SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan penyelesaian 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang 2025. Hingga November, sebanyak 9 Raperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan dua Raperda yang tersisa saat ini adalah Raperda tentang Penyertaan Modal BUMD serta Raperda APBD murni tahun 2026. “Kalau Raperda APBD 2026 disahkan tanggal 27 November, sedangkan Raperda Penyertaan Modal BUMD rampung tanggal 15 Desember,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Dariyanto menegaskan bahwa lembaganya terus mempercepat pembahasan agar seluruh target legislasi dapat terpenuhi sebelum akhir tahun.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (13/11/2025) untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) 8 guna membahas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD Tahun Anggaran 2026.
DPRD Kota Bekasi menyatakan kesiapan memulai tahapan penyusunan regulasi yang adaptif dan relevan demi mendukung kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)













