SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menyoroti belum meratanya keberadaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di sejumlah kelurahan, termasuk Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, yang hingga kini belum memiliki SMP Negeri.
Akibatnya, warga Jatirasa harus mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah di kelurahan lain. “Warga Jatirasa mendaftarkan anaknya bertumpuk di SMP Negeri 9 yang berada di Kelurahan Jatiasih,” ujar Ahmadi, Senin (23/2/2026).
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Bang Madong itu, ketimpangan sebaran SMP Negeri menjadi salah satu penyebab jalur zonasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menyulitkan masyarakat. “Keluhan banyak dilaporkan oleh warga Kelurahan Jatirasa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya mendorong agar pembangunan SMP Negeri di Kelurahan Jatirasa dapat dianggarkan pada tahun 2027. “Kita dorong supaya bisa dianggarkan di tahun 2027 untuk pembangunan SMP Negeri di Kelurahan Jatirasa dan juga kelurahan lain yang belum memilikinya,” katanya.
Ahmadi menambahkan, persoalan ini baru tahap awal dari evaluasi persiapan SPMB. Ke depan, DPRD akan membahas secara serius terkait rombongan belajar (rombel) dan sistem zonasi di Kota Bekasi.
Meski demikian, ia juga mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdik, diperoleh informasi bahwa Kota Bekasi meraih predikat terbaik kedua se-Jawa Barat dalam pelaksanaan PPDB/SPMB dengan tingkat komplain masyarakat yang minim.
Saat ini, Disdik Kota Bekasi tengah mempersiapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Persiapan tersebut dilakukan pasca terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Online jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026. Sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai kegiatan, termasuk pemasangan spanduk dan banner.
Namun demikian, persoalan klasik terkait belum meratanya SMP Negeri di setiap kelurahan masih menjadi keluhan utama masyarakat, terutama di Kecamatan Pondokmelati serta Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih. Kepadatan pemukiman membuat banyak orang tua kesulitan mengakses sekolah negeri akibat keterbatasan zonasi.
Andi (45), warga Pondok Gede Permai (PGP), Kelurahan Jatirasa, mengaku khawatir anak keduanya akan mengalami nasib serupa seperti anak pertamanya.
“Walau nilai ujian anak pertama saya bagus pada PPDB Online 2023, pada akhirnya tidak bisa masuk SMP Negeri di sekitar karena terkendala jarak zonasi dan beda domisili. Saya khawatir anak kedua mengalami hal yang sama di tahun 2026 ini,” tuturnya.
(Adv/DPRD Kota Bekasi)












