SILUMANEWS.COM – Kamis, 23 Oktober 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, yang mencatat penyertaan modal BUMD belum memiliki dasar hukum berupa perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan Pemkot Bekasi telah mengajukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 untuk memasukkan Raperda tersebut.
“Sekarang kami di Bapemperda sedang merumuskan apakah Raperda Penyertaan Modal bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 atau 2026. Pemkot juga sudah melakukan studi komparasi ke Kota Semarang yang lebih dulu memiliki Perda Penyertaan Modal BUMD,” ujar Dariyanto, di ruang Bapemperda, kemarin.
Menurutnya, Raperda ini kemungkinan akan mengadopsi beberapa ketentuan dari regulasi milik Pemerintah Kota Semarang. “Nantinya Perda Penyertaan Modal ini berlaku lima tahun, disesuaikan dengan RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025–2030. Saat ini pembahasan juga dikonsultasikan ke Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat,” tuturnya.
Dariyanto menambahkan, terdapat lima BUMD di Kota Bekasi yang akan menjadi objek penyertaan modal. “Detailnya masih dibahas bersama Pemkot Bekasi. Nanti juga akan dibicarakan apakah pembahasan Raperda dilakukan melalui panitia khusus (pansus) atau badan musyawarah DPRD,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan daerah belum memiliki dasar penetapan yang memadai. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bekasi berkomitmen menyusun Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD agar memiliki landasan hukum yang kuat mulai Tahun Anggaran 2026.













