SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyatakan progres Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga kini masih berada di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dan belum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD.
“Informasi dari Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, dokumen tersebut masih dalam proses perbaikan. Kamis ini kemungkinan baru dikirimkan kembali ke DPRD,” ujar Dariyanto Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, DPRD juga masih menunggu kelengkapan Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembahasan substansi regulasi tersebut. “NA-nya juga masih kami tunggu, sehingga belum ada pembahasan lanjutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi telah menggelar rapat pembahasan akhir sekaligus finalisasi Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD untuk Tahun Anggaran 2026 pada 21 Januari 2026. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi.
Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., dan dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., Sarwin Edi Saputra, Oloan Nababan, S.E., Alit Jamaludin, S.E., Fendaby Surya Putra, B.Eng., serta Rudy Heryansyah.
Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi untuk memberikan masukan teknis dan yuridis.
Agenda utama rapat tersebut adalah pendalaman akhir terhadap skema penyertaan modal yang akan dialokasikan kepada BUMD. Langkah ini dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran dari APBD Tahun 2026 memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.
Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, menegaskan bahwa tahap finalisasi menjadi momentum krusial sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah pembahasan akhir rampung, hasil kerja Pansus 8 akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna guna pengambilan keputusan resmi. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi peningkatan kinerja BUMD pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.
(Adv/DPRD Kota Bekasi)












