Oleh: Neno Salsabillah
(Aktivis Muslimah & Pemerhati Pendidikan)
Awal tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen yang penuh harap bagi para orang tua dan anak-anak. Namun, di Kota Bekasi, harapan itu kembali ternoda oleh aroma tak sedap kecurangan. Belakangan, publik dihebohkan oleh respons Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan manipulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pemerintah daerah memang telah membentuk tim investigasi bersama Inspektorat dan Diskominfostandi, bahkan menantang masyarakat menyodorkan bukti transfer terkait tarif ‘kursi haram’ yang disinyalir mencapai Rp4 juta per siswa.
Namun, mari kita jujur pada diri sendiri: apakah usut tuntas oknum dan bongkar pasang aturan SPMB setiap tahun benar-benar menyelesaikan masalah?
Tidak. Kasus jual beli kursi ini bukanlah sekadar kenakalan oknum belaka, melainkan riak kecil dari puncak gunung es keberadaan problem sistemik dalam dunia pendidikan kita hari ini. Dalam sistem kapitalisme yang mengukur segala hal dengan materi, pendidikan telah bergeser dari hak dasar menjadi komoditas dagang.
Kualitas sekolah yang tidak merata menciptakan jurang pemisah yang tajam. Sekolah berkategori “favorit” atau “berkualitas” menjadi barang langka yang diperebutkan ribuan siswa. Ketika kuota terbatas sementara permintaan melimpah, hukum pasar berlaku: siapa yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan, dialah yang menang. Rakyat kecil yang jujur dan tak berkantong tebal lagi-lagi tersingkir, terpaksa gigit jari menyaksikan masa depan anak-anak mereka tergadaikan oleh lembaran rupiah. Lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak berefek jera kian menyuburkan celah penyimpangan ini.
Kondisi merana ini amat kontras jika kita menengok lembaran sejarah Islam dalam mengelola (meriayah) pendidikan. Islam memandang pendidikan bukan sebagai bisnis atau ladang pungli, melainkan sebagai kebutuhan pokok publik yang wajib dijamin penuh oleh negara bagi setiap warga negara—baik kaya maupun miskin, muslim maupun non-muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (Kepala Negara) adalah ra’yin (penggembala) dan dialah yang bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan kaidah ini, Daulah Islam secara historis hadir sebagai pelayan rakyat, bukan regulator yang melempar beban ke pasar. Pada masa kejayaan Islam, negara membangun sekolah, madrasah, dan universitas dengan kualitas terbaik dan merata di seluruh pelosok wilayah. Tidak ada istilah “sekolah favorit” yang memicu rebutan, karena seluruh sarana, prasarana, hingga tenaga pendidik disetarakan keunggulannya.
Seluruh pembiayaan pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui kas Baitul Mal yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang dan sumber daya alam) serta kepemilikan negara. Universitas Al-Qarawiyyin di Marokko atau Universitas Al-Azhar di Kairo pada masa kekhalifahan adalah bukti nyata bagaimana fasilitas pendidikan kelas dunia, perpustakaan gratis, hingga beasiswa dan uang saku diberikan kepada para penuntut ilmu tanpa pungutan sepeser pun.
Selain pemerataan sarana, sistem Islam memiliki mekanisme pengawasan yang kokoh melalui lembaga peradilan (Qadlu al-Hisbah) dan Majelis Umat untuk mengontrol jalannya birokrasi. Jika terjadi kecurangan atau pungli, Islam menerapkan sistem sanksi (‘uqubat) yang bersifat zawajir (mencegah orang lain melakukan hal serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Sanksi tegas ini membuat siapapun berpikir ribuan kali untuk melakukan manipulasi.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa solusi hakiki atas amburadulnya penerimaan siswa baru tidak akan pernah lahir dari perbaikan parsial. Selama paradigma kapitalistik masih dipakai, jual beli kursi akan terus berulang dengan mode yang berbeda. Kesejahteraan dan keadilan pendidikan yang sejati hanya akan terwujud secara kaffah ketika kita kembali pada mekanisme penerapan syariat Islam dalam bingkai kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wallahualam Bishawab












