Oleh: Eka Sulistya
(Aktivis Muslimah Bekasi)
Kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya jalan yang dibangun atau tingginya gedung yang menjulang. Peradaban juga tercermin dari cara sebuah kota memperlakukan pejalan kaki. Trotoar, misalnya, bukan sekadar pelengkap infrastruktur, melainkan simbol penghormatan terhadap hak warga untuk bergerak dengan aman. Karena itu, ketika trotoar justru dipenuhi kabel utilitas yang semrawut, sesungguhnya yang sedang dirampas bukan hanya ruang berjalan, melainkan juga hak masyarakat atas keselamatan.
Pemandangan tersebut terlihat di Jalan Jembatan Caman Raya, Kota Bekasi. Kabel-kabel utilitas menjuntai, bertumpuk, bahkan menutup sebagian ruang trotoar. Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan dan berbagi ruang dengan kendaraan yang melaju. Situasi ini bukan hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Berdasarkan pemberitaan media, kondisi tersebut terjadi akibat penataan jaringan utilitas yang belum terintegrasi. Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman berubah fungsi karena dipenuhi kabel dari berbagai penyedia layanan. Fenomena serupa juga ditemukan di banyak kota lain sehingga menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis di satu lokasi, melainkan cerminan lemahnya tata kelola infrastruktur publik (DetikNews, 15 Juli 2026).
Yang patut dipertanyakan bukan hanya mengapa kabel-kabel itu dibiarkan semrawut, tetapi juga mengapa keselamatan pejalan kaki seolah tidak menjadi prioritas. Pembangunan sering dipahami sebagai percepatan penyediaan layanan dan perluasan jaringan. Namun, ketika koordinasi antarlembaga lemah dan pengawasan tidak berjalan efektif, pembangunan justru melahirkan persoalan baru.
Tidak dapat dimungkiri bahwa setiap penyedia utilitas memiliki kepentingan untuk memperluas jaringan layanannya. Akan tetapi, ruang publik tidak boleh menjadi korban dari kepentingan tersebut. Trotoar dibangun menggunakan anggaran publik dan diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus berada di bawah pengaturan negara yang berpihak pada kepentingan umum, bukan pada efisiensi biaya semata.
Penataan jaringan utilitas bawah tanah memang membutuhkan investasi yang lebih besar. Namun, biaya tersebut sejatinya merupakan investasi keselamatan. Kota-kota yang menata utilitasnya secara terpadu tidak hanya tampil lebih rapi, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warganya. Sebaliknya, membiarkan kabel menjuntai di ruang publik berarti memindahkan risiko kepada masyarakat.
Dalam pandangan Islam, negara memikul tanggung jawab penuh terhadap seluruh urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar mengeluarkan kebijakan, melainkan memastikan setiap kebijakan benar-benar menghadirkan kemaslahatan. Infrastruktur yang membahayakan masyarakat jelas bertentangan dengan amanah tersebut.
Islam juga menetapkan kaidah penting dalam kehidupan bermasyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Kaidah ini menjadi landasan bahwa setiap kebijakan publik harus menghilangkan potensi mudarat, bukan justru membiarkannya tetap ada. Keselamatan masyarakat harus menjadi ukuran utama dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar itu, penataan jaringan utilitas tidak cukup dilakukan secara insidental setelah muncul keluhan masyarakat. Negara harus memiliki sistem pengelolaan yang terpadu, mulai dari pendataan seluruh jaringan utilitas, penyusunan standar pemasangan yang seragam, hingga pengawasan yang konsisten terhadap seluruh penyedia layanan. Kabel yang sudah tidak digunakan harus segera dibongkar, sedangkan pembangunan jaringan baru harus dirancang agar tidak mengganggu fungsi trotoar.
Dalam perspektif Islam, negara tidak berperan sebagai regulator yang sekadar membuat aturan, melainkan sebagai ra’in yang bertanggung jawab langsung terhadap kemaslahatan rakyat. Seluruh kebijakan dibangun di atas prinsip menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga harta, dan mewujudkan kemaslahatan umum. Karena itu, keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan efisiensi ataupun kepentingan bisnis.
Trotoar yang dipenuhi kabel mungkin tampak sebagai persoalan sederhana. Namun, dari persoalan sederhana itulah kualitas tata kelola sebuah negara dapat dinilai. Ketika hak pejalan kaki tidak lagi terlindungi, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya wajah kota, tetapi juga kualitas pelayanan negara kepada rakyatnya. Peradaban yang baik bukan hanya menghadirkan pembangunan yang cepat, melainkan juga memastikan setiap pembangunan benar-benar menghadirkan rasa aman. Sebab, dalam Islam, setiap amanah kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., dan keselamatan rakyat merupakan amanah yang tidak boleh diabaikan.












