Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Legislator · 15 Okt 2024 19:58 WIB ·

Kementerian dan Lembaga Negara Bertambah Legislator PKS Sarankan Prabowo Rombak APBN 2025


 Kementerian dan Lembaga Negara Bertambah Legislator PKS Sarankan Prabowo Rombak APBN 2025 Perbesar

SILUMANEWS.COM – Jakarta, Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati.

Anis melanjutkan, merombak APBN 2025 dimungkinkan karena APBN 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan. “Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru,” ujarnya pada Ahad, (13/10/2024).

Namun, Anis menekankan bahwa kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU APBN 2025 yang sudah disahkan.

“Dalam UU APBN 2025 yang sudah disahkan, terdapat dua pola yang bisa dipakai Pemerintah yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025,” papar Anis.

Lebih detail Anis menjelaskan bahwa, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain:

Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan. Selain itu terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan.

Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan. Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

“Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan APBN 2025, Pemerintah bisa mengusulkan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal

4 Juli 2025 - 09:29 WIB

Pemkot Bekasi Lantik 7.969 PPPK, Mubakhi Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

2 Juli 2025 - 19:40 WIB

Geruduk DPRD DKI, Majelis Taklim Desak Perda Pendidikan yang Lebih Adil!

2 Juli 2025 - 14:57 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan PPPK, Mari Bekerja Disiplin dan Profesional

2 Juli 2025 - 08:42 WIB

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Anis Byarwati Tekankan Pentingnya Implementasi Pancasila

29 Juni 2025 - 11:42 WIB

Anis Byarwati Tolak Legalisasi Kasino, Soroti Potensi Pajak dari Ekonomi Digital dan Tambang

17 Mei 2025 - 11:23 WIB

Trending di Ekonomi