SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir, khususnya bank keliling (banke) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Rencana ini muncul setelah meningkatnya keluhan warga terkait jeratan utang berbunga tinggi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Panitia Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Kantor DPRD Kota Bekasi, Sabtu (15/11/2025). Ia menyebut praktik banke dan pinjol ilegal kerap merugikan masyarakat karena bunga tinggi dan sistem pembayaran yang memberatkan.
“Banke sangat meresahkan masyarakat karena bunga yang sangat tinggi serta sistem tanggung renteng yang membuat banyak warga terjerat masalah ketika kesulitan membayar,” ujarnya.
Sardi mengapresiasi kolaborasi U-Care Indonesia, MES Kota Bekasi, ICMI Kota Bekasi, dan MUI Kota Bekasi yang akan menggelar FGD untuk merumuskan solusi atas maraknya banke dan pinjol ilegal. Ia berharap FGD tersebut menghasilkan prosiding sebagai landasan awal pengajuan raperda perlindungan masyarakat.
Direktur Eksekutif LAZ U-Care Indonesia, Muhammad Anwar, menjelaskan FGD akan digelar pada 19 November 2025 dengan tema “Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah untuk Mengatasi Maraknya Pinjaman Ribawi, Bank Keliling, dan Pinjaman Online Ilegal.” Peserta FGD berasal dari lintas sektor, mulai dari pemerintah, kepolisian, akademisi, praktisi ekonomi syariah, lembaga zakat, hingga perwakilan korban.
Anwar menuturkan pihaknya sering menerima aduan dari warga yang terjerat rentenir. Karena itu, ia menilai perlu adanya kolaborasi komprehensif antar-stakeholder untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sekretaris Umum MES Kota Bekasi, Isfandayani, menambahkan bahwa pengguna pinjol di Jawa Barat mencapai 4,7 juta orang dengan total pembiayaan Rp16,7 triliun menurut data OJK. Ia memperkirakan jumlah pengguna di Kota Bekasi menjadi salah satu yang terbesar di provinsi tersebut.
Isfandayani menilai persoalan itu membutuhkan komitmen bersama, termasuk pembentukan konsorsium gerakan masyarakat tolak bank keliling dan pinjol ilegal. “Diperlukan perda yang tegas dan solutif, serta kehadiran lembaga keuangan alternatif yang mudah, cepat, dan non-ribawi,” katanya.
Audiensi tersebut juga dihadiri Ketua MES Kota Bekasi Muhammad Tsaqib Idary, Wakil Ketua ICMI Kota Bekasi Dhany Wahab Habieby, Ketua Komisi Ekonomi MUI Kota Bekasi Zainal Abidin, dan Direktur Operasional U-Care Indonesia Yulia A. Parina. (dwh)
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)













