Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Daerah · 6 Jul 2026 21:00 WIB ·

Fopera Pertanyakan Efektivitas Penyertaan Modal Rp90 Miliar untuk Tirta Patriot


 Fopera Pertanyakan Efektivitas Penyertaan Modal Rp90 Miliar untuk Tirta Patriot Perbesar

SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi segera memanggil Direksi Perumda Tirta Patriot untuk meminta penjelasan terkait berbagai keluhan masyarakat mengenai kualitas air bersih dan gangguan distribusi air yang terus berulang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya aduan masyarakat melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, serta kolom komentar akun resmi Perumda Tirta Patriot. Keluhan didominasi persoalan air keruh, penurunan kualitas pelayanan, hingga distribusi air yang kerap terhenti tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi itu dinilai mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Koordinator Fopera Kota Bekasi, Muhamad Imron, mengatakan DPRD harus segera menjalankan fungsi pengawasannya terhadap perusahaan daerah tersebut.

“Kami meminta Ketua DPRD Kota Bekasi segera menyikapi persoalan ini karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Masyarakat membayar pelayanan air kepada Perumda Tirta Patriot, sehingga mereka berhak memperoleh pelayanan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Imron.

Fopera menilai persoalan pelayanan air bersih tidak dapat dipandang sebagai persoalan bisnis semata, melainkan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, penyelenggaraan pelayanan air minum harus mengedepankan prinsip pelayanan publik dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Dalam kajiannya, Fopera menduga Direksi Perumda Tirta Patriot belum menjalankan tata kelola perusahaan secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, pelayanan yang dinilai belum optimal juga disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 8 yang mengatur kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas akses air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Menurut Fopera, persoalan kualitas air dan distribusi pelayanan bukan merupakan masalah baru. Keluhan serupa disebut telah berulang dalam beberapa tahun terakhir tanpa adanya perbaikan yang signifikan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi diketahui telah memberikan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Patriot pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan nilai kumulatif sekitar Rp90 miliar. Fopera menilai besarnya dukungan anggaran tersebut seharusnya berdampak pada peningkatan infrastruktur, kualitas pelayanan, dan mutu air yang diterima masyarakat.

Atas dasar itu, Fopera mempertanyakan efektivitas pemanfaatan penyertaan modal tersebut sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perusahaan daerah.

“Besarnya penyertaan modal harus diikuti dengan peningkatan pelayanan. Jika kondisi di lapangan masih menunjukkan kualitas air yang buruk dan distribusi yang sering terganggu, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut,” kata Imron.

Fopera juga meminta DPRD Kota Bekasi menggunakan kewenangan pengawasannya terhadap Badan Usaha Milik Daerah, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi apabila diperlukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari Direksi Perumda Tirta Patriot mengenai pengelolaan perusahaan serta realisasi penggunaan penyertaan modal daerah.

Selain itu, DPRD diminta melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran penyertaan modal Tahun 2023–2025 guna memastikan seluruh penggunaannya telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia sesuai hukum yang berlaku,” tambah Imron.

Sebagai bentuk komitmen mengawal kepentingan publik, Fopera memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada DPRD Kota Bekasi untuk merespons tuntutan tersebut. Apabila tidak ada langkah konkret, Fopera menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Patriot maupun DPRD Kota Bekasi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KAWALI Wujudkan Restorasi Pesisir Berbasis Masyarakat demi Mendukung FOLU Net Sink 2030

8 Juli 2026 - 04:15 WIB

Perumda Tirta Patriot Respons Cepat Keluhan Gangguan Air Bersih di Bekasi Timur

7 Juli 2026 - 16:08 WIB

Keluhan Air PDAM Meningkat, DPRD Siapkan Evaluasi Kinerja Tirta Patriot

7 Juli 2026 - 10:14 WIB

Sholat Idul Adha Vila Santika II Berlangsung Khidmat, Yusufsyah Putra Tekankan Nilai Pengorbanan dan Ketahanan Keluarga

27 Mei 2026 - 07:52 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary Desak Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir

23 Januari 2026 - 11:16 WIB

Pemkot Bekasi Tunda Agenda Budaya Tahunan, Ajak Warga Perkuat Solidaritas

4 Desember 2025 - 15:43 WIB

Trending di Daerah