SILUMANEWS.COM – BEKASI – Sabtu (2/9/2023) Pengacara Amin Fahrudin,. SH.MH mengajukan permohonan penghentian proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Ahmad Ushtuchri dari jabatan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019 – 2024 kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi tertanggal 16 Juli 2023.
Permohonan pengacara pihak Ushtuchri tersebut sekaligus membantah dan memberikan warning kepada Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi yang juga merangkap Bendahara Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Alit Jamaludin dan para pihak untuk menghentikan proses PAW.
Dalam suratnya bernomor: 013/AFP/VII/2023 yang ditujukan kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi ia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa klien kami pada Pemilihan Umum tahun 2019, sebagai calon anggota legislatif pada tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Daerah Pemilihan Bekasi II, terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi periode 2019-2024.
- Bahwa klien kami diresmikan dan ditetapkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.660-Pemksm/2019, tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi masa jabatan tahun 2019-2024 tertanggal 19 Agustus 2019.
- Bahwa selama menjalankan amanah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi periode 2019-2024, Klien Kami bekerja sungguh-sungguh menjalankan kewajiban sebagai anggota legislatif, dan juga tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, baik terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa telah mengajukan rekomendasi dan proses Pergantian Antar Waktu Ahmad Ushtuchri, SE sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi dengan surat pemecatan dan pergantian antar waktu yang masing-masing sebagai berikut :
a. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 18859/DPP/DPP/01/V/2022 tanggal 20 Mei 2023 Tentang Penetapan Pemberhentian Ahmad Ushtuchri dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa, ditandatangani oleh H. A. Muhaimin Iskandar, Ketua Umum dan M. Hasanuddin Wahid, Sekretaris Jenderal.
b. Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 18860/DPP/01/V/2023 tanggal 20 Mei 2023 Tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB atas nama Ahmad Ushtuchri, yang ditandatangani oleh H. A. Muhaimin Iskandar, Ketua Umum dan M. Hasanuddin Wahid, Sekretaris Jenderal.
c. Surat DPC PKB Kota Bekasi Nomor: 0453/DPC-22.23/02/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 perihal Permohonan Pemecatan keanggotaan.
d. Surat DPW PKB Provinsi Jawa Barat Nomor: 4952/DPW-22/01/V/2023 tertanggal 20 Mei 2023 perihal Rekomendasi Pemecatan Keanggotaan.
- Bahwa serangkaian tindakan dan perbuatan Partai Kebangkitan Bangsa yang mengajukan rekomendasi permohonan pemecatan, meneruskan pemberhentian serta mengeluarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam poin 4 huruf a s/d d serta tindakan dan perbuatan DPC PKB Kota Bekasi yang menindaklanjuti surat usulan pergantian antar waktu dan rekomendasi pergantian antar waktu Anggota DPRD Kota Bekasi atas nama Ahmad Ushtuchri kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena tindakan/perbuatan dan keputusan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak Klien Kami.
- Bahwa serangkaian Surat Keputusan sebagaimana dimaksud di atas yang dilakukan secara semena-mena dan melawan hukum, oleh karena itu Kami telah mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) sebagai Tergugat I, Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat) sebagai Tergugat II dan Dewan Pengurus Daerah Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi (DPD PKB Kota Bekasi) sebagai Tergugat III di Pengadilan Negeri Bekasi dan telah didaftar dalam daftar perkara sebagai berikut:
Nomor Perkara : 320/Pdt.G/2023/PN.Bks Tanggal 13 Juli 2023
- Bahwa karena Permohonan Pergantian Antar Waktu pada Klien Kami dalam proses sengketa peradilan, maka mohon kepada yang kami hormati Ketua dan segenap Pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk menghentikan proses Pergantian Antar Waktu atas klien kami sampai ada putusan hukum yang bersifat tetap (inkracht van gewijsde).
Demikian surat ini kami sampaikan semoga menjadi perhatian dan maklum yang kami hormati Ketua dan segenap pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Sebelumnya, pengurus DPC PKB Kota Bekasi mangkir hadir dalam sidang perdana yang digelar pada tanggal 23 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Abz)