Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Advertorial · 25 Feb 2026 10:49 WIB ·

Raperda Penyertaan Modal BUMD Masih di Setda, Bapemperda DPRD Kota Bekasi Tunggu Naskah Akademis


 Raperda Penyertaan Modal BUMD Masih di Setda, Bapemperda DPRD Kota Bekasi Tunggu Naskah Akademis Perbesar

SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyatakan progres Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga kini masih berada di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dan belum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD.

“Informasi dari Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, dokumen tersebut masih dalam proses perbaikan. Kamis ini kemungkinan baru dikirimkan kembali ke DPRD,” ujar Dariyanto Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, DPRD juga masih menunggu kelengkapan Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembahasan substansi regulasi tersebut. “NA-nya juga masih kami tunggu, sehingga belum ada pembahasan lanjutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi telah menggelar rapat pembahasan akhir sekaligus finalisasi Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD untuk Tahun Anggaran 2026 pada 21 Januari 2026. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., dan dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., Sarwin Edi Saputra, Oloan Nababan, S.E., Alit Jamaludin, S.E., Fendaby Surya Putra, B.Eng., serta Rudy Heryansyah.

Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi untuk memberikan masukan teknis dan yuridis.

Agenda utama rapat tersebut adalah pendalaman akhir terhadap skema penyertaan modal yang akan dialokasikan kepada BUMD. Langkah ini dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran dari APBD Tahun 2026 memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.

Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, menegaskan bahwa tahap finalisasi menjadi momentum krusial sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah pembahasan akhir rampung, hasil kerja Pansus 8 akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna guna pengambilan keputusan resmi. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi peningkatan kinerja BUMD pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.

(Adv/DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kota Bekasi Genjot Pengawasan LKPJ 2025 Lewat Uji Petik Lapangan

14 April 2026 - 09:10 WIB

Dari Drainase ke Digitalisasi UMKM, Dua PR Besar Bekasi

25 Februari 2026 - 14:21 WIB

DPRD Warning Disperkimtan: Progres Venue Jangan Molor

25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Dari Jalan Rusak hingga Polder, Aspirasi Rawalumbu Dikawal DPRD

25 Februari 2026 - 13:46 WIB

Wildan: Pembangunan Jangan Hanya Berpihak ke Perumahan

25 Februari 2026 - 13:23 WIB

Cegah Kecanduan Gawai, DPRD Bekasi Ajak Anak Muda Aktif di Pencak Silat

25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Trending di Advertorial