SILUMANEWS.COM – Kota Bekasi – Komisi II DPRD Kota Bekasi mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar tidak mengulang kesalahan masa lalu dalam pengelolaan transportasi umum. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn., menegaskan bahwa pembenahan sistem transportasi harus dilakukan secara matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hal itu disampaikan menyusul kisruh operasional Bus Trans Bekasi Keren (Beken) antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan angkutan kota (angkot). Komisi II pun bergerak cepat dengan memanggil Dishub untuk melakukan koordinasi di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bekasi, Rabu (18/2/2026), sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Organda dan para sopir angkot.
“Permasalahan ini harus segera diselesaikan. Terkait kisruh Bus Trans Bekasi Keren (Beken) antara Dishub dan angkutan kota, karena itu kami gerak cepat memanggil Dishub,” ujar Latu Har Hary.
Menurutnya, Kota Bekasi memiliki catatan kurang baik dalam pengelolaan transportasi umum. Ia mencontohkan kasus Bus Trans Patriot yang merupakan hibah dari Kementerian Perhubungan, namun dinilai gagal dikelola secara optimal oleh BUMD.
Latu menjelaskan, dalam pertemuan sebelumnya telah disepakati tiga poin tuntutan antara pemerintah kota melalui Dishub dengan Organda dan para sopir angkot. Tiga poin tersebut meliputi penetapan tarif, penyesuaian trayek, serta pengaturan jam operasional.
“Kesepakatannya sudah terjadi antara pemerintah kota melalui Dishub dengan Organda dan para sopir angkot pada tanggal 12 lalu,” ungkapnya.
Selain penyelesaian jangka pendek, Komisi II juga mendorong adanya kajian komprehensif terkait transformasi angkutan kota agar lebih modern dan terintegrasi.
“Kami meminta Dishub melakukan kajian bagaimana angkutan kota bisa bertransformasi menjadi lebih modern. Jika kajian sudah ada, tinggal mencari investor atau pengusaha yang bersedia memberikan modal untuk dijadikan pilot project. Sehingga secara bertahap angkot bisa bergabung dan melihat bahwa ini bisa menjadi solusi,” tambahnya.
Komisi II menegaskan, pembenahan transportasi publik di Kota Bekasi harus dilakukan secara hati-hati, berbasis kajian, serta tidak merugikan para pengemudi angkutan kota yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.
(Adv/DPRD Kota Bekasi)












