SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin, menyatakan keprihatinan serius atas hilangnya akses layanan kesehatan sejumlah warga akibat penonaktifan kepesertaan BPJS JKN oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan masyarakat kecil.
Menurutnya, apa pun alasan administratif yang melatarbelakangi penonaktifan tersebut, kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh terputus hanya karena persoalan data.
“Saya tegaskan Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh pasif dan hanya menyampaikan bahwa ini kewenangan pusat,” ujar Alimudin, Kamis (12/02/2026).
Alimudin menekankan bahwa dalam kerangka otonomi daerah, pelayanan kesehatan termasuk urusan wajib pemerintah daerah. Karena itu, apabila terdapat warga miskin dan rentan yang terhapus dari data kepesertaan pusat, maka Pemerintah Kota Bekasi wajib segera mengambil langkah konkret melalui skema pembiayaan APBD.
Ia meminta agar Pemkot Bekasi tidak sekadar menunggu pembaruan data dari pemerintah pusat, tetapi segera memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.
Terkait hal tersebut, Alimudin mendesak Pemkot Bekasi untuk:
Pertama, Segera melakukan verifikasi faktual terhadap warga terdampak agar tidak ada yang terlewat.
Kedua, Membuka layanan pengaduan resmi hingga tingkat kelurahan untuk memudahkan masyarakat melapor.
Ketiga, Mengaktifkan pembiayaan PBI yang bersumber dari APBD tanpa menunggu proses administrasi berlarut-larut.
Keempat, Memastikan seluruh rumah sakit di Kota Bekasi tidak menolak pasien hanya karena persoalan status kepesertaan.
Ia juga menegaskan Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan pemerintah daerah benar-benar hadir memberikan solusi.
“Kami akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal. Jangan sampai masyarakat menjadi korban tarik-menarik data dan kewenangan,” tegasnya.
Alimudin menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa pemerintah harus mengedepankan solusi konkret dibanding sekadar penjelasan administratif.
“Pemerintah wajib hadir bukan untuk menjelaskan alasan, tetapi untuk memastikan solusi. Kesehatan warga tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kota Bekasi)












