Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Kesehatan · 7 Agu 2024 05:37 WIB ·

Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Sekolah sama dengan Legalkan Seks Bebas


 Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Sekolah sama dengan Legalkan Seks Bebas Perbesar

SILUMANEWS.COM – Bogor, Giga (Penggiat Keluarga) Indonesia menolak keras PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan menuntut Pemerintah merevisi PP tersebut.

Pada pasal 103 ayat 4e memuat adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam rangka pelayanan kesehatan reproduksi. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

“Penyediaan tersebut sama dengan melegalkan perilaku seks bebas dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia,” ujar Prof Euis Sunarti selaku Ketua Giga Indonesia dalam keterangan rilisnya Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut, Prof Euis menjelaskan dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Upaya edukasi kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja hal yang penting, tapi tidak dengan cara yang kontradiktif. Alih-alih menjaga Kesehatan tapi bahkan menambah angka penderita penyakit menular seksual bila tidak digunakan secara bertanggungjawab,” tegasnya.

Karena sejatinya alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dan sangat tidak sesuai bila disediakan untuk anak usia sekolah.

“Bagi anak sekolah dan remaja yang harus ditingkatkan adalah keterampilan perlindungan diri dari perilaku seks beresiko dan penguatan dari keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKSAP DPR RI Apresiasi Prancis Akui Palestina

29 Juli 2025 - 11:09 WIB

Waspadai Distorsi Sejarah Baru

9 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ketahanan Keluarga Jadi Fokus Utama dalam Pembangunan Nasional, Ungkap Prof. Euis Sunarti

6 Juli 2025 - 19:33 WIB

BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal

4 Juli 2025 - 09:29 WIB

Kemenag Luncurkan 10 Program Peaceful Muharram 1447 H: Wujud Harmoni Manusia dan Alam

20 Juni 2025 - 16:23 WIB

Jadi Amirulhajj, Jendral Dudung Pastikan Kenyamanan Jemaaah Haji Indonesia

1 Juni 2025 - 21:52 WIB

Trending di Nasional