SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang memasuki fase darurat menyusul insiden longsoran sampah yang menghantam area kerja dan diduga menimpa sejumlah orang. Peristiwa tersebut dianggap mempertegas bahwa persoalan teknis konservasi serta penataan timbunan sampah tidak berjalan semestinya.
Latu menyebut kondisi ini merupakan akumulasi persoalan klasik terkait pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan yang tak kunjung terselesaikan. “Ini bukan persoalan baru, tapi semakin parah. Setiap tahun ada masalah, dan setiap tahun beban lingkungan makin berat,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip bekasiguide Jumat, 14 November 2025.
Ia menilai pengelolaan TPST Bantargebang dan Sumur Batu layak diberi “rapor merah” karena berulang kali menimbulkan dampak bagi lingkungan dan keselamatan. Pencemaran udara, penurunan kualitas air, serta bau menyengat yang dirasakan warga disebutnya sebagai bukti bahwa banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.
Lebih jauh, Latu menegaskan bahwa masyarakat sekitar, khususnya anak-anak dan lansia, menanggung risiko kesehatan akibat paparan jangka panjang dari aktivitas pengelolaan sampah. “Kita bicara tentang kesehatan masyarakat yang terancam. Ini bukan hanya polusi, tapi sudah menyangkut keselamatan jiwa, apalagi setelah adanya peristiwa longsoran sampah,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah, Pemprov DKI Jakarta selaku pengelola, serta seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah darurat dan jangka panjang. Tindakan tersebut meliputi stabilisasi timbunan sampah, perbaikan sistem pengelolaan, serta penguatan pengawasan dan mitigasi risiko bencana. “Harus ada langkah strategis yang dilakukan bersama. Kita semua punya andil dan tanggung jawab untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya.
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)













