Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Legislator · 23 Okt 2025 16:07 WIB ·

Raperda Penyertaan Modal BUMD Bekasi Dibahas, Mengacu pada Kota Semarang


 Raperda Penyertaan Modal BUMD Bekasi Dibahas, Mengacu pada Kota Semarang Perbesar

SILUMANEWS.COM – Kamis, 23 Oktober 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, yang mencatat penyertaan modal BUMD belum memiliki dasar hukum berupa perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan Pemkot Bekasi telah mengajukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 untuk memasukkan Raperda tersebut.

“Sekarang kami di Bapemperda sedang merumuskan apakah Raperda Penyertaan Modal bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 atau 2026. Pemkot juga sudah melakukan studi komparasi ke Kota Semarang yang lebih dulu memiliki Perda Penyertaan Modal BUMD,” ujar Dariyanto, di ruang Bapemperda, kemarin.

Menurutnya, Raperda ini kemungkinan akan mengadopsi beberapa ketentuan dari regulasi milik Pemerintah Kota Semarang. “Nantinya Perda Penyertaan Modal ini berlaku lima tahun, disesuaikan dengan RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025–2030. Saat ini pembahasan juga dikonsultasikan ke Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat,” tuturnya.

Dariyanto menambahkan, terdapat lima BUMD di Kota Bekasi yang akan menjadi objek penyertaan modal. “Detailnya masih dibahas bersama Pemkot Bekasi. Nanti juga akan dibicarakan apakah pembahasan Raperda dilakukan melalui panitia khusus (pansus) atau badan musyawarah DPRD,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan daerah belum memiliki dasar penetapan yang memadai. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bekasi berkomitmen menyusun Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD agar memiliki landasan hukum yang kuat mulai Tahun Anggaran 2026.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Visi Kartini dan Tantangan Pemerataan Kualitas Pendidikan Bangsa

21 April 2026 - 13:49 WIB

DPRD Kota Bekasi Genjot Pengawasan LKPJ 2025 Lewat Uji Petik Lapangan

14 April 2026 - 09:10 WIB

Dari Drainase ke Digitalisasi UMKM, Dua PR Besar Bekasi

25 Februari 2026 - 14:21 WIB

DPRD Warning Disperkimtan: Progres Venue Jangan Molor

25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Dari Jalan Rusak hingga Polder, Aspirasi Rawalumbu Dikawal DPRD

25 Februari 2026 - 13:46 WIB

Wildan: Pembangunan Jangan Hanya Berpihak ke Perumahan

25 Februari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Advertorial