Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Pendidikan · 3 Agu 2026 09:31 WIB ·

Di Balik Jual Beli Kursi SPMB: Ketika Pendidikan Murni Berganti Jadi Lapak Transaksi


 Di Balik Jual Beli Kursi SPMB: Ketika Pendidikan Murni Berganti Jadi Lapak Transaksi Perbesar

Oleh: Neno Salsabillah
(Aktivis Muslimah & Pemerhati Pendidikan)

​Awal tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen yang penuh harap bagi para orang tua dan anak-anak. Namun, di Kota Bekasi, harapan itu kembali ternoda oleh aroma tak sedap kecurangan. Belakangan, publik dihebohkan oleh respons Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan manipulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pemerintah daerah memang telah membentuk tim investigasi bersama Inspektorat dan Diskominfostandi, bahkan menantang masyarakat menyodorkan bukti transfer terkait tarif ‘kursi haram’ yang disinyalir mencapai Rp4 juta per siswa.

​Namun, mari kita jujur pada diri sendiri: apakah usut tuntas oknum dan bongkar pasang aturan SPMB setiap tahun benar-benar menyelesaikan masalah?

​Tidak. Kasus jual beli kursi ini bukanlah sekadar kenakalan oknum belaka, melainkan riak kecil dari puncak gunung es keberadaan problem sistemik dalam dunia pendidikan kita hari ini. Dalam sistem kapitalisme yang mengukur segala hal dengan materi, pendidikan telah bergeser dari hak dasar menjadi komoditas dagang.

​Kualitas sekolah yang tidak merata menciptakan jurang pemisah yang tajam. Sekolah berkategori “favorit” atau “berkualitas” menjadi barang langka yang diperebutkan ribuan siswa. Ketika kuota terbatas sementara permintaan melimpah, hukum pasar berlaku: siapa yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan, dialah yang menang. Rakyat kecil yang jujur dan tak berkantong tebal lagi-lagi tersingkir, terpaksa gigit jari menyaksikan masa depan anak-anak mereka tergadaikan oleh lembaran rupiah. Lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak berefek jera kian menyuburkan celah penyimpangan ini.

​Kondisi merana ini amat kontras jika kita menengok lembaran sejarah Islam dalam mengelola (meriayah) pendidikan. Islam memandang pendidikan bukan sebagai bisnis atau ladang pungli, melainkan sebagai kebutuhan pokok publik yang wajib dijamin penuh oleh negara bagi setiap warga negara—baik kaya maupun miskin, muslim maupun non-muslim.

​Rasulullah SAW bersabda:
​“Imam (Kepala Negara) adalah ra’yin (penggembala) dan dialah yang bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

​Berdasarkan kaidah ini, Daulah Islam secara historis hadir sebagai pelayan rakyat, bukan regulator yang melempar beban ke pasar. Pada masa kejayaan Islam, negara membangun sekolah, madrasah, dan universitas dengan kualitas terbaik dan merata di seluruh pelosok wilayah. Tidak ada istilah “sekolah favorit” yang memicu rebutan, karena seluruh sarana, prasarana, hingga tenaga pendidik disetarakan keunggulannya.

​Seluruh pembiayaan pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui kas Baitul Mal yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang dan sumber daya alam) serta kepemilikan negara. Universitas Al-Qarawiyyin di Marokko atau Universitas Al-Azhar di Kairo pada masa kekhalifahan adalah bukti nyata bagaimana fasilitas pendidikan kelas dunia, perpustakaan gratis, hingga beasiswa dan uang saku diberikan kepada para penuntut ilmu tanpa pungutan sepeser pun.

​Selain pemerataan sarana, sistem Islam memiliki mekanisme pengawasan yang kokoh melalui lembaga peradilan (Qadlu al-Hisbah) dan Majelis Umat untuk mengontrol jalannya birokrasi. Jika terjadi kecurangan atau pungli, Islam menerapkan sistem sanksi (‘uqubat) yang bersifat zawajir (mencegah orang lain melakukan hal serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Sanksi tegas ini membuat siapapun berpikir ribuan kali untuk melakukan manipulasi.

​Sudah saatnya kita menyadari bahwa solusi hakiki atas amburadulnya penerimaan siswa baru tidak akan pernah lahir dari perbaikan parsial. Selama paradigma kapitalistik masih dipakai, jual beli kursi akan terus berulang dengan mode yang berbeda. Kesejahteraan dan keadilan pendidikan yang sejati hanya akan terwujud secara kaffah ketika kita kembali pada mekanisme penerapan syariat Islam dalam bingkai kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wallahualam Bishawab

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirgantara Wicaksono: AI Perkuat Tata Kelola Sekolah dan Peningkatan Mutu Pembelajaran

28 Juli 2026 - 16:03 WIB

LSPR Institute Expands Global Engagement with the Launch of LSPR–China Strategic Hub

22 Juli 2026 - 10:21 WIB

Strategi SMA Plus Al-Hasibiyah Sukabumi Hadapi Tantangan Kebijakan Gubernur dalam Penerimaan Murid Baru

15 Juli 2025 - 20:12 WIB

Bunda PAUD Se-Banyumas Sosialisasikan Program 13 Tahun Wajib Belajar Melalui 1 Tahun Pra SD

2 Juli 2025 - 22:21 WIB

Sinergi untuk Pendidikan, BRI Cabang Cibubur Bantu Pembangunan Kelas di Pesantren Al Ghazaliyah

26 Juni 2025 - 08:08 WIB

Haflah Imtihan Pesantren Persis Cibatu Dihadiri Anggota MPR RI, Ribuan Peserta Antusias

20 Juni 2025 - 07:20 WIB

Trending di Pendidikan