Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Legislator · 18 Nov 2025 18:40 WIB ·

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL


 Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL Perbesar

SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kota untuk berhati-hati dan menjaga transparansi dalam proses pembebasan lahan untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang. Peringatan ini disampaikan untuk mencegah pejabat terseret dalam permasalahan hukum.

Latu menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja dengan pemerintah kota, pada Senin (16/11/2025). Ia menegaskan bahwa pembelian tanah dengan anggaran APBD memang diperlukan, namun harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini hal sensitif. Banyak kepala dinas atau pun kepala daerah yang terseret permasalahan hukum terkait masalah tanah,” ujar Latu.

Lebih lanjut, Latu menjelaskan bahwa proses pembelian tanah harus jelas sesuai Rencana Kerja (Renja) dan Detail Engineering Design (DED)-nya. Jika sudah jelas, pembelian dapat dilakukan asal sesuai prosedur.

“Kalau sesuai dengan Renja dan DED jelas, pembelian juga jelas ya silahkan saja, sesuai ketentuan tanpa ‘cawe-cawe’,” tegasnya.

Yang menjadi catatan penting, menurut Latu, adalah potensi intervensi oknum dalam penentuan harga tanah. Ia menekankan bahwa harga harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau hasil appraisal pihak ketiga yang independen.

“Yang jadi masalah jika ada ‘cawe-cawe’ oleh oknum terkait harga tanah. Ini jadi catatan. Banyak oknum pejabat yang terseret hukum karena masalah tanah. Kami di Komisi II mewanti-wanti agar jangan sampai terseret,” imbuhnya.

Latu juga menyoroti stigma negatif Pemerintah Kota Bekasi yang kerap dikaitkan dengan persoalan hukum. Ia berharap dengan pelaksanaan proyek strategis seperti PSEL ini, pemerintah kota dapat membangun tata kelola yang bersih dan transparan.

“Kita ingin berupaya bahwa pemerintah kota Bekasi saat ini harus bisa keluar dari stigma permasalahan hukum,” ucap Latu.

Untuk memastikan transparansi, Komisi II meminta data lengkap terkait pembebasan lahan seluas 4,98 hektar dari total kebutuhan 6,1 hektar tersebut. Data yang diminta antara lain nilai NJOP, jumlah warga yang terdampak, dan mekanisme pembayaran.

“Kita minta data-datanya sebelum kita memberikan rekomendasinya,” pungkas Latu.

Peringatan dari legislatif ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi eksekutif untuk menjalankan proses pengadaan tanah dengan akuntabel, sehingga proyek PSEL dapat berjalan lancar tanpa dibayangi masalah korupsi dan pelanggaran hukum.

(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kota Bekasi Genjot Pengawasan LKPJ 2025 Lewat Uji Petik Lapangan

14 April 2026 - 09:10 WIB

Dari Drainase ke Digitalisasi UMKM, Dua PR Besar Bekasi

25 Februari 2026 - 14:21 WIB

DPRD Warning Disperkimtan: Progres Venue Jangan Molor

25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Dari Jalan Rusak hingga Polder, Aspirasi Rawalumbu Dikawal DPRD

25 Februari 2026 - 13:46 WIB

Wildan: Pembangunan Jangan Hanya Berpihak ke Perumahan

25 Februari 2026 - 13:23 WIB

Cegah Kecanduan Gawai, DPRD Bekasi Ajak Anak Muda Aktif di Pencak Silat

25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Trending di Advertorial