Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Advertorial · 24 Mar 2025 09:57 WIB ·

DPRD Desak Pemkot Bekasi Cabut Izin Lomba Balap Lari yang Dinilai Mengganggu Ibadah Sholat Taraweh


 DPRD Desak Pemkot Bekasi Cabut Izin Lomba Balap Lari yang Dinilai Mengganggu Ibadah Sholat Taraweh Perbesar

SILUMANEWS.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin, menyayangkan rencana penyelenggaraan lomba balap lari yang akan digelar di halaman Pemkot Bekasi pada Selasa, 25 Maret 2025, malam pukul 19.30 WIB.

“Pemkot Bekasi harus meninjau kembali kebijakan ini dan jika memungkinkan, mencabut izin penyelenggaraan lomba tersebut,” ujar Alimudin dalam keterangan persnya, Senin (24/3/2025).

Legislator PKS ini menegaskan bahwa waktu kegiatan yang telah mendapatkan izin dari Pemkot Bekasi tersebut bertepatan dengan waktu ibadah sholat tarawih bagi mayoritas umat Islam di Kota Bekasi.

“Kebijakan ini tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beribadah. Kita harus menghormati waktu ibadah sholat tarawih bagi umat Islam dan juga menghargai mereka yang tidak sedang beribadah,” ujarnya.

Alimudin juga mengusulkan agar waktu lomba balap lari dapat disesuaikan. “Lomba balap lari sebaiknya digeser ke jam 21.00 WIB atau dilakukan setelah sholat Subuh. Alternatif lainnya, sebelum lomba dimulai, bisa diadakan sholat Isya dan sholat tarawih berjamaah di lokasi acara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alimudin menyebut bahwa Pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat.

Di sisi lain, Alimudin mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pada Pasal 34, mengamanatkan bahwa Pemerintah Kota wajib menjaga dan memelihara ketentraman masyarakat.

“Selain itu, mengenai izin keramaian dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, sudah diatur dalam PP nomor 60 Tahun 2017 yang mewajibkan permohonan izin diajukan minimal 21 hari sebelum acara. Jangan sampai izin ini dikeluarkan secara mendadak,” pungkasnya.

(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Drainase ke Digitalisasi UMKM, Dua PR Besar Bekasi

25 Februari 2026 - 14:21 WIB

DPRD Warning Disperkimtan: Progres Venue Jangan Molor

25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Dari Jalan Rusak hingga Polder, Aspirasi Rawalumbu Dikawal DPRD

25 Februari 2026 - 13:46 WIB

Wildan: Pembangunan Jangan Hanya Berpihak ke Perumahan

25 Februari 2026 - 13:23 WIB

Cegah Kecanduan Gawai, DPRD Bekasi Ajak Anak Muda Aktif di Pencak Silat

25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Reses Anim Diserbu Warga, Jalan Rusak hingga Banjir Jadi Sorotan

25 Februari 2026 - 11:27 WIB

Trending di Advertorial