnya sedang mempersiapkan masa depan.
(Sumber: detikcom, 26 Juni 2026, “1.183 Kasus HIV di Sidoarjo, 60 di Antaranya Anak Usia Sekolah”).
Satu kasus HIV pada anak maupun pelajar sudah menjadi perhatian serius. Ketika jumlahnya terus bertambah, persoalan ini layak dipandang sebagai kondisi darurat yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Perlu dipahami pula bahwa HIV dapat menular melalui beberapa jalur, antara lain hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik secara bergantian, serta penularan dari ibu kepada anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui.
Akar Persoalan: Perspektif Islam terhadap Sekularisme
Dalam pandangan penulis, meningkatnya perilaku seksual berisiko di kalangan remaja tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.
Dalam sistem sekuler, agama lebih banyak diposisikan sebagai urusan ibadah pribadi. Sementara pendidikan, media, budaya pergaulan, hingga kebijakan publik lebih banyak dibangun atas pertimbangan kebebasan individu dan manfaat duniawi.
Menurut perspektif ini, sejumlah dampak yang muncul antara lain:
Standar halal dan haram bergeser menjadi ukuran suka atau tidak suka serta untung atau rugi.
Pergaulan bebas semakin dianggap wajar. Pacaran, khalwat, konsumsi pornografi, hingga seks di luar nikah dipandang sebagai pilihan pribadi yang tidak boleh dicampuri.
Negara lebih banyak berfokus pada penanganan setelah masalah terjadi, seperti penyediaan layanan pengobatan dan pemeriksaan, sementara upaya menutup pintu-pintu kemaksiatan dinilai belum optimal.
Pendidikan lebih menekankan aspek pengetahuan, tetapi belum sepenuhnya membangun ketakwaan, adab, dan tanggung jawab moral peserta didik.
Allah Swt. berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala jalan yang mengantarkan kepadanya. Dalam pandangan penulis, ketika batasan-batasan syariat diabaikan, berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya perilaku seksual berisiko yang dapat menjadi salah satu faktor penularan HIV, semakin sulit dihindari.
Islam Menawarkan Sistem Perlindungan Generasi
Islam tidak hanya memberikan aturan ibadah, tetapi juga memiliki sistem kehidupan yang menjaga kehormatan, keturunan, dan kesehatan masyarakat melalui pengaturan pergaulan (Nizam Ijtima’i).
Beberapa prinsip yang ditetapkan Islam antara lain:
Menutup seluruh jalan menuju zina melalui perintah menjaga pandangan, menutup aurat, dan larangan khalwat.
Memudahkan pernikahan sebagai jalan yang halal dalam menyalurkan naluri seksual.
Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran syariat sebagai pencegah kejahatan.
Menjadikan negara sebagai junnah (perisai) yang melindungi masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya imam (pemimpin) adalah perisai. Manusia berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau juga bersabda,
“Sungguh, tertusuk kepala seseorang dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Hadis-hadis tersebut menunjukkan besarnya perhatian Islam dalam menjaga kehormatan dan mencegah berbagai pintu kemaksiatan.
Peran Negara dalam Menjaga Generasi
Pada masa Rasulullah saw., pembinaan akidah dilakukan sejak usia dini. Generasi sahabat tumbuh dengan keimanan yang kuat, akhlak yang mulia, dan lingkungan sosial yang terjaga.
Usamah bin Zaid, misalnya, dipercaya memimpin pasukan pada usia muda. Hal itu menunjukkan bahwa pembinaan generasi dalam Islam tidak hanya menghasilkan pribadi yang saleh, tetapi juga pemimpin yang bertanggung jawab.
Rasulullah saw. juga bersabda,
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat pada usia tujuh tahun…” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan pentingnya pendidikan yang tegas, bertahap, dan berlandaskan akidah sejak dini.
Empat Langkah Mendesak
Pertama, memperkuat program pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak melalui skrining HIV bagi seluruh ibu hamil serta pemberian terapi antiretroviral (ARV) bagi yang terdiagnosis positif.
Kedua, memperkuat pendidikan berbasis akidah di sekolah. Pendidikan kesehatan reproduksi perlu dipadukan dengan pembinaan akhlak, fikih pergaulan, dan kesadaran bahwa menjaga kehormatan diri merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Swt.
Ketiga, memperkuat perlindungan terhadap anak dan remaja melalui penegakan hukum terhadap eksploitasi seksual, penyebaran pornografi, serta berbagai bentuk perusakan moral yang mengancam generasi.
Keempat, menghilangkan stigma terhadap Orang dengan HIV (ODHIV). Mereka tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan sosial tanpa diskriminasi.
Penutup
Allah Swt. berfirman,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41).
Meningkatnya kasus HIV pada kelompok usia muda merupakan persoalan serius yang memerlukan solusi yang tidak hanya menyentuh aspek pengobatan, tetapi juga pencegahan, pendidikan, pembinaan moral, dan perlindungan sosial.
Dalam perspektif penulis, Islam menawarkan sistem kehidupan yang menyeluruh untuk menjaga kehormatan, kesehatan, dan masa depan generasi. Karena itu, keluarga, masyarakat, sekolah, dan negara harus bersinergi menjalankan perannya sebagai junnah (perisai), agar generasi terlindungi dari berbagai bentuk kerusakan sebelum semuanya terlambat.












