Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Advertorial · 9 Apr 2025 13:21 WIB ·

Singgung Dinkes, Hati-hati dengan Nyawa Pasien, Siti Mukhliso Soroti SOP Terkait Obat Kadaluarsa


 Singgung Dinkes, Hati-hati dengan Nyawa Pasien, Siti Mukhliso Soroti SOP Terkait Obat Kadaluarsa Perbesar

SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso dari Fraksi PKS, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas untuk segera memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan pemberian obat kepada pasien, agar kasus kesalahan dalam pemberian obat kadaluarsa tidak terulang lagi di Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Siti Mukhliso kepada silumanews.com usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan BPJS Kesehatan di ruang aspirasi.

“Ini berkaitan dengan nyawa pasien, jadi sangat fatal. Mungkin ini kasus yang baru, tetapi bisa jadi di masyarakat ada banyak lagi. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua,” ucapnya di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Siti juga mengajak Pemerintah Kota Bekasi untuk bekerja sama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, agar warga merasa lebih aman dan terjamin kesehatannya.

Terkait konsekuensi dari kesalahan manusia (human error) dalam kasus tersebut, Siti menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah kasus ini termasuk pelanggaran ringan atau sedang, serta tindakan yang akan diambil.

“Kami mendorong Dinkes untuk melakukan yang terbaik, agar prosedur yang ada berjalan sesuai aturan. Termasuk aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Obat (SIPO) yang telah diterapkan di Dinkes,” tambahnya.

Namun, menurut penjelasan kronologi yang disampaikan, kesalahan tersebut terjadi di luar Puskesmas, sehingga hal ini dapat dianggap sebagai human error. Meski begitu, Siti mengingatkan agar human error tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur yang berlaku.

Dinas Kesehatan juga menyadari bahwa dalam urusan kesehatan, kesalahan tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, Dinkes berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat SOP yang sudah diterapkan.

Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga menekankan bahwa setiap prosedur yang dijalankan di Puskesmas, Posyandu, Rumah KIA, atau mitra kesehatan lainnya, harus diperjelas dan dipastikan dilaksanakan dengan baik.

(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bapemperda DPRD Kota Bekasi Targetkan Tuntaskan 11 Perda Sepanjang 2025

21 November 2025 - 14:44 WIB

SKPD Mangkir, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Walk Out dari Rapat Banggar

21 November 2025 - 14:07 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL

18 November 2025 - 18:40 WIB

Workshop ‘100 Juta Affiliate Market’ Diserbu Peserta, Chairun Nisa Beri Dukungan Penuh

17 November 2025 - 15:58 WIB

Ahmad Murodi Serap Aspirasi Warga Bintara: Usulkan Penambahan Saluran Air dan Perapihan Galian PAM Jaya

17 November 2025 - 15:36 WIB

Legislator PKS Chairun Nisa Serap Aspirasi Warga RW 04 Bintara dalam Reses DPRD Kota Bekasi 2025

17 November 2025 - 13:42 WIB

Trending di Legislator