SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, meski perombakan jabatan merupakan hak prerogatif eksekutif, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi.
Menurut Rizki, pengawasan DPRD, khususnya Komisi I, tidak menyoroti ranah personal pejabat, melainkan fokus pada prosedur dan dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan.
“Rotasi dan mutasi memang sepenuhnya kewenangan eksekutif. Namun DPRD sebagai mitra pemerintah tetap memantau dan mengawasi apakah prosesnya sudah sesuai regulasi,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Rizki mengaku mengetahui informasi awal perombakan jabatan dari pemberitaan media, namun fungsi pengawasan tetap berjalan. “Sejauh ini saya mengetahuinya dari media. Fungsi pengawasan tetap berjalan untuk memastikan proses sesuai aturan dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai, masuknya pejabat dari lintas instansi, termasuk mantan aparat penegak hukum seperti eks Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Katingan yang kini bergabung dengan Pemkot Bekasi, sah-sah saja selama mekanismenya sesuai aturan. “Yang penting nanti kita lihat kinerjanya, apakah memperbaiki kualitas pelayanan publik atau sebaliknya,” ujar Rizki.
Rizki menegaskan, DPRD tidak akan mencampuri hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan komposisi pejabat. Namun lembaganya tetap berkewajiban memastikan setiap kebijakan berdampak positif terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan pemerintah daerah.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut penunjukan pejabat dari unsur Korps Adhyaksa sebagai langkah strategis untuk mengawal program-program besar Pemkot Bekasi.
“Kita melihat ada kepentingan besar untuk mengawal banyak kegiatan administrasi. Perlu terobosan yang lebih baik ke depan,” kata Tri Adhianto usai prosesi pelantikan. Ia menambahkan, Pemkot Bekasi meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk menempatkan staf ahli yang dapat memperkuat pembenahan birokrasi.
Ke depan, DPRD Kota Bekasi akan mencermati sejauh mana rotasi-mutasi ini mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pergantian posisi jabatan.
(Adv/DPRD Kota Bekasi)












