Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Legislator · 21 Nov 2025 14:07 WIB ·

SKPD Mangkir, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Walk Out dari Rapat Banggar


 SKPD Mangkir, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Walk Out dari Rapat Banggar Perbesar

SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi di lantai 3 gedung DPRD, Kamis (20/11/2025), diwarnai aksi walk out Wakil Ketua I DPRD, Nuryadi Darmawan. Ia meninggalkan ruangan setelah sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bekasi tidak hadir dalam agenda pembahasan.

Nuryadi menilai ketidakhadiran SKPD membuat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan laporan Inspektorat tidak dapat dilakukan secara akuntabel. Karena itu, ia meminta rapat ditunda.

“Anggaran dana publik harus berdaulat. Jika tidak berbasis legislasi, akuntabilitas, transparansi, dan komunikasi, itu bahaya. Maka saya memutuskan keluar,” ujar Nuryadi yang akrab disapa Bang Nung.

Ia menegaskan, proses penganggaran melibatkan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif. Ketidakhadiran SKPD, menurutnya, menunjukkan ketidaksiapan pemangku anggaran.

“Ini jangan main-main dengan dana publik. Kalau sudah masuk tahap review, semuanya harus jelas,” tegasnya.

Nuryadi juga menyoroti tumpang tindih agenda antara Banggar dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), yang pada saat bersamaan sedang membahas Raperda penyertaan modal BUMD. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pembahasan tidak efektif.

“Banggar lagi pembahasan, Bapemperda juga membahas Perdanya. Jadi seperti kebut-kebutan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 118, penyertaan modal belum dapat dilakukan tanpa payung hukum tetap. Jika dipaksakan, ia khawatir akan kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti pada 2024.

Sementara itu, rendahnya serapan APBD 2025 juga menjadi sorotan. Nuryadi menilai keterlambatan ini semakin mencurigakan karena beberapa SKPD tidak hadir dalam rapat evaluasi anggaran.

“Supaya publik tidak curiga. Review Inspektorat berdasarkan RKA masing-masing SKPD harus lebih dalam dan akurat. Akuntabilitasnya harus tinggi,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa pemangku jabatan wajib hadir langsung untuk menjelaskan hasil review kepada Banggar sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kalau bukan pejabatnya langsung yang menjelaskan, lalu ketika ada kekeliruan siapa yang bertanggung jawab? Di hadapan Banggar mereka wajib menyampaikan,” tutup Nuryadi. (ran)

(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bapemperda DPRD Kota Bekasi Targetkan Tuntaskan 11 Perda Sepanjang 2025

21 November 2025 - 14:44 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL

18 November 2025 - 18:40 WIB

Workshop ‘100 Juta Affiliate Market’ Diserbu Peserta, Chairun Nisa Beri Dukungan Penuh

17 November 2025 - 15:58 WIB

Ahmad Murodi Serap Aspirasi Warga Bintara: Usulkan Penambahan Saluran Air dan Perapihan Galian PAM Jaya

17 November 2025 - 15:36 WIB

Legislator PKS Chairun Nisa Serap Aspirasi Warga RW 04 Bintara dalam Reses DPRD Kota Bekasi 2025

17 November 2025 - 13:42 WIB

Chairun Nisa Serap Aspirasi Warga Soal Banjir dan Lingkungan dalam Reses di Jakasampurna

17 November 2025 - 13:31 WIB

Trending di Legislator